Tuesday, August 1, 2017

√ Pemberdayaan Guru

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU RI No 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional).
Pengertian pendidikan tersebut atas mengindikasikan diperlukannya suatu administrasi yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan yang efekftif mewujudkan tujuan pendidikan. Menurut Udin Syaefudin dan Yoyon B Irianto (2010) dalam buku pengelolaan pendidikan “Eksistensi administrasi itu berkaitan dengan dimensi-dimensi yang bersifat eksak, namun sanggup menembus langit-langit supra rasional dan supra empirikal. Karena itu, administrasi sebenar-benarnya hanya sekedar alat, untuk sanggup berkarya dengan hasil-hasil yang lebih menawarkan manfaat.” Unsur administrasi ini merupakan serangkaian proses pengelolaan menyerupai yang di angkat oleh Aceng M M dan Suryadi dalam buku pengelolaan pendidikan(2010: hal.167) berdasarkan (Goerge R. Terry (1977:4) bahwa:
“Management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating, and controling, performend to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources. (menejemen yaitu suatu proses tertentu yang terdiri dari atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, yang dilakukan untuk memilih dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memakai insan dan sumber daya lainnya)”
Secara sederhana administrasi pendidikan merupakan proses manajemen dalam pelaksanaan kiprah pendidikan dengan mendayagunakan segala sumber secara efisien untuk mencapai tujuan secara efektif. Namun demikian untuk mendapatkan pengertian yang lebih komprehensif, diharapkan pemahaman perihal proses dan subtansi pendidikan.
Menurut Brubecker Education should be trough of as process of man reciprocal adjusman to nature. Dinyatakan bahwa pendidikan merupakan proses timbal balik antara kepribadian individu dalam adaptasi diri dengan lingkungan pendiidkan.
Sehingga sanggup disimpulkan bahwa manajemen pendidikan yaitu suatu penataan bidang garapan pendidikan yang dilakukan melalui aktivitas perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, pembinaan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, pemotivasian, penganggaran, pengendalian, pengawasan, penilaian, dan pelaporan secara sistematis untuk mencapai tujuan pendidikan secara berkualitas. Dilakukan manajemen agar pelaksana suatu perjuangan terencana secara sistematis dan sanggup dievaluasi secara benar, akurat, dan lengkap sehingga mencapai tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien.
Sejarah peradaban negara-negara maju di dunia menunjukan bahwa kemajuan dan kesejahteraan sebuah negara tidak hanya dicapai dengan mempunyai kelimpahan sumber daya alam melainkan juga sumber daya insan yang unggul yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sudrajat (2008) mengungkapkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya insan sanggup mendapatkan amanah untuk menjadi motor pelopor pembangunan dan berkiprah dalam pencaturan global. Di sisi lain, sumber daya insan berdasarkan Damanhuri (2012) merupakan salah satu faktor kunci dalam menuju kesejahteraan.
Peningkatan kualitas sumber daya insan sanggup dilakukan melalui pendidikan yang ter-manage dengan baik. Keberhasilan proses pendidikan tidak terlepas dari kiprah besar para pendidik. Pendidik atau guru mempunyai peranan yang sangat penting terhadap berhasil atau tidaknya pembelajaran yang berlangsung di sekolah. Hal ini sesuai dengan hasil studi dari negara-negara berkembang yang membuktikan bahwa guru menawarkan kontribusi tertinggi dalam pencapaian prestasi belajar. Implikasinya yaitu apabila proses pembelajaran di sekolah berlangsung dengan kinerja guru yang tinggi, lulusan yang dihasilkan pun akan berkualitas tinggi (Subroto, 2012). Desimone (2011) menambahkan bahwa guru yang terlibat aktif, fokus, dan positif mempunyai efek yang sangat berpengaruh terhadap prestasi siswa. Undang-Undang No 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat terutama bagi pendidikan dan perguruan tinggi tinggi. Dalam kaitan pelaksanaan kiprah yang diemban oleh guru sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, guru menghadapi banyak sekali hambatan, persoalan, dan tantangan di lapangan. Tidak sedikit guru yang kurang bisa dalam merencanakan prosses pembelajaran. Tidak sedikit pula jumlah guru yang kurang bisa dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga ini berakibat pada ketidak berhasilan siswa disekolah. Jumlah penelitian yang dilakukan oleh guru juga sangat kurang lantaran lemahnya pengetahuan dan kemampuan guru dalam melaksanakan sebuah penelitian. Solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh guru di lapangan yaitu dengan melaksanakan kegiatan pemberdayaan pendidik atau guru. Menurut Murray (2010) pemberdayaan yaitu proses di mana guru menjadi bisa terlibat, berbagi, dan menghipnotis yang pada kesudahannya akan memberi dampak positif terhadap kehidupan mereka.
Selain pemberdayaan guru hal penting lainnya yang dilarang dilupakan, yaitu masyarakat. Kebijakan pemerintah menyangkut pembiayaan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pada semua jenjang pendidikan (dasar, menengah dan tinggi) yakni, peningkatan kiprah serta masyarakat dunia perjuangan dalam penyelenggaraan pendidikan ditingkatkan, antara lain dengan mengembangkan prosedur kerjasama saling menguntungkan bagi penerima didik, forum pendidikan, dan masyarakat dan dunia usaha. Kelompok masyarakat bisa perlu didorong untuk memberi sumbangan yang lebih besar dalam membiayai pendidikan. Sementara itu, bagi masyarakat tidak bisa disediakan bantuan, baik eksklusif ataupun tidak eksklusif demi pemusatan dan keadilan pendidikan. dunia perjuangan didorong untuk memberi pemberian beasiswa, tenaga akomodasi praktik dan penelitian. Masyarakat dunia perjuangan juga diharapkan untuk menawarkan pemikiran dan sumbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan. Karena ganjal an-alasan itulah, keharmonisan masyarakat dan sekolah perlu dibina dan dilestarikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi dasar bagi pengembangan otonomi kawasan yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja kawasan yang berdaya guna dan berhasil guna (UU RI No 25 Tahun 1999). Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, kiprah serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan (UU no 22 perihal Pemerintah Daerah).
Di bidang pendidikan berdasakan Pasal 11 UU No.22 Th.2000 Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai salah satu bidang pemerintahan2yang menjadi otonomi di kawasan kabupaten, kawasan kota dan/ atau kawasan propinsi, walaupun untuk perguruan tinggi tinggi masih menjadi wewenang pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Th. 2000 secara eksplisit telah merumuskan kewenangan pemerintah sentra dan pemerintah propinsi untuk mengambil keputusan dan kebijakan pemerintah pada banyak bidang, termasuk di dalamnya bidang pendidikan dan kebudayaan.
Selain regulasi di atas, Total  Quality Management (TQM) yang biasanya diimplementasikan di dunia industri juga merambah pada bidang pendidikan di tingkat sentra sampai tingkat satuan pendidikan atau sekolah. Penerapan TQM dalam pendidikan ini tetap didasarkan pada prinsip dan unsur pokok TQM secara umum, yang dijelaskan dalam buku Total Quality Management (Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana, 2003) sebagai berikut:
1)      Kepuasan pelanggan. Kualitas tidak hanya bermakna kesesuaian dengan spesifikasi-spesifikasi tertentu, tetapi kualitas itu ditentukan oleh pelanggan (internal maupun eksternal, dalam pendidikan berarti siswa, orangtua, dan para stakeholders). Kepuasan pelanggan harus dipenuhi dalam segala aspek, termasuk harga, keamanan, dan ketepatan waktu.
2)      Respek terhadap setiap orang.  Setiap karyawan (dalam pendidikan berarti guru dan tenaga kependidikan) dipandang sebagai individu yang mempunyai bakat dan kreativitas tersendiri yang unik. Dengan begitu, setiap karyawan dipandang sebagai sumber daya organisasi yang paling bernilai. Karena itu, setiap karyawan dalam organisasi diperlakukan secara baik dan diberi kesempatan untuk mengembangkan diri, berpartisipasi dalam tim pengambilan keputusan.
3)      Manajemen berdasarkan fakta. Organisasi berorientasi pada fakta. Artinya bahwa setiap keputusan organisasi (satuan pendidikan atau sekolah) harus didasarkan pada data, bukan pada perasaan (feeling). Dua konsep pokok berkait dengan fakta; a)  prioritisasi (prioritization), yaitu konsep bahwa perbaikan tidak sanggup dilakukan pada semua aspek pada ketika yang bersamaan, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada. Dengan demikian, dengan memakai data, maka administrasi dan tim sanggup memfokuskan usahanya pada situasi tertentu yang vital. b) variasi (variation), atau variabilitas kinerja manusia. Data sanggup menawarkan gambaran mengenai variabilitas yang merupakan bab yang masuk akal dari setiap sistem organisasi. Dengan demikian manajemen sanggup memprediksi hasil dari setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.
4)      Perbaikan berkesinambungan. Perbaikan berkesinambungan merupakan hal yang penting bagi setiap lembaga.  Konsep yang berlaku di sini yaitu siklus PDCA (plan, do, check, act).

Dari pemaparan di atas terlihat bahwa untuk mewujudkan suatu administrasi pendidikan yang unggul secara holistik, pembinaan Sumber Daya Manusia tidak bisa dipungkiri lagi menjadi hal penting yang perlu dilakukan secara berkesinambungan. Melibatkan Sumber Daya Manusia untuk mendukung tercapainya keberhasilan pendidikan sanggup diperoleh melalui Pemberdayaan Guru dan Masyarakat.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Pengertian, Tujuan, dan Upaya yang perlu dilakukan oleh suatu administrasi pendidikan dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Guru dan Masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu sebagai berikut.
1.      Apa pengertian pemberdayaan msyarakat dan guru?
2.      Apa tujuan pemberdayaan masyarakat?
3.      Bagaimana bentu-bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan?
4.      Apa tujuan pemberdayaan guru?
5.      Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan guru?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui :
1.      Untuk mengetahui Pengertian dari pemberdayaan masyarakat dan guru.
2.      Untuk mengetahui Tujuan pemberdayaan masyarakat.
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat.
4.      Untuk mengetahui tujuan pemberdayaan guru
5.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk pemberdayaan guru.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Pemberdayaan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah empowerment yang maknanya dalam Oxford English Dictionary serta Merriam Webster adalah: (1) to give power to (memberi kekuasaan, kekuatan pada pihak lain, (2) to give ability to (usaha untuk menawarkan kemampuan). Pemberdayaan berarti memberi kemampuan atau kekuatan. (Edy Rachmad:2012) Empowerment, juga dimaknai sebagai proses pengambilan keputusan secara bersama (Terry, 1999).
Mengutip definisi pemberdayaan dari ifz (1995:182) (dalam lansantha: 2012), ”Pemberdayaan berarti menyiapkan kepada masyarakat sumber daya, kesempatan/peluang, pengetahuan dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat itu dalam memilih masa depan mereka, serta untuk berpartisipasi dan menghipnotis kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri”. Pemberdayaan berdasarkan Suhendra (2006:74-75) (dalam Hasrulloh,2015) yaitu “suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi”. Selanjutnya pemberdayaan berdasarkan Ife (dalam Suhendra, 2006:77) yaitu “meningkatkan kekuasaan atas mereka yang kurang beruntung (empowerment aims to increase the power of disadvantage)”. Sedangkan Sufyarman (2003:63) mendefinisikan pmberdayaan yaitu upaya untuk membangun daya atau potensi insan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
Yang dimaksud masyarakat dalam konteks otonomi pendidikan berdasarkan Depdikbud (2000) yaitu Badan Pembantu Pelaksana Pendidikan (BP3) atau Komite Sekolah yang anggotanya terdiri dari: orangtua siswa, wakil dari siswa, wakil dari sekolah, wakil dari sekolah, wakil dari organisasi profesi, wakil dari pemerintah, dan wakil dari publik.
Sedangkan pada buku Pemberdayaan Masyarakat dalam Otonomi Pendidikan (Sudiyono, 2006), dijelaskan bahwa dalam konteks administrasi berbasis sekolah, masyarakat atau lebih tepatnya stakeholders terdiri:
1.      Sistem sekolah yaitu semua komponen yang terdapat di sekolah. Di dalamnya terdapat kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
2.      Perguruan tinggi, forum ini mempunyai kanal rasional dan obyektif dalam hal pendidikan pengajaran, penelitian, dan dedikasi masyarakat. Serta mempunyai kanal material yang memadai.
3.      Tokoh – tokoh masyarakat (agama, budaya, olahraga dll).
4.      Para usahawan dan para professional.
5.      Lembaga pendidikan lain di luar sistem sekolah.
6.      Pemerintah (Pemda, Kepolisian, Militer dll)
Dalam falsafah Jawa guru diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di “gugu lan ditiru”. Dalam konteks falsafah jawa ini guru dianggap sebagai pribadi yang tidak hanya bertugas mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan lebih dari itu guru dianggap sebagai sumber informasi bagi perkembangan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik. Dengan demikian kiprah dan fungsi guru tidak hanya terbatas di dalam kelas saja melainkan jauh lebih kompleks dan dalam makna yang lebih luas. Oleh lantaran itu dalam msyarakat jawa seorang guru dituntut pintar dan bisa menjadi ujung tombak dalam setiap aspek perkembangan masyarakat (multi talent).
Menurut UU No 14 tahun 20015, pasal 1, Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
B.     PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sekolah merupakan forum yang tidak sanggup dipisahkan dari masyarakat lingkungannya, sebaliknya masyarakat pun tidak sanggup dipisahkan dari sekolah. Dikatakan demikian, lantaran keduanya mempunyai kepentingan. Sekolah merupakan forum formal yang diserahi mandat untuk mendidik, melatih, dan membimbing generasi muda bagi peranannya di masa depan sementara masyarakat merupakan pengguna jasa pendidikan itu.
Partisipasi masyarakat merupakan wujud pemberdayaan masyarakat sebagai daya dukung sekolah dalam rangka pengelolaan sekolah secara efektif dan efisien semoga seoptimal mungkin target dan tujuan pendidikan sekolah sanggup tercapai. Partisipasi masyarakat luas seperti, kalangan dunia usaha, tokoh masyarakat dan organisasi pemerhati pendidikan dengan upaya-upayanya yang sanggup dilakukan mulai pada tahap perumusan kebijaksanaan implementasi kebijaksanaan secara operasional serta penilaian dan pengawasan dan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan sekolah.
Diungkapkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Selanjutnya, kiprah serta masyarakat dalam pelaksanaan administrasi berbasis sekolah yang diharapkan dari masyarakat, antara lain :
1)      Tenaga yaitu sebagai sumber atau tenaga sukarela untuk membantu mensukseskan wajib berguru dan pelaksanaan kegiatan berguru mengajar, serta memperbaiki sarana dan prasarana baik secara individu maupun secara kelompok.
2)      Dana, untuk membantu pendanaan operasional sekolah, menawarkan beasiswa, menjadi orang bau tanah asuh, menjadi sponsor dalam suatu kegiatan sekolah, dan sebagainya.
3)      Pemikiran, yaitu menawarkan masukan berupa pendapat pemikiran dalam rangka menjaring belum dewasa usia sekolah, menanggulangi anak putus sekolah, dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
1.      Tujuan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar sekolah, kepala sekolah dan guru merupakan kunci keberhasilan yang harus menaruh perhatian terhadap apa yang terjadi pada penerima didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang bau tanah dan masyarakat perihal sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa membina dan mengembangkan kekerabatan kolaborasi yang baik antara sekolah dan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien. Hubungan yang serasi ini akan membentuk; 1) saling pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat, termasuk dunia kerja; 2) saling membantu antara sekolah dan masyarakat lantaran mengetahui manfaat arti dan pentingnya masing-masing; 3) kerjasama yang erat antara sekolah dengan banyak sekali pihak yang ada di masyarakat dan mereka merasa gembira dan ikut bertanggung jawab atas kesuksesan pendidikan di sekolah.
2.      Bentuk-Bentuk Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan
Untuk melibatkan masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah, kepala sekolah sudah seharusnya aktif menggugah perhatian masyarakat, tokoh agama dan sebagainya untuk bantu-membantu berdiskusi atau bertukar pikiran untuk memecahkan berbagao permasalahan. Komunikasi perihal pendidikan kepada masyarakat tidak cukup hanya dengan informasi verbal saja, tetapi perlu dilengkapi dengan pengalaman kasatmata yang ditunjukkan kepada masyarakat semoga timbul gambaran positif perihal pendidikan di kalangan mereka, lantaran masyarakat pada umumnya ingin bukti kasatmata sebelum mereka menawarkan dukungan. Bukti itu sanggup ditunjukkan berupa pekan raya hasil produk sekolah, tayangan keberhasilan siswa sebagai juara cerdas cermat, juara olah raga, tayangan inovasi inovatif siswa dan sekolah dan sebagainya.
Untuk mendorong partisipasi orang bau tanah dalam kegiatan sekolah, kepala sekolah harus melaksanakan hal-hal; 1) mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan partisipasi orang bau tanah dalam jadwal dan kegiatan sekolah. Upayakan untuk melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan wakil dewan pendidikan serta komite sekolah dalam identifikasi sekolah tersebut; 2) menyusun tugas-tugas yang sanggup dilakukan bersama orang bau tanah secara fleksibel; 3) membantu guru mengembangkan jadwal pelibatan orang bau tanah dalam banyak sekali aktifitas sekolah, dan pembelajaran; 4) menginformasikan secara luas jadwal sekolah; 5) mengundang orang bau tanah untukmenjadi relawan dalam banyak sekali acara sekolah.
Adapun bentuk-bentuk dukungan / partisipasi orangtua murid / masyarakat yang diharapkan sekolah adalah:
a.      Melalui Komite Sekolah
Dewan ini mempunyai tanggung jawab bersama sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah. Selain itu, juga mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan analisis kebutuhan sekolah dan kebutuhan masyarakat melalui survey yang dilakukannya. Hasil analisis tersebut didiskusikan bersama pihak sekolah dengan melibatkan para jago menyerupai konsultan dan sebagainya untuk diterjemahkan menjadi kebijakan dan jadwal sekolah.
Peran dewan pendidikan dan komite sekolah antara lain sanggup dikembangkan sebagai berikut: 1) memberi pertimbangandalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekolah, serta memilih dan melaksanakan kebijakan pendidikan; 2) mendukung kolaborasi sekolah dengan masyarakat, baik secara finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; 3) mengontrol kerjasama sekolah dengan masyarakat dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan output pendidikan; 5) perantara antar sekolah, pemerintah, DPRD, dengan masyarakat; 6) melaksanakan kerjasama dengan masyarakat, dunia kerja, pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas; 7) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tertentu untuk banyak sekali kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan; menawarkan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah kawasan berkaitan dengan kebijakan dan jadwal pendidikan, kriteria kinerja pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria sarana dan prasarana; 8) mendorong orang bau tanah dan masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam pendidikan; 9) melaksanakan penilaian dan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan kebijakan, program, dan output pendidikan.

b.      Kerjasama dengan Pemerintah/Masyarakat secara umum
Kerjasama dengan banyak sekali institusi menjadi kemutlakan bagi sekolah dalam upaya mengembangkan sekolah secara optimal, lantaran sekolah yaitu forum interaksi sosial yang tidak bisa lepas dari masyarakat secara keseluruhan, khususnya masyarakat disekitarnya. Bentuk kerjasama tersebut sanggup berupa:
· Pemberian dan atau penggunaan akomodasi bersama.
· Pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan siswa
· Pemanfaatan sumber daya insan secara mutualisme.
c.  Kerjasama Sekolah dengan Masyarakat Terorganisasi
Saat ini banyak masyarakat yang mengikat dirinya dalam kelompok organisasi, salah satunya organisasi yang peduli terhadap pendidikan. Organisasi tersebut sangat besar keuntungannya apabila sekolah bisa menjadikannya sebagai kawan bagi pengembangan dan peningkatan mutu sekolah. Sangat mungkin suatu sekolah pada masa kini ingin meningkatkan kiprah guru di samping sebagai pengajar juga sebagai pembimbing. Untuk meningkatkan kemampuan guru tersebut sekolah sanggup bekerja sama dengan asosiasi bimbingan ABKINS (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia).
Dalam kenyataan sehari-hari sering terjadi organisasi masyarakat melaksanakan kegiatannya justru memakai sekolah sebagai sasarannya, menyerupai dedikasi masyarakat mereka perihal penyuluhan NARKOBA, hal ini harus dimanfaatkan oleh sekolah sebagai peluang dalam pembinaan siswa di sekolahnya. Oleh lantaran itu tidak salah jikalau sekolah selalu memprogramkan banyak sekali kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan mutu disekolah.     


d.      Kerjasama Sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)
Upaya menjalin kekerabatan kerjasama antara sekolah dengan dunia perjuangan dan  industri (DU/DI) sangat diharapkan untuk mendukung terselenggaranya jadwal sekolah, terutama sekolah kejuruan (SMK). Prinsip kerjasama industri antara sekolah dengan dunia kerja pada kesudahannya mempunyai tujuan untuk mempercepat waktu adaptasi bagi lulusan Sekolah Kejuruan dalam memasuki dunia kerja yang pada kesudahannya akan meningkatkan mutu sekolah menengah kejuruan. Pendidikan kejuruan bisa menyita perhatian banyak sekali pihak, terutama stakeholders pendidikan, dikarena prinsip pendidikan kejuruan menghipnotis sikap pelanggan pendidikan. (Azizah, 2015)
Menurut Pedoman Praktek Kerja Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Banda Aceh (2013:6) pelaksanaan kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan DU/DI sanggup dilihat: (1) Pengembangan kekerabatan kerjasama antara Sekolah Menengah kejuruan dengan DU/DI dilaksanakan melalui koordinasi kiprah dan tanggung jawab komite sekolah, (2) Hubungan kerjasama dikembang kan dengan prinsip saling menguntungkan, khususnya dalam pengembangan sumber daya insan danpeningkatan masing-masing pihak, (3) Inisiatif pengembangan kekerabatan kerjasama harus dimulai dari pihak SMK, terutama dalam membangun saling pengertian masing-masing pihak, (4) Sekolah Menengah kejuruan harus mempunyai data yang lengkap dan akurat perihal peta dunia Usaha/ Industri/ Kerja disekitarnya, (5) Sekolah Menengah kejuruan bersama komite sekolah harus sanggup mengatur sarana, personal dan jadwal kegiatan perkembangan kekerabatan kerjasama, dan (6) Jalinan kerjasama antara Sekolah Menengah kejuruan dan Dunia Usaha/Dunia Industri, sebaiknya dibentuk MoU secara formal dalam bentuk naskah janji kerjasama.
C.    PEMBERDAYAAN GURU
Pemberdayaan guru yaitu proses menawarkan kemampuan kepada guru semoga bisa memberi pertimbangan terkait baik atau tidaknya cara mengajar, kemudian bisa mengambil keputusan sendiri untuk menuntaskan permasalahan mengajar yang dihadapi di dalam kelas sehingga bisa bekerja dengan kinerja yang lebih tinggi dan lebih baik lagi (Yusparizal, 2016). Menurut Murray (2010) pemberdayaan yaitu proses dimana guru menjadi bisa terlibat, mengembangkan dan menghipnotis yang pada kesudahannya akan memberi dampak positif terhadap kehidupan mereka.
Dalam jurnal yang berjudul Peningkatan Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam (Natsir, 2007) banyak pakar setuju bahwa faktor yang memilih keberhasilan pendidikan yaitu guru. Basic principles of Basic Student Teaching, Adams & Decey, menyerupai dikutip Uzer Usman (2203), berkata, “Hampir semua perjuangan reformasi pendidikan, menyerupai pembaruan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru, kesudahannya bergantung kepada guru. Tanpa mereka mustahil siswa menguasai materi pelajaran dan taktik pembelajaran, tanpa mereka mustahil sanggup mendorong siswa untuk berguru secara sungguh-sungguh. Guna mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa guru.”
1)      Tujuan Pemberdayaan Guru
Pemberdayaan guru menjadi sangat penting lantaran melalui pemberdayaan guru tersebut para guru akan mendapatkan ide-ide gres perihal proses berguru mengajar dan para guru juga akan mempelajari teknik-tekni gres dalam mengajar. Hal ini akan berdampak positif lantaran guru yang telah dilatih untuk memakai banyak sekali teknik mengajar akan lebih cenderung untuk mengaplikasikan teknik-teknik mengajar tersebut terhadap siswa-siswanya (Chisman dan Chandrall. 2007). Selain itu pada kegiatan pemberdayaan guru, guru akan jadi termotivasi melalui banyak sekali inspirasi gres dan mpengalaman-pengalaman gres yang akan mereka dapatkan. McClelland (2001 dalam Subroto, 2012) menyatakan bahwa ada kekerabatan yang positif antara motivasi dan kinerja seseorang. Demikian juga pemberdayaan guru mempunyai kaitan yang positif terhadap motivasi guru. Dengan mengikuti jadwal pemberdayan guru, guru akan menjadi termotivasi. Semakin guru tersebut termotivasi , maka kinerja guru akan semakin tinggi. Sebagai dampaknya, hasil berguru siswa akam semakin baik
Alien Mitchel Stewart yang di terjemahkan Agus M Harjana (2002, hlm. 33) mengemukakan perihal tujuan pemberdayaan sebagai berikut: pemberdayaan memungkinkan organisasi untuk mencapai pelanggan dan tuntutan pasar secara cepat, fleksibel dan efisien. Hasilnya yaitu berkurangnya pembeorosan penundaan dan kesalahan juga terbangunnya suatu tim kerja dimana staf menjadi sumber daya yang dimanfaatkan secara penuh.
Dari beberapa pendapat diatas maka sanggup disimpulkan tujuan pemberdayaan yaitu sebagai berikut :
a.       Mempercepat produktifitas organinasasi, dalam pemberdayaan memungkinkan untuk mengkondisikan jadwal organisasi yang telah dibentuk dan sanggup dijalankan dengan kapasitas yang tepat. Hal ini dikarenakan adanya upaya pemberdayaan yang mengoptimalkan seluruh potensi dan setiap sumberdaya sehingga masing-masing sanggup menawarkan manfaat yang cukup besar terhadap pelaksanaan jadwal yang telah ditetapkan.
b.      Fleksibel, pemberdayaan merupakan langkah untuk merubah sistem kerja yang kaku, lantaran dalam hal ini adanya kebebasan untuk menandakan daya kreasi dan kreativitas yang dimiliki.
c.       Efisien, melalui perjuangan mengoptimalkan potensi dari sumber daya akan mengarahkan organisasi untuk melaksanakan operasionalnya dengan efisien.
2)      Bentuk-bentuk Pemberdayaan Guru
Menurut Senarigti (2016) model pembelajaran guru yang dikembangkan terdiri dari empat tahap yakni : 1) TQA (teacher Quality Asessment), 2) Pelatihan (training of trainers), 3) Pendampingan (implementasi hasil pelatihan) dan 4) Refleksi.
a.      TQA (Teacher Quality Asessment)
Penilaian terhadap kualitas seseorang guru tidak terlepas dari penilaian kualitas kinerjanya. Penilaian kinerja guru bagi guru bermanfaat sebagai materi penilaian diri untuk melihat kelebihan dan kekurangan guru dalam melaksanakan kiprah utamanya sebagai pendidik, sehingga guru sanggup mengetahui apa yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensinya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan profesionalitas guru melalui jadwal pengembangan keprofesian. Berkelanjutan (PKB). Sedang hasil penilaian kinerja guru bagi satuan pendidikan bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogik dan profesional diterapkan dalam pembellajaran siswa di sekolah, sehingga sekolah sanggup menyusun jadwal kerja melalui kompetensi guru yang sanggup diselenggarakan di tingkat sekolah.
b.      Pelatihan (training of trainers)
Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan melalui banyak sekali taktik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan/diklat dan bukan diklat, antara lain menyerupai hal berikut ini :
1)      Pendidikan dan pelatihan
§ In-House Training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT yaitu training yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP
§ Program magang. Program magang yaitu training yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
§ Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah sanggup dilaksanakan berhubungan dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu.
§ Pelatihan berjenjang dan training khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan forum lain yang diberi wewenang, di mana jadwal training disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
§ Kursus singkat di LPTK atau forum pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau forum pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan menyerupai melaksanakan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
§ Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui berguru jarak jauh sanggup dilaksanakan tanpa menghadirkan pelatih dan penerima training dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem training melalui internet dan sejenisnya
§ Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang mempunyai kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi kiprah mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
§ Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang.
2)      Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
§ Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara terpola dengan topik sesuaidengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi terpola diharapkan para guru sanggup memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
§ Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga sanggup menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini menawarkan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
§ Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop sanggup dilakukan contohnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
§ Penelitian. Penelitian sanggup dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
§ Penulisan buku/bahan ajar. Bahan latih yang ditulis guru sanggup berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
§ Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibentuk guru sanggup berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun materi latih elektronik (animasi pembelajaran).
§ Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibentuk guru sanggup berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang mempunyai nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
3)      Pendampingan (implementasi hasil pelatihan)
Setelah guru melaksanakan training untuk meningkatkan kemampuannya, maka guru harus sanggup mengimplementasikan hasil dari training tersebut dalam kegiatan berguru mengajar maupun di luar kegiatan pembelajaran dengan tetap didampingi oleh kepala sekolah ataupun supervisor. Pendampingan guru diharapkan untuk melihat sejauh mana guru berhasil mempraktikkan atau mengimplementasikan hasil pelatihannya.
4)      Refleksi
Refleksi berarti bergerak mundur untuk merenungkan kembali apa yang sudah terjadi dan dilakukan. Ini yaitu suatu yang harus dilakukan dengan sadar dan terencana. Tidak spontan. Untuk itu perlu diberi ruang dan peluang. Di sana orang merenungkan apa yang sudah dilakukannya. Gerak mundur ini harus dilakukan semoga kita menerima kekuatan gres untuk melangkah ke depan. mengadakan koreksi dan dengan bekal koreksi itu bisa merancang agresi gres dan lebih baik di masa depan
Model pemberdayaan guru yang dikembangkan sanggup meningkatkan kualitas proses pembelajaran pada sekolah yang ditandai dengan; 1) adanya peningkatan penguasaan guru terhadap materi ajar, 2) peningkatan pemahaman guru perihal pendekatan, model dan metode, serta kemampuan guru dalam merancang perangkat pembelajaran (RPP), 3) terciptanya kegiatan pembelajaran yang berciri student centered yang diharapkan bisa memberdayakan kemampuan berpikir siswa, 4) perbaikan pada asesmen yang dilakukan menuju terlaksananya asesmen autentik.



















BAB III
PENUTUP

Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah harus berupaya melaksanakan pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya secara berdikari dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu sekolah. Upaya melibatkan stakeholders ini, membutuhkan harmonisasi semoga kolaborasi yang dilakukan sanggup berhasil guna dan sempurna sasaran. Karena itulah pemberdayaan masyarakat dan guru menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah.
Hubungan sekolah dengan masyarakat merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam pembinaan dan mengembangkan pertumbuhan pribadi penerima didik di sekolah. Dalam hal ini sekolah sebagai sistem sosial merupakan bab integral dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat mempunyai kekerabatan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien. Sebaliknya sekolah juga harus menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan pendidikan. Oleh lantaran itu, sekolah berkewajiban untuk memberi penerangan perihal tujuan-tujuan, program-program, kebutuhan serta keadaan masyarakat. Sebaliknya sekolah juga harus mengetahui dengan jelas, apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakat, terutama terhadap sekolah. Sekolah dan masyarakat harus mempunyai suatu kekerabatan yang harmonis.
Selanjutnya pemberdayaan guru bertujuan memperbaiki keefektifan kerja organisasi sekolah, karena melalui proses pemberdayaan inidiharapkan guru mempunyai kebebasan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta dalam pengambilan keputusan sehingga guru sanggup lebih berkarya dengan inisiatif dan kreatifitasnya dalam mengembangkan mutu organisasi sekolah.





DAFTAR PUSTAKA

 

Azizah, M. A. (2015, Mei 2). Strategi Kerjasama Sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) dalam Meningkatkan Kompetensi Lulusan pada SMKN 3 Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan , 3, 148-158.
Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana. (2003). Total Quality Management (2 ed.). Yogyakarta, Jawa Tengah, Indonesia: Andi Offset.
Natsir, N. F. (2007, January). Peningkatan Kualitas Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam. EDUCATIONIST, 1, 20-27.
Sudiyono. (2006, Oktober). Pemberdayaan Masyarakat dalam Otonomi Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 02, 21-30.
Terry, P. M. (1999). Empowering Teachers As Leaders. National FORUM Journals.
UU RI No 22 Tahun 1999. (n.d.). Pemerintah Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
UU RI No 25 Tahun 1999. (n.d.). Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
Yusparizal. (2016, 03 11). Enam Langkah Mudah Dalam Upaya Pemberdayaan Guru.
Mulyasa. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa. 2007. Menjadi Kelapa Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Irianto, Yoyon Bahtiar. 2012. Kebijakan Pembaruan Pendidikan. Jakarta: Rajawali Press.
Mulyono. 2009. Education Leadership. Malang: UIN Malang Press.
Tony Bush. 2012. Manajemen Mutu Kepemimpinan Pendidikan. Yogyakarta: Diva Press
Chisman, F. P., and J. A. Crandall. 2007. Passing the torch:Strategies for innovation in commynity callege ESL. New York : Council for Advancement of Adult Literacy.
Desimone, L. (2011). Outcomes : Content-focused learning improves teacher practice and student results. Journal of staff Development, 32 (4), 63-68
Murray, A. 2010. Empowering Teachers trough Professional development. English Teaching Forum. 1 (online). (http://americanenglish.state.gov/files/ae/resource_files/10-48-1-b.pdf)
Subroto. T.W. 2012. Analisis Pengaruh Pemberdayaan Guru terhadap Kinerjanya dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Sekolah Dasar di Kota Surabaya. Teori dan Penelitian Pendidikan Dasar. I (online)1 (1):1-18 (http://ejournal.unesa.ac.id/jurnal/jornal_pendas/abstrak/6041/analisis-pengaruh-pemberdayaan-guru-terhadap-kinerjanya-dalam-meningkatkan-kualitas-pendidikan-di-sekolah-dasar-kota-surabaya),
Sudrajat,A.2008.PemberdayaanGuru.(online),(https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/25/pemberdayaan-guru/).
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 perihal sistem pendidikanNasional,(online),(http://sindiker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-sisdiknas.pdf).
Usman, M.Uzer.2003. menjadi Guru Propesional, Bandung: Rosda karya.
Ife,Jim, (1998). Community Development, New York, Macmillan Publishing Company.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI.(2010). Pengelolaan Pendidikan. Bandung. Jurusan Administrasi Pendidikan.
Saparina Risa.2016. Kumpulan Malakah Supervisi. Bandung. Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan.




Sumber http://samplingkuliah.blogspot.com