Di media massa pemerintah sedang gencar mensosialisasikan tax amnesty. Bahkan Presiden Jokowi pun hingga ikut turun tangan melaksanakan sosialisasi ke sejumlah kota besar. Namun, yang lebih penting amnesti pajak ini menguntungkan kalau kita ikuti. Kenapa dan bagaimana mekanismenya ?
Program amnesti pajak ini mulai berlaku Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Apa yang paling menarik dari sisi finansial ?
Ada dua hal yang berdasarkan kami paling menonjol. Pertama, dan yang terpenting, diskon tarif pajak yang signifikan alasannya ialah turun hingga 0.5% (dari tarif normal 5% sd 30%). Kedua, pembebasan hukuman serta denda atas harta kena pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Disisi lain, apa resikonya kalau tidak ikut ?
Kita perlu tahu bahwa sehabis aktivitas amnesti selesai maka di tahun 2018 ada dua tragedi penting terkait pengawasan pajak, yaitu:
- Kerjasama internasional sharing data dan info antar negara mengenai data finansial. Kerjasama ini disebut AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) yang Indonesia ikut serta di dalamnya.
- Rencana Revisi UU PERBANKAN untuk Keterbukaan Data Bagi Perpajakan.
Dengan penerapan kedua hal ini, kemungkinan besar Wajib Pajak (WP) tidak akan sanggup lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak.
Yang paling signifikan ialah penerapan AEOI. Dengan AEOI, negara yang terlibat wajib melaporkan transaksi keuangan, termasuk kepemilikan harta, dari non warga negara (non resident) di negara mereka ke negara asal. Misalnya, Singapura harus melaporkan ke Indonesia transaksi dan kepemilikan harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di Singapura.
Implikasinya, modus penyembunyian harta di negara lain untuk menghindari pajak akan menjadi sulit dilakukan. Karena pihak otoritas pajak akan mempunyai bekal info keuangan yang cukup lengkap untuk memonitor dan kalau perlu mengejar wajib pajak yang nakal.
Apa itu Tax Amnesty ?
Dalam website Departemen Keuangan disebutkan bahwa Amnesti pajak ialah aktivitas pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak mencakup pembatalan pajak terutang, pembatalan hukuman manajemen perpajakan, serta pembatalan hukuman pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kalau kami ringkaskan, dalam aktivitas ini, WP melaporkan harta yang belum pernah dilaporkan dan mendapat pengampunan pajak dengan syarat membayar uang tebusan memakai tarif yang lebih murah dibandingkan tarif normal. Dinas Pajak merangkumnya dalam slogan “Ungkap, Tebus dan Lega”.
Lalu, bagaimana mekanismenya ?
#1 ‘Ungkap’ Harta
Yang paling pertama, WP harus mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh. Apa yang perlu dilaporkan ?
Amnesti Pajak ini sifatnya self-assessment. Artinya, harta yang akan dilaporkan kepada pajak diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Tentu saja, itu tidak berarti bahwa WP sanggup sembarangan dalam melaporkan harta. Karena sesuai ketentuan, Dirjen Pajak akan mengenakan hukuman (yang cukup besar) kalau di kemudian hari menemukan harta WP yang tidak dilaporkan hingga simpulan masa tax amnesty.
#2 ‘Tebus’ Tax Amnesty
Atas harta yang dilaporkan tersebut, WP harus membayar uang Tebusan. Formulanya ialah ‘Tarif X Harta Bersih‘.
Ada dua komponen dalam formula tersebut, yaitu berapa tarifnya dan bagaimana menilai harta. Kedua variabel ini yang memilih berapa uang tebusan yang harus dibayarkan.
Skema tarif yang sudah diputuskan oleh pemerintah ialah sebagai berikut:
- Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di Indonesia
- Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan kalau harta tersebut dialihkan (repatriasi) ke Indonesia (dalam batasan rentang waktu tertentu)
- Tarif: 4%, 6% dan 10% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan harta tersebut tidak dialihkan (repatriasi) ke Indonesia
- Tarif khusus UMKM. Untuk WP yang mempunyai peredaran perjuangan s.d. Rp4,8M, tarif adalah: 0,5%, kalau pengungkapan harta s.d. Rp10 M; 2%, kalau pengungkapan harta lebih dari Rp10 M
Dari sketsa diatas, kita sanggup melihat bahwa tarif ditentukan oleh lokasi harta, di luar negeri atau di dalam negeri, serta kapan diungkapkan (makin cepat makin rendah tarifnya). Untuk harta yang direpatriasi (dipulangkan), pemerintah memperlihatkan tarif spesial.
Bagaimana perhitungan nilai harta yang dilaporkan ?
- Harta berupa Kas dilaporkan sesuai nilai nominal
- Harta selain kas dilaporkan sesuai harga/nilai masuk akal berdasarkan perhitungan WP sendiri.Jika dalam mata uang asing, harus dirupiahkan dengan kurs menteri keuangan pada simpulan tahun pajak terakhir. Nilai Wajar ialah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset yang sejenis atau setara BERDASARKAN PENILAIAN Wajib Pajak Dicatat sebagai harga perolehan harta.
#3 Mekanisme Pengajuan
Singkatnya, WP yang ingin memanfaatkan tax amnesty wajib tiba ke kantor pajak, kemudian membayar tebusan dan melengkapi dokumen Surat Pernyataan. Setelah dokumen lengkap dan dianggap sudah valid, Menteri Keuangan akan mengeluarkan ‘Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak’.
Secara lebih lengkap, tata cara Tax Amnesty ialah sebagai berikut:
Pertama, WP tiba ke kantor pajak. Segera memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- Bukti pembayaran Uang Tebusan;
- Bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi WP yang mempunyai Tunggakan Pajak
- Daftar rincian Harta beserta info kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- Daftar Utang serta dokumen pendukung;
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan investigasi bukti permulaan atau penyidikan;
- Fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung semenjak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
surat pernyataan mengenai besaran peredaran perjuangan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
Kedua, WP membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan investigasi bukti permulaan atau penyidikan
Ketiga, WP memberikan Surat Pernyataan (dengan dokumen pendukung dan bukti pembayaran tebusan) ke Kantor Pelayanan Pajak daerah Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
Keempat, WP akan mendapat tanda terima Surat Pernyataan.
Kelima, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling usang 10 (sepuluh) hari kerja terhitung semenjak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
Keenam, dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
Ketujuh, WP dapat memberikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung semenjak Undang-Undang ini mulai berlaku hingga dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga sanggup disampaikan sebelum atau sehabis Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Kesimpulan
Program Tax Amnesty ini bukan sekedar membantu perekonomian nasional namun yang tidak kalah penting ialah menguntungkan secara finansial. Menguntungkan dari sisi tarif yang jauh lebih murah dan kesempatan terhindar dari resiko tertangkap di kemudian hari alasannya ialah akan adanya mekanisme pelaporan kepemilikan harta warga negara absurd ke negara asal yang menciptakan kepemilikan harta menjadi sangat transparan.
Semoga klarifikasi ini membantu kita semua dan mendukung pemerintah mensukseskan aktivitas Tax Amnesty.
Sumber https://duwitmu.com