Wednesday, March 21, 2018

√ Download Juknis Dukungan Pemberian Masakan Sehat Tahun 2019

Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor  √ Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019

Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat




Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

A. Latar Belakang

Perkembangan optimal otak insan terjadi di usia dini. Perkembangan otak sanggup optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta proteksi dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seyogyanya memakai pendekatan holistik dan terintegrasi.

Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2003 ihwal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menyatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya insan dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangatditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu semenjak janin hingga anak berusia 6 (enam). Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diharapkan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Gizi merupakan salah satu faktor penting yang kuat dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengalami stunting, terbukti sanggup mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu tumbuh kembang anak semoga sesuai harapan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, meluncurkan jadwal pemberian kuliner sehat/tambahan kepada bawah umur peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD, utamanya yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan tempat lain yang memerlukan jadwal tersebut.

Agar penyaluran pertolongan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat ini sanggup dijadikan sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD dan masyarakat yang mendapatkan pertolongan tersebut.

C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai contoh bagi pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, masyarakat, akseptor bantuan, dan aneka macam pihak) guna mengetahui mekanisme bantuan.

2. Sebagai referensi bagi auditor dan pihak terkait dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan jadwal Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.

PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN SEHAT

A. Pengertian Program Pemberian Makanan Sehat

Program pemberian kuliner sehat merupakan intervensi untuk penyesuaian kuliner sehat, gizi seimbang, dan hidup sehat terhadap anak usia dini sebagai bab dari upaya mendorong penerapan layanan holistik integratif di satuan PAUD atau satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan PAUD. Gizi seimbang ialah susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh anak. Gizi seimbang memperhatikan prinsip keaneka ragaman pangan, acara fisik, sikap hidup bersih, dan mempertahankan berat tubuh normal untuk mencegah dilema gizi. Gizi seimbang mencegah kekurangan dan kelebihan berat tubuh anak. Kecukupan gizi menunjang pertumbuhan, perkembangan, keaktifan anak, serta mendukung tumbuhnya kepercayaan diri anak.

Makanan sebagai sumber energi untuk pertumbuhannya sangat penting untuk menunjang aktifitas anak. Tubuh yang sehat akan menciptakan perkembangan fisik dan otak anak bekerja optimal. Bila anak sulit makan dan asupan kuliner tidak mencukupi kebutuhan tubuhnya, ia akan gampang sakit. Asupan kuliner yang sempurna sangat berkhasiat untuk menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit. Potensi anak sanggup berkembang optimal jikalau mendapatkan perawatan kesahatan melalui pemenuhan gizi seimbang sehingga kesehatannya sanggup terjaga.

B. Tujuan Program Pemberian Makanan Sehat

a. Meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak peserta didik di satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal PAUD;

b. Menjaga peserta didik semoga tetap dalam kondisi gizi seimbang;

c. Membiasakan anak mengonsumsi kuliner sehat dan berperilaku sesuai tata hukum dan norma dikala makan;

d. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan kuliner sehat bagi anak usia dini.

C. Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat

Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pemberian kuliner sehat yaitu satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal PAUD.

D. Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sehat

1. Prinsip Pemberian Makanan Sehat, sebagai berikut:

a. Pemberian kuliner sehat sebagai bab dari peningkatan layanan PAUD Holistik Integratif bermutu.

b. Pemberian kuliner sehat sebagai proses penyesuaian hidup sehat.

c. Pemberian kuliner sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran penyelenggaraan PAUD.

d. Stimulasi bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia perjuangan dan pemerintah daerah.

2. Persyaratan Pemberian Makanan Sehat

a. Makanan tidak mengandung materi pengawet, perasa buatan, MSG dan zat-zat yang membahayakan kesehatan anak.
b. Bahan dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
c. Memenuhi unsur gizi seimbang.
d. Semua materi kuliner terjaga kesegarannya.
e. Jeda waktu memasak dan penyajian tidak usang sehingga dipastikan kuliner tidak basi.
f. Jumlah kuliner mencukupi untuk semua anak.
g. Diutamakan kuliner lokal dengan memanfaatkan materi pangan atau kuliner yang tersedia dan gampang diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.

3. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberian kuliner sehat
a. Persiapan Pengelola, pendidik, dan orangtua menyepakati:

1) Menu kuliner sehat sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi/posyandu.
2) Waktu pelaksanaan pemberian kuliner sehat.

3) Bentuk partisipasi orangtua dalam pemberian kuliner sehat.

4) Pemberian bekal kuliner sehari-hari diluar hari pemberian kuliner sehat dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD.

b. Pelaksanaan

Pemberian kuliner sehat bagi anak didik di satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD:

1) Merupakan bab dari penyesuaian hidup sehat dan sikap baik menyerupai mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling membuatkan makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
2) Dapat diberikan sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar.

Waktu yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua kegiatan dengan bersemangat dan konsentrasi.

3) Makan siang di dikala istirahat sesudah anak bermain atau melaksanakan aneka macam kegiatan.
4) Untuk jadwal bantuan, pemberian kuliner minimal 20 kali dengan waktu maksimal 5 bulan.
5) Didukung dengan penyuluhan sikap hidup higienis dan sehat oleh petugas puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai bab dari kegiatan parenting.

E. Evaluasi Program Pemberian Makanan Sehat

Evaluasi dilakukan untuk melihat:

a. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak didik. b. Perkembangan berat dan tinggi tubuh anak.
c. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan/penimbangan/pengukuran tinggi, berat tubuh dan lingkar lengan anak yang dilakukan setiap bulan.
d. Rujukan ke puskesmas/dokter/tenaga kesehatan segera dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, misal: keracunan makanan, mual, muntah, buang air, sesudah makan atau apabila berat anak menurun.

F. Indikator Keberhasilan Program Pemberian Makanan Sehat

a. Meningkatnya perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.

b. Meningkatnya berat dan tinggi tubuh anak sesuai Kartu Menuju Sehat. c. 80% dari jumlah orang renta anak terlibat aktif dalam kegiatan parenting
dan penyiapan kuliner sehat.

d. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan jadwal pertolongan kuliner sehat.

TATA KELOLA BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019


Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat


A. Pengertian Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat merupakan pemberian sejumlah dana stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD untuk dipakai sebagai pemberian kuliner pelengkap yang memenuhi gizi seimbang kepada peserta didik.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD akseptor dana batuan pemberian kuliner sehat sanggup mendapatkan pertolongan lain dari pemerintah, pemerintah tempat maupun masyarakat.

B. Sasaran Bantuan

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD yang akan mendapatkan pertolongan kuliner sehat sebanyak 1000 lembaga, diprioritaskan di kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau tempat terpencil/ pedesaan, kumuh dan padat.
C. Manfaat Bantuan

1. Bagi anak dan orang tua

a. Meningkatkan status gizi anak peserta didik untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
b. Meningkatkan kesadaran orang renta ihwal pentingnya gizi seimbang pada anak usia dini.
2. Bagi Lembaga Penyelenggara

a. Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistik integratif di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

D. Pemberi Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas tahun anggaran 2019.
E. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kriteria Penerima

a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD terdiri atas:

1) Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis
2) Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis
b. Diutamakan penyelenggara jadwal PAUD yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau tempat terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
c. Memiliki peserta didik minimal 20 anak.

2. Persyaratan Penerima a. Memiliki NPSN.
b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dan NPWP.
c. Bekerjasama dengan Puskesmas atau Posyandu setempat dalam pemantauan kesehatan (jika pertolongan telah diterima)
d. Mengajukan anjuran kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.

e. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

sesudah memperoleh dan memakai bantuan.

f. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayanaan sesuai kebutuhan.
g. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

F. Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 merupakan pertolongan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk masing-masing satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD akseptor bantuan.

Isi Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 selengkapnya sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat

Baca Juga:

Sumber http://www.informasiguru.com