Apa pengertian otonomi daerah?, pengertian otonomi secara harfiah diambil dari bahasa Yunani ialah dari kata autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Jika digabungkan, bisa berarti mengatur sendiri atau berkewenangan untuk melaksanakan pengaturan sendiri. Nah, dengan demikian kita bisa mengambil pengertian otonomi kawasan sebagai kewenangan pemerintah kawasan dalam mengatur serta mengurus sendiri pemerintahannya untuk kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Gambar. Area warung di objek wisata waduk kedungombo dikelola oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat (Foto: Siswa Team)
Bagaimana pengertian otonomi kawasan di Indonesia?
Pengertian otonomi kawasan di Indonesia sama menyerupai yang telah kita definisikan di atas, hanya saja mempunyai sejumlah pengembangan makna. Di Indonesia otonomi mengandung arti sebagai perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur) dimana pemerintahan kawasan (provinsi, kota/kabupaten) diberikan hak dan kekuasaan perundang-undangan sehingga bisa mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi perlu dipahami bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan kawasan ini tidak bersifat bebas secara mutlak melainkan harus tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Misalnya, pengelolaan sampah di Yogyakarta dikelola oleh pemda Yogyakarta, pembentukan peraturan-peraturan kawasan dan sebagainya.
Daerah otonom juga dinamakan sebagai daerah, tidak ada istilah gres disini. Daerah merupakan kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai wilayah serta kewenangan dalam mengatur rumah tangganya sendiri dan urusan-urusan pemerintahan sesuai dengan prakarsa sendiri menurut aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, untuk melihat sejauh mana batas-batas rumah tangga suatu daerah, kita sanggup melihatnya dari dua sudut ialah sudut bahan dan sudut teritorium (Dewi,2009).
1. Sudut materi
Sudut bahan bermakna isi dan luas rumah tangga kawasan tersebut tergantung dari sistem rumah tangga yang digunakan. The Liang Gie dan Van der Pot beropini bahwa isi dan luasnya rumah tangga kawasan sanggup mencakup dua hal yakni rumah tangga secara materiil, formal dan riil.
a. Rumah tangga secara materiil atau material
Rumah tangga secara materiil ditandai dengan adanya pembagian kewenangan atau kiprah secara rinci antara pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang tegas dalam undang-undang pembentukannya. Pembagian kiprah ini sanggup dilihat dalam peraturan kawasan yang telah dibentuk dimana kewenangan yang peraturannya tidak terdapat dalam peraturan kawasan berarti merupakan kewenangan pemerintah pusat.
b. Rumah tangga secara formal
Rumah tangga secara formal ditandai dengan tidak adanya perbedaan (baik sifat maupun urusan) yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra maupun kawasan otonom. Dengen demikian setiap kesatuan masyarakat aturan sanggup mengerjakannya. Adapun pembagian tugasnya didasarkan pada pertimbangan rasional dan simpel sehingga sanggup dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pelaksanaan rumah tangga secara formal telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 dimana dijelaskan bahwa pemerintah kawasan sanggup menyelenggarakan urusan pemerintah yang telah menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra antara lain mengatur politik luar negeri, mengatur pertahanan, mengatur keamanan, yustisi, mengatur agama yang dianut, moneter dan fiskal nasional.
c. Rumah tangga secara riil
Rumah tangga secara riil merupakan adonan dari rumah tangga secara material dan formal dimana penyerahan urusan atau kiprah kewenangan kepada kawasan didasarkan pada kemampuan penduduk kawasan otonom dengan melihat faktor material dan formal kawasan tersebut. Nah, dengan ini maka kewenangan pemerintah kawasan bisa saja diberikan atau dicabut kembali kalau kemampuan kawasan otonom tersebut berubah.
2. Sudut teritorium
Sudut teritorium bermakna bahwa luas kekuasaan otonomi suatu daerah hanya terbatas pada luas daerahnya saja sehingga kasus yang berada di luar batas wilayahnya, maka kawasan otonom tersebut tidak mempunyai kekuasaan apapun meskipun terhadap penduduk sendiri.
Pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A dan 18B dimana aturan dasar inilah yang lalu menjelma sumber aturan lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah, yakni ke dalam bentuk undang-undang kawasan atau peraturan kawasan (Nurdiaman,2009).
Dijelaskan lebih lanjut dalam buku karya Nurdiaman (2009) bahwa pelaksanaan otonomi kawasan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintah Daerah namun pelaksanaan otonomi kawasan gres mulai diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2001. Nah, dalam perkembangannya lalu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2005 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara. Dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah kawasan otonom sanggup lebih cepat dalam merespons tuntutan masyarakat kawasan sehingga dibutuhkan bisa terciptanya pembangunan yang lebih luas, berkwalitas, efektif dan efisien.
Pengertian otonomi kawasan di Indonesia ini cukup luas bukan?, darisini kita jadi tahu bahwa otonomi kawasan itu sangat bermanfaat untuk mempercepat pembangunan menyerupai yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Akan tetapi perlu dicermati bahwa keberhasilan pembangunan kawasan otonom ini sangatlah tergantung pada kemampuan rakyatnya. Hal ini dikarenakan rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia sehingga kiprah serta atau partisipasinya sangat dibutuhkan dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara.
[color-box]Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP dan MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.
Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.[/color-box]
Sumber https://www.siswapedia.com