Bagaimana semoga klaim Asuransi Kesehatan tidak ditolak ? Ada 4 hal yang Anda sebagai akseptor asuransi perlu perhatikan.
Siapa yang tidak geram ketika klaim asuransi kesehatan ditolak.
Saya pernah mengalaminya. “Sakitnya tuch disini”.
“Sudah bayar premi mahal – mahal, eh saat ingin klaim pihak asuransi tidak dapat mengganti alasannya yaitu aneka macam alasan”, demikian keluhan para pemegang polis yang klaimnya gagal.
Itu keluhan yang wajar. Karena ketika mengambil asuransi, tidak ada se-orang pun yang mau klaimnya ditolak.
Bagaimana semoga klaim Anda tidak ditolak ?
Saya melaksanakan penilaian atas klaim – klaim teman dan pembaca blog yang ditolak.
Saya menemukan bahwa banyak klaim ditolak alasannya yaitu memang pengajuan dan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam polis.
Ketentuan dalam Polis yaitu landasan aturan yang wajib dipenuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Masalahnya, banyak akseptor asuransi yang tidak membaca polis dengan baik.
Berikut ini poin – poin penting yang perlu Anda cermati dalam polis semoga klaim asuransi kesehatan diterima.
#1 Masa Tunggu Klaim Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan mensyaratkan adanya masa tunggu (grace period).
Selama dalam masa tunggu, tertanggung tidak diperkenankan mengajukan klaim. Biasanya masa tunggu yaitu 30 hari atau 60 hari semenjak polis disetujui.
Misalnya, polis disetujui 1 Mei 2015. Dengan masa tunggu 30 hari, klaim Anda gres dapat diterima sehabis 30 hari dari tanggal 1 Mei tersebut, yaitu mulai tanggal 31 Mei 2015.
Jadi, kalau Anda atau anggota keluarga ada yang rawat inap di masa grace period, contohnya tanggal 10 Mei 2015 (menggunakan pola diatas), maka klaim tidak akan diterima oleh asuransi.
Pastikan Anda mengerti berapa usang masa tunggu asuransi kesehatan.
Karena itu pula, semakin cepat Anda mengajukan asuransi kesehatan semakin baik. Karena ketika polis disetujui, Anda belum eksklusif dapat mengklaim sebelum masa tunggu dilewati.
#2 Bukan Penyakit yang Tidak Diganti di Tahun Pertama
Tidak semua penyakit punya masa tunggu 30 hari atau 60 hari. Ada penyakit – penyakit yang masa tunggunya lebih lama, yaitu 12 bulan.
Saya ambil pola asuransi kesehatan Prudential yang mencantumkan 19 penyakit tertentu yang gres dapat diklaim tertanggung sehabis 12 bulan semenjak polis disetujui.
Jika klaim penyakit – penyakit ini sebelum 1 tahun semenjak polis disetujui, klaim Anda akan ditolak.
#3 Bukan Pre – Existing Condition
Pre-existing condition adalah ketentuan asuransi kesehatan yang menyebutkan akseptor menderita penyakit atau kondisi yang telah ada sebelumnya.
Bisa dilihat di gambar diatas mengenai ketentuan Pre-Existing Condition yang aku ambil dari brosur Asuransi Kesehatan Prudential.
Pihak asuransi tidak akan membayar apapun dalam hal tertanggung memiliki pre-existing condition.
Jadi, semua penyakit yang sudah diderita tertanggung sebelum polis asuransi kesehatan disetujui tidak akan ditanggung oleh asuransi.
#4 Memenuhi Syarat Rawat Inap
Pengajuan harus memenuhi syarat rawat inap. Syaratnya paling tidak memenuhi ketentuan:
Pertama, definsi rumah sakit dan klinik sesuai yang ditetapkan pihak asuransi.
Pastikan Anda membaca dan memenuhinya ketika rawat inap. Karena kalau rumah sakit atau klinik kawasan Anda menginap tidak sesuai ketentuan, klaim akan ditolak.
Kedua, ketentuan apa yang dimaksud rawat inap.
Di setiap asuransi berbeda – beda mengenai berapa hari tertanggung harus masuk rawat inap yang dapat diajukan klaimnya.
Ada asuransi yang mensyaratkan minimum 2 hari rawat inap gres dapat klaim. Tetapi, ada asuransi lain yang mensyaratkan 1 hari rawat inap sudah dapat klaim.
Ketentuan ini harus Anda pastikan di dalam polis.
Kesimpulan
Klaim ditolak itu menyakitkan. Saya pernah mengalaminya sendiri.
Bagaimana semoga klaim tidak ditolak ? Anda harus pahami ketentuan dalam polis asuransi alasannya yaitu itu yaitu dasar pembayaran klaim.
Ada 4 hal yang Anda harus pastikan semoga klaim biaya kesehatan tertanggung dibayar perusahaan asuransi. Semoga membantu !
Ingin tahu lebih jauh lagi, silahkan kunjungi Panduan Asuransi Kesehatan.
Sumber https://duwitmu.com