Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019
Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019 didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 26 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019.
Berikut yaitu kutipannya:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan penyelenggaraan PAUD layanan khusus (PAUD-LK) Tahun 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 wacana Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 wacana Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 Tahun 2018 wacana Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI LAYANAN KHUSUS TAHUN 2019
Pasal 1
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus (PAUD- LK) tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Februari 2019
Direktur Jenderal, TTD.
Harris Iskandar
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
TTD.
Agus Salim
NIP 196308311988121001
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019
LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI LAYANAN KHUSUS TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan terusan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Layanan PAUD seyogyanya sanggup memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup memenuhi hak-hak anak tersebut alasannya yaitu keterbatasan sarana yang dimilikinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2019 pemerintah melalui Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Bantuan Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019 di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.
B. Tujuan Petunjuk Teknis
1. Sebagai teladan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan lembaga/organisasi penyelenggara PAUD Layanan Khusus (PAUD- LK) tahun 2019;
2. Sebagai teladan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019;
3. Sebagai teladan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019;
4. Sebagai teladan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD Layanan Khusus
BAB II BANTUAN PENYELENGGARAAN PAUD LAYANAN KHUSUS (PAUD-LK) TAHUN 2019
A. Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus (LK) yang selanjutnya disingkat PAUD LK yaitu pendidikan yang diberikan bagi anak usia dini (1) di kawasan perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di kawasan perkebunan/perhutanan; (3) di kawasan maritim; (4) anak jalanan, asongan dan lain sebagainya.
Bantuan Penyelenggaraan PAUD LK yaitu tunjangan yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini (1) di kawasan perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di kawasan perkebunan; (3) di kawasan maritim/pesisir; (4) anak jalanan, asongan, dan lain sebagainya.
B. Tujuan
1. Memperluas layanan PAUD berkualitas bagi anak usia 0-6 tahun: (1) di kawasan perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di kawasan perkebunan; (3) di kawasan maritim; (4) anak jalanan, asongan, dan lain sebagainya;
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas satuan pendidikan anak usia dini;
3. Meningkatkan mutu pembelajaran bagi anak usia dini di kawasan marginal: (1) di kawasan perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di kawasan perkebunan; (3) di kawasan maritim; (4) anak jalanan, asongan, prostitusi dan sejenis lainnya
C. Penyelenggaraan Kegiatan
Anak usia dini mencar ilmu secara sedikit demi sedikit dengan cara berpikir yang khas. Anak mencar ilmu dengan aneka macam cara melalui proses interaksi dengan lingkungannya. Pada prinsipnya anak mencar ilmu melalui bermain, untuk itu perlu menyediakan kegiatan bermain yang sesuai dengan perkembangan anak sehingga anak bisa menjadi pembelajar aktif, dan memungkinkan anak menjadi semakin kreatif.
Kegiatan bermain yang didukung oleh lingkungan yang kondusif, bersama-sama memperlihatkan kesempatan kepada anak untuk mencar ilmu mengembangkan nilai-nilai karakter. Pada ketika bermain, anak mencar ilmu berbagi, peduli, kerjasama, bertanggung jawab, dan lain-lain. Penanaman nilai-nilai huruf untuk anak usia dini akan terbangun pada ketika anak melaksanakan praktek pribadi dan melihat model/teladan dari orang lain.
Untuk itu sangat diharapkan lingkungan yang aman yang akan mendukung pembentukan huruf anak. Pemanfaatan media dan sumber mencar ilmu yang gampang ditemukan di lingkungan, serta dukungan dari fasilitator, akan menciptakan anak sanggup mencar ilmu secara optimal.
Dukungan yang sanggup diberikan guru berupa:
1. Memberi kesempatan untuk mencoba/mengeksplorasi dan memakai aneka macam obyek/bahan dengan cara yang beragam;
2. Memberi dukungan dengan pertanyaan yang tepat;
3. Tidak membandingkan anak dengan anak yang lain.
Pendekatan pembelajaran yang menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dirancang supaya anak secara aktif sanggup mengamati, menanyakan, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengkomunikasikan, baik terkait diri sendiri, lingkungan, atau tragedi di sekitar anak. Penerapan pendekatan pembelajaran yang baik akan menumbuhkan kemampuan berpikir anak. Salah satu pendekatan pembelajaran tersebut yaitu pendekatan saintifik.
Pembelajaran melalui pendekatan saintifik menjadi salah satu yang sanggup meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya pendidikan alasannya yaitu mendorong guru memanfaatkan materi didik muatan lokal, sehingga pembelajaran lebih bermakna sesuai dengan kebutuhan anak di: (1) di kawasan perbatasan, tertingal, terluar, terdepan; (2) di kawasan perkebunan, pasar perhutanan; (3) di kawasan maritim/pesisir; (4) anak jalanan, asongan, korban prostitusi dan lain sebagainya.
BAB III TATA KELOLA BOP PAUD LK TAHUN 2019
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Penyelengaraan PAUD-LK sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. Bentuk dan Besaran Satuan
Jumlah anggaran dana tunjangan tahun 2019 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dialokasikan untuk 200 lembaga/satuan, sehingga setiap forum akan memperoleh alokasi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer melalui rekening
Penerima Bantuan.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan Penyelenggaraan PAUD LK diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara aktivitas PAUD di kawasan perbatasan, tertinggal, terluar, terdepan; (2) di kawasan perkebunan, pasar perhutanan; (3) di kawasan maritim/pesisir; (4) anak jalanan, asongan, dan lain sebagainya.
D. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
1. Kriteria Satuan
a. Memiliki ruang belajar;
b. Pendidik dari kawasan setempat (minimal 2 orang);
c. Memiliki peserta didik anak usia dini minimal 15 orang;
d. Lembaga yang belum pernah mendapatkan tunjangan layanan khusus (LK).
2. Kriteria Administrasi
a. Mengajukan proposal tunjangan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
b. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan anak usia dini (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif;
c. Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
d. Memilkiki NPWP atas nama satuan pendidikan anak usia dini;
e. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat); UPT Pusat PAUD dan Dikmas
f. Melampirkan Surat Pernyataan dari satuan pendidikan anak usia dini yang berisi kesanggupan menyelenggarakan aktivitas dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir)
E. Kelengkapan Pengajuan Bantuan
1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
2. Proposal yang dilengkapi dengan:
a. RAB pelaksanaan kegiatan;
b. Susunan tim pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
d. Fotokopi rekening atas nama lembaga/ organisasi/ perkumpulan/ satuan pendidikan anak usia dini penyelenggara tunjangan dan NPWP (dapat memakai NPWP organisasi induk)
e. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat;
f. Melampirkan Surat Pernyataan dari satuan pendidikan anak usia dini yang berisi kesanggupan menyelenggarakan aktivitas dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir).
F. Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Pengelolaan Proposal Bantuan
a. Setiap satuan pendidikan anak usia dini yang mengajukan tunjangan menciptakan proposal dalam rangkap 3 masing-masing untuk Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Kab/Kota, untuk arsip satuan pendidikan anak usia dini calon penyelenggara bantuan. Proposal disampaikan ke:
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melaksanakan pengelolaan proposal tunjangan dengan kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis.
c. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim manajemen dan tim penilai d. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal
e. Tim Pengelola Proposal memberikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai peserta bantuan.
f. Lembaga/organisasi/perkumpulan/satuan pendidikan anak usia dini calon peserta menyusun kelengkapan persyaratan manajemen yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
2. Waktu Pelaksanaan
1. Penerimaan Proposal:
a. tahap I proposal diterima paling lambat simpulan April 2018;
b. tahap II proposal diterima paling lambat simpulan Juli 2018;
Penerimaan proposal sanggup diperpanjang apabila kuota masih tersedia. Proposal yang masuk menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD.
3. Mekanisme dan Pelaksanaan Bantuan
1. Mekanisme seleksi
a. Calon peserta dana tunjangan mengajukan proposal permohonan tunjangan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b. Tim penilai melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan informasi aktivitas verifikasi.
c. Berdasarkan informasi aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta tunjangan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan tunjangan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.
2. Penetapan Penerima Bantuan
a. PPK sanggup memutuskan peserta bantuan:
• menurut usulan tim penilai proposal menurut hasil penilaian/evaluasi;
• menurut data dan informasi yang akurat baik dari masyarakat maupun stakeholder/lembaga/organisasi ;
• menurut verifikasi/visitasi pribadi ke forum oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
b. PPK memutuskan Lembaga Penerima bantuan, menurut data yang memuat:
• Identitas peserta bantuan
• Nominal uang
• Nomor rekening peserta bantuan
Download Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019
3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
a. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan PAUD mengenai penetapan satuan/lembaga PAUD peserta tunjangan PAUD LK, Direktorat menciptakan kesepakatan kerjasama dan kuitansi yang berisi nominal tunjangan untuk diserahkan serta ditandatangan oleh Pimpinan/pengelola satuan PAUD.
b. Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua lembaga/ organisasi/ perkumpulan/ satuan pendidikan anak usia dini peserta tunjangan dan PPK Subdit Kurikulum.
Mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai berikut.
1) PPK Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kolaborasi yang memuat:
a) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b) jumlah tunjangan yang diberikan;
c) tata cara dan syarat penyaluran dana;
d) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
e) pernyataan kesanggupan peserta tunjangan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
f) sanksi; dan
g) penyampaian laporan pertanggungjawaban tunjangan kepada PPK sehabis pekerjaan selesai.
2) Akad Kerjasama ditandatangani Pimpinan/Pengelola satuan PAUD di atas materai Rp. 6.000, kesepakatan kerjasama dianggap sah dan berlaku jikalau telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan PAUD.
3) Kuitansi ditandatangani Pimpinan/Pengelola satuan PAUD di atas materai Rp. 6.000, kuitansi dianggap sah dan berlaku jikalau telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan PAUD atau yang diberi kuasa.
4) Direktorat mendapatkan Akad kerjasama dan kuitansi yang telah ditandatangani Pimpinan/Pengelola satuan PAUD, kemudian Tim Panitia sentra meneliti kembali berkas untuk memastikan kelengkapannya. Selanjutnya Direktorat mengusulkan berkas untuk pencairan bantuan.
4. Tahapan penyaluran
1. Penyaluran dana tunjangan melalui bank penyalur
a. Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan berkas pencairan bantuan, antara lain: SK, lampiran rekap satuan/lembaga PAUD, matrik pengajuan satuan/lembaga PAUD, Akad, Kuitansi, dan SPTJM, ke potongan keuangan untuk penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
b. Mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) ke potongan keuangan, untuk selanjutnya di tandatangani Pejabat Penandatanganan SPM.
c. Mengajukan SPM yang dilengkapi berkas pengajuan tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kemudian KPPN mencairkan dana tunjangan ke rekening Bank Penyalur.
d. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan permohonan pencairan kepada Bank Penyalur.
e. Bank Penyalur mendistribusikan dana tunjangan pribadi ke rekening peserta batuan, menurut surat pengajuan dan rekap peserta tunjangan yang di tandatangani PPK.
PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PEMERINTAH
Dalam pengelolaan dana Bantuan Penyelenggaraan Layanan Khusus (PAUD LK) embaga peserta dana bantuan, alasannya yaitu aneka macam penyebab diharuskan untuk melaksanakan pengembalian dana Bantuan Penyelenggaraan Layanan Khusus (PAUD LK) kepada Kantor Kas Negara.
Beberapa penyebab forum peserta tunjangan diharuskan mengembalikan dana antara lain:
1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan PAUD alasannya yaitu forum telah mendapatkan tunjangan sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
2. Pembatalan dilakukan oleh pihak forum peserta Bantuan , alasannya yaitu hal-hal tertentu.
3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
4. Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi alasannya yaitu sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh forum peserta Bantuan hingga pada aktivitas pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sehabis diaudit oleh auditor yang berwenang.
Untuk pengembalian dana akhir dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:
Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas
Telepon : 021-5725043
Faximile : 021-5725043
Email : kurikulum.subdit@gmail.com
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019 Sumber http://www.informasiguru.com