Tuesday, October 31, 2017

√ Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk (P3k)

Gurumaju.com – Permenpan RB No 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, Permenpan ini telah diterbitkan pemerintah agar pelaksanaan Seleksi PPPK sanggup menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerintah.
 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  √ PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK (P3K)
PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019

Dibawah ini Admin kutipkan isi dari setiap pasal dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas:
Dalam Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.

Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara.

Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot balasan benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, penerima harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).

Dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan tawaran kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

Untuk selengkapnya silahkan d0wnl0ad Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian Melalui tautan dibawah ini:

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 [Download]

Demikian isu Mengenai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com