Terkait wacana penggunaan kartu BPJS, berbagai pertanyaan menyangkut investigasi apa saja yang ditanggung, terutama yang sanggup dilakukan di faskes tingkat 1. Salah satu jenis pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pasien, apakah investigasi laboratorium ditanggung oleh BPJS dan bisakah investigasi dilakukan di faskes tingkat 1.
Pemeriksaan laboratorium merupakan salah satu penunjang medis untuk mendukung sebuah diagnosa. Kadang kala investigasi laboratorium memang diharapkan oleh dokter untuk menunjang diagnosa yang telah diberikan, terkait dengan pertanyaan diatas investigasi laboratorium memang sanggup dilakukan difaskes tingkat pertama, investigasi ini pun tidak sanggup dilakukan untuk semua kriteria pemeriksaan, hanya investigasi tertentu saja yang sanggup dilakukan investigasi laboratorium di faskes tingkat 1.
adapun beberapa investigasi laboratorium yang sanggup dilakukan di faskes tingkat 1 ialah sebagai berikut :
- Darah sederhana (Hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah dan golongan darah)
- Urin sederhana (PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit)
- Fases sederhana (benzidin test, mikroskopic cacing)
- Gula darah sewaktu.
itulah beberapa investigasi yang sanggup ditanggung BPJS di faskes tingkat 1, selain dari investigasi diatas kalau memang membutuhkan investigasi tentu akan ditarik biaya oleh pihak faskes tingkat 1. Pemeriksaan juga sanggup dilakukan apabila telah menerima rekomendasi dari dokter dan pasien memang membutuhkan investigasi tersebut. Pemeriksaan laboratorium sanggup dilakukan di faskes tingkat 1 yang mempunyai sarana memadai atau di laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS.
Note : Pemeriksaan lab di faskes tingkat 1 tidak wajib, artinya walaupun faskes tingkat 1 mempunyai kemudahan lab, investigasi tidak harus kalau memang investigasi yang akan dilakukan tidak termasuk dalam kategori investigasi yang ditanggung, sehingga pasien bpjs harus menanggung biayanya sendiri, namun jikalau faskes tingkat 1 menunjukkan pelayanan cek lab yang sanggup ditanggung bpjs, maka pasien tidak perlu mengeluarkan biaya selama investigasi sesuai dengan kategori bpjs di atas.
Nah itulah investigasi laboratorium yang sanggup ditanggung BPJS dan dilakukan di faskes tingkat 1. Lalu yang jadi pertanyaan selanjutnya bagaimana kalau investigasi laboratorium tidak sanggup dilaksanakan di fakses 1.
Kalau misal investigasi laboratorium tidak sanggup dilakukan di faskes tingkat 1 ataupun tidak dilakukan alasannya yaitu memang faskes tingkat 1 tidak wajib melaksanakan investigasi laboratorium. pasien akan di rujuk ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) sesuai dengan indikasi medis dari dokter faskes tingkat 1.
Pemeriksaan Lab di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
untuk investigasi lab di rumah sakit semuanya ditanggung oleh BPJS, sesuai dengan investigasi yang diminta oleh dokter spesialis, semua investigasi laboratorium sanggup dilakukan kecuali alat untuk investigasi tersebut tidak dimiliki oleh rumah sakit yang ada di Indonesia dan bekerja sama dengan BPJS.
Pemeriksaan Lab untuk pasien rujuk balik Apakah sanggup ditanggung BPJS?
Sedangkan untuk pasien yang menjalani kegiatan rujuk balik alasannya yaitu diagnosis dan terapinya sudah jelas, maka cek lab sanggup dilakukan di puskesmas/poliklinik yang dipilih pasien, jikalau klinik atau puskesmas tidak mempunyai kemudahan cek lab, maka faskes 1 sanggup merujuknya ke laboratorium yang sudah berafiliasi dengan bpjs, biaya sepenuhnya sanggup ditanggung oleh bpjs kesehatan.
Demikian Share wacana Pemeriksaan Laboratorium di faskes tingkat 1 dan rumah sakit ditanggung BPJS.