Thursday, February 22, 2018

√ Download Juklak Pertolongan Revitalisasi Uks Smk Tahun 2019

Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun  √ Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Download Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 I pdf






Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perihal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Revitalisasi UKS SMK Tahun 2018;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
13.Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor 0300/D5.1/KP/2019 perihal Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019;
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI UKS Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019.

Pasal 1

Penyaluran bantuan pemerintah Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.


Pasal 2

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

A. Latar Belakang

Salah satu misi Direkorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yaitu menghasilkan lulusan yang siap kerja, salah satu persyaratan untuk kemudahan kebekerjaan bagi tamatan SMK adalah kesehatan untuk itu sebagai salah satu upaya mewujudkan Peserta Didik yang sehat semenjak memasuki jenjang Pendidikan SMK maka perlu diadakan Program UKS di Sekolah.
Kegiatan UKS mencakup 3 pilar UKS yang biasa disebut Trias UKS yang meliputi, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pelatihan lingkungan sekolah sehat. Trias UKS bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta ajar yang dilaksanakan melalui banyak sekali kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan Peserta Didik yaitu melalui pelatihan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui revitalisasi UKS SMK.
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk membuatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal secara kompetensi tapi juga sehat jasmani dan rohani semoga mempunyai keunggulan kompetitif, baik pada ketika ini maupun pada masa yang akan datang.
Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan banyak sekali potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan membuatkan visi untuk mewujudkan forum pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya insan yang sehat secara fisik dan mental sehingga berkelas dunia (standar internasional), serta ekspansi layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).
Pemberian Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2019 diberikan kepada sekolah yang dipilih oleh pihak Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan memenuhi persyaratan peserta bantuan.

B. Tujuan

Tujuan dari pemberian derma ini yaitu untuk mendukung pelatihan dan pengembangan UKS melalui Revitalisasi UKS SMK:
1. Memiliki akomodasi (a.l. bed, alat, kotak obat, lemari obat dan obat-obatan) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
2. Memiliki toilet yang bersih, sehat, dan nyaman;
3. Memiliki akomodasi mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
4. Memiliki kegiatan dan akomodasi pengolahan sampah;
5. Memiliki lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah;
6. Warga sekolah mempunyai kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
7. Warga sekolah mempunyai pemahaman perihal kesehatan reproduksi remaja.

C. Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi dan/atau Khusus Bencana Tahun 2019 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

D. Rincian Jumlah Bantuan

Rincian jumlah derma yaitu Rp.25.000.000,00/paket untuk 250 paket dengan total derma Rp.6.250.000.000,00.

E. Hasil yang Diharapkan

Terlaksananya kegiatan Revitalisasi UKS di SMK yang diberi bantuan, antara lain:
1. Sekolah mempunyai akomodasi (a.l. bed, alat, kotak obat, lemari obat dan obat- obatan) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
2. Sekolah mempunyai toilet yang bersih, sehat, dan rapi;
3. Sekolah mempunyai akomodasi mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
4. Sekolah mempunyai kegiatan dan akomodasi pengolahan sampah;
5. Sekolah mempunyai lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
6. Warga sekolah mempunyai kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
7. Warga sekolah mempunyai pemahaman perihal kesehatan reproduksi remaja.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang dipakai untuk kegiatan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.


G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
2. Penetapan peserta derma sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan tim pengolah dan penyeleksi data peserta bantuan;
4. Sekolah Menengah kejuruan calon peserta derma Revitalisasi UKS mengusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
5. Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
6. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 3 bulan semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan harus sudah mulai dimanfaatkan/dibelanjakan paling lambat 14 hari kerja sesudah dana diterima;
7. Bantuan ini harus dikelola secara transparan dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good public governance).

BAB II

ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembinaan dan Pengembangan UKS bagi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 sanggup diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi

Organisasi pelaksanaan pemberian Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Direktorat Pembinaan SMK;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Bank Penyalur;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

B. Tugas Dan Tanggung Jawab

1. Direktorat Pembinaan SMK

a. Menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan dokumen lain yang berkaitan dengan Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019;
b. Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan penilaian proposal bantuan;
d. Menetapkan Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
e. Menyalurkan dana bantuan;
f. Menerima laporan dari sekolah;
g. Menerima laporan penyaluran dana Bantuan Revitalisasi UKS dari bank Penyalur;
h. Menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi perihal peserta bantuan Revitalisasi UKS;
i. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).

2. Dinas Pendidikan Provinsi

a. Menyebarkan isu dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan di wilayah binaannya;
b. Mendorong dan memastikan Sekolah Menengah kejuruan di wilayah binaannya telah mengisi dan menyinkronkan data ke Dapodikdasmen dan melaksanakan pengawasan;
c. Dapat mengirimkan usulan calon peserta derma Revitalisasi UKS ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan/atau mengesahkan usulan dari Kepala SMK;
d. Menyebarkan isu perihal SK Penetapan Penerima Bantuan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan kepada Sekolah Menengah kejuruan di wilayahnya;
e. Memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan derma Revitalisasi UKS;
f. Melaksanakan pelatihan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Bantuan Revitalisasi UKS kepada Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
g. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
h. Melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan apabila diperlukan;

3. Bank Penyalur

a. Menerima daftar Sekolah Menengah kejuruan peserta derma sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Sekolah Menengah kejuruan peserta derma yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
b. Menyalurkan dana derma sesuai dengan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK;
c. Membuat laporan bersiklus dan laporan final perihal penyaluran dana derma Revitalisasi UKS ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Cash Management System (CMS).

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Melaksanakan sosialisasi kegiatan Revitalisasi UKS kepada guru, komite sekolah, siswa, orang bau tanah siswa dan pengawas;
b. Menyusun proposal Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019;
c. Sekolah Menengah kejuruan calon peserta derma Revitalisasi UKS mengusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
d. Membentuk Tim Pelaksana Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan di sekolah;
e. Kepala Sekolah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
f. Bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana;
g. Membukukan penggunaan dana bantuan, memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan;
h. Mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan dalam bentuk foto dan video.
i. Membuat dan mengirimkan laporan peserta beasiswa kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola.

5. Komite Sekolah

a. Memberikan masukan kepada sekolah dalam rangka pengembangan/revitalisasi UKS di SMK;
b. Memfasilitasi terlaksananya kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan UKS antara lain penyuluhan kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi remaja, sesuai Trias UKS;
c. Mengupayakan sumber pendanaan lainnya atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan.

BAB III

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

1. Sekolah Menengah kejuruan mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
2. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah mempunyai Tim Pelaksana UKS;
3. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang tergabung dalam kegiatan revitalisasi SMK.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah

Mekanisme pengajuan proposal bantuan pelatihan dan pengembangan UKS di Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 sebagai berikut:

1. Sekolah Menengah kejuruan mengisi dan menyinkronkan data ke Dapodikdasmen;
2. Sekolah Menengah kejuruan mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi, mengevaluasi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan penerima.

C. Mekanisme Penyaluran Dana

1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyerahkan Surat Keputusan Penetapan SMK peserta bantuan Revitalisasi UKS dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur;
2. Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;
3. Bank Penyalur akan menginformasikan ke Sekolah Menengah kejuruan penerima derma Revitalisasi UKS bahwa dana derma sudah bisa dicairkan;
4. Sekolah Menengah kejuruan mencairkan dana di Bank Penyalur dengan menawarkan bukti- bukti yang diharapkan (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan Bank Penyalur);

BAB IV

KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Penggunaan Dana

Penggunaan dana Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019 diperuntukkan:
1. Pengadaan alat, bed, kotak obat, lemari obat dan obat-obatan untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
2. Bahan, dan kelengkapan lainnya guna pelatihan dan pengembangan UKS di SMK;
3. Biaya Sosialisasi Kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan peserta ajar dan warga sekolah antara lain penyalahgunaan narkoba, kebersihan lingkungan sekolah, kesehatan reproduksi bagi remaja, dan lain-lain yang sejalan dengan Trias UKS;
4. Menata lingkungan taman, area baca, kantin, toilet, mushola dan area sekolah secara umum;
5. Menyusun laporan kegiatan, maksimal 5 % dari dana bantuan.

B. Pertanggungjawaban Penyaluran Dana

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Sekolah Menengah kejuruan peserta antara lain:

1. Setiap penggunaan dana derma harus sanggup dipertanggung- jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, manajemen dan keuangan;
2. Menyiapkan dokumen teknis, manajemen dan keuangan;
3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus terang uraian mengenai peruntukannya;
4. Sekolah Menengah kejuruan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana derma Revitalisasi UKS kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman:
http://psmk.kemdikbud.go.id/takola.

C. Perpajakan

Penggunaan dana mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perpajakan.

D. Sanksi

Penyalahgunaan derma pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta ajar akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut yaitu link untuk mend0wnl0ad Buku Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019:


Download Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 I pdf

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat isu yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com