Petunjuk Teknis (Juknis) Pengusulan dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah ini merupakan Salinan II dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru .
Berikut yaitu kutipan isinya:
A. Proses Pengusulan
Proses pengusulan ini dilakukan berdasarkan hasil penghitungan proyeksi kebutuhan 5 tahunan yang dilakukan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Lampiran I.
Selanjutnya Kepala Sekolah sanggup mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) kepada Kepala Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, atau sanggup diusulkan secara pribadi oleh Guru dari sekolah di bawah binaan pemerintah tempat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi BCKS kepada Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota melalui panitia pengusulan BCKS sehabis mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan manajemen pangkal. Sedangkan untuk penyampaian BCKS yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Adapun uraian tahapan pengusulan BCKS sebagai berikut.
Selanjutnya untuk menyelidiki kelengkapan berkas memakai form
check list sebagai berikut.
1. Pengumuman BCKS
Pengumuman deretan Kepala Sekolah dilakukan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pengumuman deretan Kepala Sekolah sekurangnya berisi tentang:
a. jumlah deretan Kepala Sekolah di setiap jenjang pendidikan;
b. syarat-syarat administratif calon Kepala Sekolah;
c. syarat perhiasan lain yang ditetapkan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kewenangannya;
d. batas waktu selesai pengumpulan persyaratan; dan
e. mekanisme registrasi yang diatur oleh penyelenggara pendidikan.
Pengumuman sanggup dilakukan melalui surat edaran, nota dinas atau laman (website) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang diinformasikan ke seluruh satuan pendidikan.
2. Identifikasi BCKS
Identifikasi bagi BCKS dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut.
a. Syarat BCKS
1) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B dibuktikan akta pengukuhan perguruan tinggi dari BAN-PT;
2) mempunyai akta pendidik;
3) bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/C;
4) pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
5) mempunyai hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
6) mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun, seperti:
a) Jenjang pendidikan TK/TKLB
(1) Koordinator PKB
(2) Pengurus IGTK
(3) Pengelola Pojok Baca
(4) Pengalaman manajerial lain yang relevan
b) Jenjang pendidikan SD/SDLB
(1) Kordinator PKB
(2) Pengurus Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus
(3) Kepala Perpustakaan
(4) Pengalaman manajerial lain yang relevan
c) Jenjang pendidikan SMP/SMPLB
(1) Wakil Kepala Sekolah
(2) Koordinator PKB
(3) Ketua MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Kabupaten/Kota atau Pokja
(4) Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium
(5) Pengalaman manajerial lain yang relevan
d) Jenjang pendidikan SMA/SMALB/SMK/SMKLB
(1) Wakil Kepala Sekolah
(2) Koordinator PKB
(3) Ketua MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota
(4) Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium
(5) Pengalaman manajerial lain yang relevan
e) Jenjang pendidikan SMK/SMKLB
(1) Wakil Kepala Sekolah
(2) Koordinator PKB
(3) Ketua MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota
(4) Ketua Program / Kompetensi Keahlian
(5) Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel
(6) Ketua Lembaga Setifikasi Profesi (LSP)
(7) Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK)
(8) Ketua Pokja PSG
(9) Pengalaman manajerial lain yang relevan
f) Pendidikan SLB
(1) Wakil Kepala Sekolah
(2) Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)
(3) Ketua Program Kebutuhan Khusus
(4) Ketua MGMP/MGBK/MGTIK
(5) Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium
(6) Pengalaman manajerial lain yang relevan
7) sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
8) tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
9) tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
10) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
b. Syarat BCKS di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1) berstatus sebagai PNS, dibuktikan dengan SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir;
2) mempunyai pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah, dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan Kepala Sekolah dan surat pernyataan dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota setempat;
3) pada ketika ingin diangkat sebagai kepala SILN sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan SK pengangkatan Kepala Sekolah;
4) menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas, baik verbal maupun goresan pena dibuktikan dengan fotokopi akta TOEFL/bentuk tes sejenis untuk bahasa selain bahasa Inggris, serta wawancara;
5) mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
6) Mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala SILN yang dilakukan oleh forum yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal.
c. Syarat BCKS Daerah Khusus
Dalam hal Guru akan diusulkan menjadi BCKS di tempat khusus harus memenuhi semua persyaratan pada aksara a, kecuali untuk persyaratan sebagaimana dimaksud pada aksara a angka 3) dan angka 4) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat l, golongan ruang III/b, dibuktikan dengan fotokopi SK pangkat terakhir;
2) mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 tahun dibuktikan dengan SK mengajar dan surat pernyataan dari Kepala Sekolah;
Apabila persyaratan angka 1) dan angka 2) di atas masih belum terpenuhi oleh BCKS di tempat khusus, pemerintah tempat sanggup meminta persetujuan dari Direktur Jenderal.
3. Penyiapan berkas BCKS
Berkas usulan BCKS disiapkan oleh Guru yang mendaftar sebagai BCKS dengan rincian sebagai berikut.
a. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b. fotokopi akta pendidik;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f. fotokopi hasil evaluasi prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara f;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
4. Pengusulan dan Penyampaian BCKS
a. Pengusulan dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru bersangkutan.
b. Guru yang diusulkan menjadi BCKS harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah selaku atasan langsung.
c. Pengajuan berkas usulan Guru dari sekolah di bawah binaan pemerintah tempat ditujukan kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota, dan usulan Guru dari sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
B. Seleksi Administrasi
Seleksi manajemen merupakan proses investigasi dan evaluasi dokumen terhadap syarat-syarat yang telah dikumpulkan oleh BCKS yang telah diusulkan/didaftarkan sebagai BCKS.
Seleksi manajemen dilakukan melalui evaluasi kelengkapan administrasi/dokumen Guru sebagai BCKS, sebagai bukti bahwa BCKS bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Seleksi manajemen bagi BCKS pada:
1. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dilakukan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; atau
2. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi manajemen tersebut dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
3. SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BCKS yang dinyatakan lulus seleksi manajemen yaitu Guru yang sanggup menawarkan bukti dokumen sebagai berikut.
1) BCKS
BCKS dinyatakan lulus seleksi manajemen apabila dokumen persyaratan berikut dinyatakan sah oleh Dinas Provinsi, Dinas
Keabupaten/Kota, atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dokumen tersebut meliputi:
a. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b. fotokopi akta pendidik;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f. fotokopi hasil evaluasi prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan dari Kepala Sekolah tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
2) Bakal Calon Kepala SILN
Bakal Calon Kepala Sekolah di SILN, selain sanggup menawarkan bukti dokumen pada angka 1) di atas, juga harus menawarkan bukti perhiasan sebagai berikut:
a. fotokopi SK PNS;
b. fotokopi SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah; dan
c. fotokopi akta TOEFL/sertifikat sejenis untuk bahasa selain bahasa Inggris.
3) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya sanggup menambah persyaratan lainnya sesuai kebijakan daerah, sebagai contoh:
a. daftar riwayat hidup;
b. pas foto terbaru dengan ukuran tertentu;
c. fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisasi sekolah;
d. fotokopi SK PNS yang telah dilegalisasi sekolah;
e. fotokopi bukti kepemilikan NUPTK;
f. rekomendasi Kepala Sekolah bagi PNS Guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan rekomendasi dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi Guru bukan PNS dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
g. fotokopi Sertifikat Kejuaraan Guru Berprestasi (bagi yang memiliki) atau Prestasi Iainnya yang telah dilegalisasi sekolah; dan
h. bukti prestasi lainnya yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Pengusulan dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengusulan dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Sumber http://www.informasiguru.com