Surat Perjanjian Hutang – Hutang ialah sesuatu yang kerap kali menjadi momok bagi sebagian masyarakat indonesia. Namun beberapa masyarakat ternyata juga melaksanakan hutang.
Jika anda kebetulan akan melaksanakan perjanjian hutang, maka tentunya anda akan menyiapkan surat perjanjian hutang yang nantinya akan anda jadikan sebuah bukti yang tertulis dalam perjanjian tersebut.
Hal itu dibentuk biar mempunyai sebuah bukti yang sah di mata hukum. Dalam sebuah hutang tentunya memang sangat perlu sekali di lengkapi dengan surat ini alasannya ialah antara kedua pihak akan menjalankan kewajibannya masing-masing.
Daftar Isi Konten
Fungsi Surat Perjanjian Hutang
Memang bukan sebuah hal yang sulit saat menyusun perjanjian yang isinya sebuah proses perjanjian peminjaman sejumlah dana tersebut. dalam pembuatan surat ini biasanya diharapkan beberapa saksi yang tentunya saksi tersebut tidak mempunyai kekerabatan dengan kedua belah pihak.
Namun pada kenyataannya terkadang tanpa adanya saksi pun perjanjian hutang yang tertulis ini tetap dibentuk dan dilaksanakan. Yang terpenting ialah sama bertanggung jawab.
Berikut beberapa fungsi dari surat perjanjian ini yang tentunya wajib untuk anda ketahui.
1. Konfirmasi Pihak Yang Terlibat Di Dalamnya
Biasanya dalam surat ini akan berisikan mengenai data diri dari kedua pihak yang terlibat hutang. Data diri ini dalam tujuannya untuk menunjuk pihak yang terlibat dalam hutang sehingga nantinya kepada pembaca surat tersebut sanggup pribadi kenal dan juga tidak ada saling fitnah dan menuduh saat nantinya terjadi sebuah permasalahan.
2. Kapan Dilakukan Dan Berapa Besar Hutang Harus Saling Mengetahui
Dalam surat perjanjian, semua detil gosip mengenai kedua pihak akan disampaikan, termasuk jumlah hutang yang diterima dalam perjanjian ini. Jumlah ini sangat penting sekali di cantumkan dalam selembar kertas yang tentunya berkekuatan aturan yang sanggup dibuktikan dengan materai.
Hal ini dilakukan biar di antara keduanya tidak salah paham dalam jumlah nominal hutang yang pernah disepakati tersebut. Dalam banyak sekali kasus yang pernah ada, biasanya antara penghutang dan yang dihutangi menaikkan jumlah hutang atau menguranginya dengan sengaja untuk mengambil sebuah laba yang terselubung.
3. Untuk Menghindari Perselisihan Yang Terjadi Antara Kedua Pihak
Surat perjanjian ini nantinya juga akan menyajikan data terkait hutang piutang yang dilakukan oleh kedua pihak secara detail dan juga lengkap. Hal ini tentunya dengan persetujuan antara kedua pihak tersebut.
Persetujuan antara dua pihak ini dibuktikan dengan adanya dua buah tanda tangan yang sudah dilakukan antara keduanya. Sehingga nantinya tidak akan timbul sebuah perselisihan mengenai hutang tersebut.
4. Bisa Menghindari Segala Resiko Yang Akan Terjadi
Kertas yang sudah di tanda tangani serta ditempel materai tersebut tentunya sudah sanggup menjadi sebuah kekuatan aturan untuk dijadikan bukti utang piutang yang dilakukan. Hal ini akan sanggup menjadi sebuah fungsi untuk menghindari segala resiko yang kemungkinan terjadi. Semisal resiko yang terjadi tersebut ialah si peminjam kabur dengan begitu saja.
Dengan adanya sebuah surat hutang, maka nantinya kasus ini sanggup dibawa ke pihak yang berwenang untuk sanggup membantu penyelesaian persoalan tersebut. Pihak yang berwenang tentunya sanggup menuntaskan kasus ini alasannya ialah adanya sebuah surat perjanjian yang didalamnya.
Hal ini mempunyai sebuah aturan yang legal dan sanggup di terapkan dalam negara indonesia. Dengan adanya surat hutang tersebut tentunya sanggup menghindari sikap curang yang dilakukan antara kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian hutang tersebut.
Demikian artikel mengenai fungsi surat perjanjian hutang yang sanggup disampaikan. Semoga sanggup memperlihatkan anda sebuah wawasan mengenai hutang dan juga sanggup menciptakan anda lebih berhati-hati dalam berhutang. Semoga bermanfaat
Sumber https://infoana.com