Besaran GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018 |
Gurumaju.com – Gaji yang akan diterima bila lolos CPNS 2018, Pemerintah diperkirakan akan membuka Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Tahun 2018 ini(CPNS 2018). Diperkirakan Lowongan Mulai dibuka sehabis selesainya penyelenggaraka Pesta Demokrasi kita yaitu Pilkada Serentak. alasannya memang bertepatan dengan Pilkada. jadi mumpung masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan segalanya.
Pembukaan Lowongan CPNS 2018 tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terutama bagi lulusan gres ibarat para sarjana, yang tentunya sedang mencari pekerjaan. Lalu berapa nantinya honor yang akan diterima bila Seorang lulusan sarjana lolos menjadi PNS?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menyampaikan seorang sarjana yang lolos CPNS maka mendapatkan jabatan Penata Muda atau golongan III A.
"Kalau untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman yang Gurumaju.com Kutip dari detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).
"Kalau untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman yang Gurumaju.com Kutip dari detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai honor pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang diterima PNS, sampai tahun 2018. Dengan mengacu pada PP tersebut, maka honor pokok yang diterima untuk golong III A dengan masa kerja golongan 0 yakni Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan honor pokok sebanyak Rp 4.034.800.
Kemudian, untuk tingkat SMA/sederajat yang lolos menjadi PNS akan menjabat sebagai Pengatur Muda atau II A.
"Kalau yang setara SMA/SMK sederajat itu golongan IIA," ucap Herman.
Mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima PNS Yang Lolos CPNS 2018 untuk golong II A dengan masa kerja golongan 0 yakni Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan honor pokok sebanyak Rp 3.213.100.
Namun, itu semua pendapatan honor pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS. Perlu diingat, di samping mendapatkan gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing.
Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Berapa GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018?. Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk semua.
Sumber: detikFinance
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Berapa GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018?” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…