PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAUD NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019
Menimbang : bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerja sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019;
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasiional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 perihal Pellaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
6. Keputusan Presiden Nomor 91/M Tahun 2015 perihal Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2018 perihal Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2018 perihal Rincian Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019.
Pasal 1
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Februari 2019
Direktur Jenderal, TTD.
Harris Iskandar
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
TTD.
Agus Salim
NIP 196308311988121001
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIAI DINI DAN PENDIDIKAN MASYIARAKAT NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas ketika ini jadi fokus untuk mendukung lahirnya generasi emas bangsa dan telah menjadi komitmen internasional. Dalam komunitas dunia, Indonesia dituntut untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu “Pendidikan inklusif, adil, dan bermutu yang meningkatkan kemampuan berguru sepanjang hayat”. Pemenuhan sasaran SDGs menerangkan komitmen perihal pentingnya PAUD.
Layanan PAUD seharusnya sanggup memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup memenuhi hak-hak anak tersebut sebab keterbatasan sarana prasarana dan kualitas pendidiknya.
Dalam rangka peningkatan susukan dan kualitas PAUD, dipandang perlu kolaborasi kelembagaan PAUD di antara para pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah memperlihatkan Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019 selanjutnya disebut Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019.
B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)
1. Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan lembaga/organisasi akseptor proteksi Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
2. Sebagai pola bagi dinas pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi Mitra PAUD calon penerima
proteksi Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
3. Sebagai pola bagi lembaga/organisasi Mitra PAUD akseptor proteksi Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban proteksi pemerintah.
BAB II
BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PAUD TAHUN 2019
A. Pengertian
1. Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 merupakan proteksi pemerintah yang diberikan kepada lembaga/organisasi kawan PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas PAUD berkualitas.
2. Lembaga/organisasi kawan PAUD yakni lembaga/organisasi yang mempunyai kepedulian dalam pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pendidikan anak usia dini baik di tingkat nasional maupun daerah.
B. Tujuan Bantuan
1. Meningkatkan susukan dan mutu PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas layanan PAUD yang berkualitas.
2. Meningkatkan dukungan dan partisipasi lembaga/organisasi kawan PAUD dalam peningkatan layanan PAUD berkualitas.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya layanan PAUD berkualitas.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan diberikan kepada lembaga/organisasi kawan PAUD yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan dari pemberian Bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD adalah:
1. Tersalurkannya dana proteksi sebanyak 40 forum secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya Program Kerja Sama Kelembagaan PAUD sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Produk hasil acara sanggup bermanfaat dalam mendukung Gerakan Nasional PAUD Berkualitas;
4. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan proteksi Kerja Sama Kelembagaan PAUD secara benar sesuai ketentuan.
BAB III TATA KELOLA BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PAUD
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana proteksi Kerja Sama Kelembagaan PAUD sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria dan Persyaratan calon akseptor proteksi terdiri dari:
a. Kriteria
Lembaga/Organisasi Mitra yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini.
b. Persyaratan calon akseptor proteksi terdiri dari:
1. Mengajukan proposal yang berisi alasan permohonan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
2. Melampirkan fotokopi sertifikat notaris;
3. Melampirkan fotokopi kepengurusan dan struktur forum atau organisasi;
4. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama forum atau organisasi;
5. Melampirkan fotokopi Nomor Rekening Bank atas nama forum atau organisasi;
6. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum mendapatkan bantuan;
7. Melampirkan Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan;
8. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)nsetelah memperoleh dan memakai bantuan.
C. Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang menurut pengajuan yang dituangkan dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang telah dinilai oleh tim penilai dan disetujui oleh PPK yang dituangkan dalam janji kerja sama.
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerjasama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 sanggup did0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerjasama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
BACA JUGA
- Juknis BOP PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019
- Download Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019
- Download Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019
- Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019
- Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD 2019
- Download Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019
- Download Juknis Bantuan Pusat Kegiatan Gugus PAUD Tahun 2019