Wednesday, September 20, 2017

√ Forum Peradilan Dan Forum Pengadilan

Hukum dihentikan memihak supaya keadilan bisa terwujud √ Lembaga Peradilan dan Lembaga Pengadilan

Hukum dihentikan memihak supaya keadilan bisa terwujud


Lembaga peradilan dan forum pengadilan – Tujuan pokok aturan dibentuk tak lain yakni untuk membuat ketertiban, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, aturan perlu ditegakkan supaya tetap bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Penegakan ini diantaranya sanggup berupa pemberian hukuman yang tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum. Adapun hukuman yang dibentuk di dalam aturan pun harus setimpal dengan apa yang diperbuat oleh si pelanggar hukum. Selain itu, aturan juga harus mempertimbangkan efek jera, bisa memperlihatkan pendidikan dan peringatan.


Lalu, siapa yang bertugas menegakan hukum? masyarakat sanggup bertugas menegakkan aturan yaitu dengan cara mematuhi aturan itu sendiri sedangkan pemerintah bertugas untuk membentuk suatu forum penegak aturan dan pejabat-pejabat penegak aturan menyerupai kehakiman, kepolisian, Mahkamah Agung, kejaksaan dsb.


A. Peranan Lembaga Peradilan dan Lembaga Pengadilan


Lembaga peradilan dan forum pengadilan itu mempunyai makna yang berbeda. Lembaga peradilan merupakan alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan supaya aturan tetap tegak di negara ini. Jika kita melanggar hukum, maka masalah ini akan membawa kita ke pengadilan (untuk diadili). Dengan kata lain, pengadilan yakni dewan atau majelis yang mengadili masalah (kamus besar bahasa Indonesia).


Dwi Cahyati A.W (2010) dalam bukunya yang menukil dari Subekti (1973) menjelaskan bahwa R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio mengemukakan pendapatnya perihal pengertian peradilan dan pengadilan, yakni sebagai berikut.


1. Peradilan merupakan segala sesuatu yang bekerjasama dengan kiprah negara (dalam) menegakkan aturan dan keadilan.


2. Pengadilan merupakan forum yang melaksanakan proses peradilan, yakni menyidik serta tetapkan sengketa-sengketa aturan dan pelanggaran-pelanggaran hukum/undang-undang.


B. Kedudukan forum peradilan


Mengadili, menuntaskan perkara, menyidik masalah dan menyidik masalah merupakan serentetan kiprah inti dari tubuh peradilan atau pengadilan. Peran badan-badan peradilan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan impian bangsa sebagai negara aturan dan merupakan upaya dalam mencari keadilan sebagaimana diamanatkan dalam piagam pancasila, yakni sila ke-dua, yakni ” Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila ke-lima, yakni ” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nah, selain itu di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) juga menyebutkan bahwa “Indonesia yakni negara hukum”.


Kekuasaan kehakiman sendiri telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 yang berbunyi, yakni “…dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Nah, adapun ketentuan ini merupakan ketentuan dasar bagi pengaturan forum peradilan di Indonesia. Sehingga disini ada dua forum pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Nah, terkait kiprah forum negara bisa dilihat pada artikel yang berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.


Dalam menegakkan keadilan yang menjadi amanat pancasila, pengadilan dihentikan menolak untuk menuntaskan sebuah perkara. Dengan kata lain, setiap masalah yang masuk dari rakyat harus diterima dimana masalah tersebut akan diproses sesuai dengan jenis perkaranya yang lalu diadaptasi dengan kewenangan forum peradilan.


Nah, selain itu, dalam bukunya Dwi Cahyati A.W (2010) menunjukan bahwa supaya aturan sanggup ditegakkan, maka pengadilan harus melaksanakan asas-asas berikut ini:


1. Pengadilan (memiliki kiprah untuk) memeriksa, mengadili dan tetapkan masalah dengan hadirnya terdakwa kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


2. Pengadilan dihentikan menolak (untuk) memeriksa, mengadili serta memutus suatu masalah yang diajukan dengan dalih (bahwa) aturan tidak ada atau kurang terperinci melainkan wajib untuk menyidik dan mengadilinya,


3. Pengadilan mengadili berdasarkan (aturan) aturan dengan tidak membeda-bedakan orang,


4. Pengadilan (ikut serta dalam) membantu pencari keadilan serta berusaha mengatasi segala kendala dan rintangan untuk sanggup tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan (dengan) biaya ringan,


5. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan,


6. Peradilan dilkukan demi (adanya) keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,


7. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan (dengan) biaya ringan,


8. Hakim harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, (mampu bersikap) profesional dan mempunyai pengalaman di bidang hukum,


9. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sanggup dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


10. Semua putusan pengadilan hanya (akan) sah dan mempunyai kekuatan aturan apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,


11. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap (sebagai) tidak bersalah sebelum adanya putusan (dari) pengadilan yang menyatakan kesalahannya,


12. Semua pengadilan (bertugas untuk) memeriksa, mengadili dan memutus (suatu perkara) dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


13. Tidak seorang pun sanggup dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh (dari) kekuasaan yang sah dalam hal dan berdasarkan cara yang (telah) diatur di dalam undang-undang,


14. Hakim wajib (untuk) menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai aturan serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Selain itu) dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib (untuk) memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa,


15. Setiap orang yang (telah) ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau alasannya yakni (adanya) kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkannya, (maka) berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi dan telah memperoleh kekuatan aturan tetap. (Nah,) hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah,


16. Sidang investigasi pengadilan yakni (bersifat) terbuka untuk umum kecuali (jika) undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi,


17. Tidak seorang pun sanggup dihadapkan (dibawa) ke pengadilan selain daripada yang (telah) ditentukan oleh undang-undang,


18. Setiap orang yang tersangkut masalah (memiliki perkara) berhak memperoleh dukungan hukum,


19. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding sanggup kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap, (maka) pihak-pihak yang bersangkutan sanggup mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com