Wednesday, November 1, 2017

√ Cara Registrasi P3k [Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja]

Cara Pendaftaran P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan. sehabis dinantikan oleh semua orang jadinya Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi.

Pada kesempatan kali ini kami informasikan bagainmana laur registrasi bagi para sahabat yang berhak mengajukan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri menjadi P3K?

Pastikan sahabat sudah berhak untuk mendaftar di sspppk menyerupai tumpuan dibawah



Bagaimana cara ceknya?

Silahkan isi data dengan klik tautan ini https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/nithTidakDitemukan.dpt kemudian isi sesuai data THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)

a. Silahkan isi Form di Helpdesk

b. Input data No. NIK dan No. KK

c. Nomor Peserta THK-II atau Identitas THL-TB

d. Nama Calon peserta

e.Tanggal Lahir

f. Nama Instansi

Setelah Input data tersebut, penerima akan mendapat Nomer Tiket, lalu mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

Calon penerima tiba Ke BKD dengan membawa:
  1.  Cetakan Kartu Tanda Peserta
  2.  Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
  3.  Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Selanjutnya, data penerima akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Jika kartu penerima sudah ditandatangani pejabat berwenang, penerima gres sanggup mendaftar.
Berikut Alur registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja :
  1. Mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan menciptakan akun
  2. Pilih sajian Registrasi dan mengisi seluruh data yang diminta menyerupai Nomor Peserta Ujian K-2. Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. Mengisikan alamat email aktif, pasword, dan pertanyaan keamanan. selanjutnya unggah pass photo min, 120 kb maz, 200 kb dengan format JPG/JPEG. Kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Login di portal SSP3K menggunakan Paswsord dan NIK yang telah didaftarkan.
  4. Lengkapi data menyerupai Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah menciptakan akun. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan, melengkapi biodata, unggah dokumen yang diharapkan sesuai persyaratan instansi. mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume.
  5. Tim verifikator melaksanakan verifikasi berkas/dokumen yang dikirim calon peserta
  6. Tahap seleksi, jikalau lulus tahap ini calon penerima akan mendapat kartu ujian untuk tahapan selanjutnya
  7. Hasil Seleksi, hal ini akan diumumkan oleh instansi terkait.
Berikut Gambar alur registrasi dari Badan Kepegawaian Negara

Untuk mengetahui database Kategori II Kementerian Agama


Demikian Informasi tentang Cara Pendaftaran P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja], biar bermanfaat.

Sumber http://www.gurujugan.com