PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK TAHUN 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
A. Latar Belakang
Sustainable Development Goals (SDG’s) tujuan nomor 4.2 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 perihal Rencana Pembangunan Berkelanjutan menuntut bukan saja pemerataan layanan PAUD untuk anak pria dan wanita tetapi juga layanan pendidikan yang bermutu. Layanan PAUD bermutu intinya yakni layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan fitrah anak. Salah satu fitrah anak yakni selalu ingin tahu perihal segala yang ada di sekelilingnya. Rasa ingin tahu bagi anak sesuangguhnya merupakan bab penting dari proses saintifik yang mempunyai kegunaan untuk membangun pengetahuan dan pengalaman bagi anak.
Memahami kebutuhan pembelajaran bermutu bagi anak usia dini, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, menyebarkan aktivitas Ilmuwan Cilik (little scientist). Program Ilmuwan Cilik merupakan aktivitas gres dan rintisan, yang nantinya diharapkan tumbuh menjadi acuan bagi forum PAUD sekitarnya yang akan menyebarkan aktivitas yang sama. Dalam rangka menunjang pelaksanaan aktivitas tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD menyediakan dana dukungan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik.
C. Tujuan Pedoman Teknis
1. Sebagai contoh bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, peserta bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung tanggapan bantuan.
2. Sebagai acuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan aktivitas Pengembangan Ilmuwan Cilik tahun 2019.
PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK
A. Pengertian
Program Pengembangan Ilmuwan Cilik yakni aktivitas pembelajaran yang menerapkan pendekatan saintifik dimana anak mengamati objek, mencari tahu, menciptakan pendapat menurut pikirannya, kemudian mencobakan untuk mengambarkan pendapatnya.
Pengenalan sains pada anak usia dini bukan semata berguru sains tetapi menumbuhkan sifat kritis, keingintahuan, teliti, eksplorasi untuk mencari jawaban, dan berpikir teratur melalui kegiatan eksperimen yang menyenangkan. Kegiatan eksperimen dilakukan bukan untuk mengetahui benar atau salah suatu kejadian, tetapi yang lebih penting menyebarkan keterampilan dasar anak supaya sanggup berguru dan melaksanakan sesuatu yang menolong mereka memahami dunia dengan berguru secara menyenangkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menakjubkan.
B. Tujuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik
Tujuan pengembangan ilmuwan cilik untuk anak usia dini untuk memupuk anak menjadi pembelajar aktif yang menyenangi belajar. Anak mencicipi bahwa berguru yakni tantangan yang menarik, anak ditantang untuk menganalisis, mempertanyakan, dan berhipotesis ditanamkan untuk ditekuni dan dipakai membangun pengalaman mendapatkan tanggapan dari tantangan tersebut.
C. Penyelenggara Program Pengembangan Ilmuwan Cilik
Program pengembangan ilmuwan cilik diselenggarakan oleh satuan PAUD atau satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
D.Manfaat Program Pengembangan Ilmuwan Cilik
Program ilmuwan kecil memberi manfaat besar bagi:
1. Anak:
a. Mengenalkan dan memupuk rasa cinta kepada alam sekitar sehingga menyadari kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menumbuhkan minat pada anak untuk mengenal, mempelajari, mencari tahu sesuatu dengan cara kerja sains yakni; mengamati, mencari tahu, melakukan, menemukan dan memberikan penemuannya sendiri serta kejadian di lingkungan sekitarnya.
c. Mengembangkan perilaku ingin tahu, tekun, teliti, sabar, terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab, bekerjasama, berdikari dan bekerja tuntas.
d. Melatih keterampilan dalam memakai teknologi sederhana untuk memecahkan problem yang di temukan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pendidik dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
a. Memberi stimulasi membangun perilaku anak bahagia berguru dan menjadi pembelajaran seumur hidup.
b. Penerapan kurikulum PAUD dalam proses pembelajaran menjadi sangat beragam, tidak monoton, sehingga memudahkan anak terlibat aktif.
c. Pendidik membiasakan memakai materi dan alat sederhana yang ada di lingkungan sekitar.
d. Membantu pendidik PAUD dalam menciptakan aktivitas perencanaan pembelajaran (harian, mingguan, dan semester).
3. Orang Tua
a. Memudahkan orang renta untuk melaksanakan kegiatan yang sama dengan yang dilakukan di satuan pendidikan penyelenggara PAUD, sehingga terdapat keselasaran pengasuhan di rumah dan di satuan pendidikan.
b. Meletakkan dasar yang kokoh cara berguru sempurna yang diharapkan anak untuk berhasil di jenjang pendidikan berikutnya.
E. Pelaksanaan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik
1. Program pengembangan ilmuwan cilik dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD untuk anak usia 4 – 6 tahun dengan prioritas anak usia 5 – 6 tahun yang akan memasuki jenjang Sekolah Dasar.
2. Mengembangkan kompetensi sesuai dengan kurikulum PAUD 2013.
3. Menekankan pada pembelajaran aktif dengan memakai pendekatan saintifik. Kegiatan dipilih dalam bentuk tematik yang penentuannya diserahkan pada pendekatan pengelolaan pembelajaran yang diterapkan di masing forum penyelenggara pendidikan anak usia dini sesuai dengan minat anak dan lingkungan daerah tinggal.
4. Mencakup pengenalan kegiatan antara lain: laboran ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan lainnya yang diubahsuaikan dengan minat anak dan kondisi lingkungan sempurna tinggal.
5. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini sanggup menentukan dan memutuskan apakah akan memfokuskan pada kegiatan tertentu dalam satu periode, ataukah memadukan beberapa kegiatan dalam periode yang sama.
Sebagai contoh Taman Kanak-kanak Arini pada semester I merencanakan menerapkan kegiatan bercocok tanam sayuran, memasak, praktek fisika sederhana. Sementara Taman Kanak-kanak Budi Luhur untuk semester I lebih memfokuskan pada kegiatan bercocok tanam. Keduanya sanggup saja diterapkan.
6. Penerapan kegiatan tidak mengubah taktik pembelajaran yang dipakai (sentra, area, ataupun kelompok).
F. Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan untuk melihat keberhasilan dan efektivitas penerapan aktivitas dalam meningkatkan motivasi berguru anak, menyebarkan aspek- aspek perkembangan anak, dan pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh satuan penyelenggara aktivitas PAUD.
Evaluasi dilaksanakan untuk:
1. Mengetahui peningkatan keterlibatan anak dalam proses pembelajaran.
2. Mengetahui proses penerapan aktivitas pengembangan ilmuwan kecil di satuan pendidikanpenyelenggara pendidikan anak usia ini
3. Mengetahui efektivitas hasil pengelolaan pembelajaran aktivitas pengembangan ilmuwan cilik di satuan pendidikan penyelenggara aktivitas pendidikan anak usia dini
G.Indikator Keberhasilan Program
1. Tersedianya lingkungan main yang menerapkan pendekatan saintifik.
2. Meningkatnya pendekatan saintifik pada peserta didik di setiap kegiatan main.
3. Meningkatnya efektivitas pengelolaan pembelajaran di satuan penyelenggara aktivitas Pendidikan Anak Usia Dini.
TATA KELOLA DANA BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK TAHUN 2019
PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK TAHUN 2019
A. Pengertian Bantuan
Bantuan Program Ilmuwan Cilik 2019 yakni pemberian sejumlah dana sebagai stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini dalam pelaksanaan pembelajaran dengan menerapkan pendekatan saintifik.
B. Sasaran Bantuan
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas PAUD sebanyak 40 (empat puluh) lembaga.
C. Manfaat Bantuan
1. Manfaat bagi anak
Mendapatkan layanan PAUD bermutu dengan pendekatan bermain yang menyenangkan untuk memupuk minat dan pengetahuan anak.
2. Manfaat bagi forum penyelenggara
a. Menjadi daerah percontohan penerapan pengembangan ilmuwan cilik bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas PAUD sekitar.
b. Mewujudkan layanan PAUD Berkualitas.
D. Pemberi Bantuan
Bantuan aktivitas ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2019.
E. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
1. Kriteria Penerima
a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas PAUD terdiri atas:
1) Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis yang sudah terdaftar kedalam dapodik.
2) Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
b. Telah menerapkan kurikulum PAUD 2013. c. Memiliki peserta didik minimal 30 anak.
2. Persyaratan Penerima
a. Memiliki NPSN dan terdaftar di dapodik.
b. Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga/yayasan(bukan milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotokopi NPWP dan buku rekening yang menawarkan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
c. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan/atau dari UPT PAUD dan Dikmas provinsi masing-masing
d. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud, yang telah diverifikasi oleh UPT PP dan BP PAUD dan Dikmas.
e. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
f. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
F. Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan
Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019 merupakan dukungan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing peserta bantuan.
Rincian penggunaan dana dukungan sebagi berikut:
Komponen | Penggunaan | % (Prosentase) |
---|---|---|
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain | 1. Alat kegiatan pembelajaran yangmendukung kegiatan laboran ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan atau kegiatan sejenis lainnya.2. Bahan praktek kegiatan pembelajaran yang mendukung kegiatan laboran ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan atau kegiatan sejenis lainnya.3. Bahan belajar buku dan CD terkaitkegiatan laboran ilmuwan cilik, petani | Minimal 55% |
KegiatanPendukung | 1. Menambah transport pendidik dan ataunarasumber lainnya;2. Melaksanakan kegiatan outdoor dankunjungan ke daerah yang sesuai. | Maksimal30% |
KegiatanLainnya | 1. Bazar hasil karya anak.2. Unjuk kerja kemampuan anak.3. Penyediaan buku administrasi.4. ATK/bahan habis pakai. | Maksimal15% |
G.Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Pengajuan Usulan
Satuan pendidikan yang ingin menjadi penyelenggara aktivitas PAUD, harus: a. Mengajukan proposal memakai format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, melalui UPT PAUD dan Dikmas untuk dilakukan verifikasi.
b. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
c. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari UPT Kemdikbud sesuai kebutuhan.
d. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
2. Verifikasi
a. Proposal yang masuk diinput oleh tim manajemen Bantuan Pemerintah
b. Proposal yang sudah terdaftar diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD.
c. Verifikasi calon peserta dukungan dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan persyaratan peserta bantuan. Apabila diharapkan sanggup dilakukan verifikasi lapangan terhadap forum calon peserta bantuan
d. Hasil verifikasi sanggup dijadikan contoh sebagai penetapan peserta bantuan.
3. Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD memutuskan Keputusan Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.
Surat keputusan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat
Pembinaan PAUD perihal peserta dukungan paling sedikit memuat:
a. Identitas peserta bantuan;
b. Nominal uang; dan
c. Nomor rekening peserta dukungan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
a. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PPK Subdit Program dan
Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan peserta bantuan. b. Perjanjian kolaborasi memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2) jumlah dukungan operasional yang diberikan;
3) tata cara dan syarat penyaluran;
4) pernyataan kesanggupan peserta Bantuan Pemerintah untuk memakai dukungan operasional sesuai planning yang telah disepakati;
5) pernyataan kesanggupan peserta Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan
7) penyampaian laporan pertanggungjawaban dukungan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sehabis pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran.
c. Penerima dukungan sehabis menandatangani perjanjian kerja sama, wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan distempel lembaga.
5. Penyaluran dan pencairan bantuan
a. Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening peserta bantuan.
b. Pencairan dukungan dilaksanakan secara sekaligus menurut perjanjian kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan peserta bantuan.
c. Penerima dukungan mengajukan permohonan pencairan dana dukungan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan dilampiri:
1) planning pengeluaran dana dukungan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan; dan
3) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan.
H. Pengelolaan Bantuan
a. Pengadministrasian
Penerima dana dukungan wajib mengelola dana dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama.
2) memakai dana dukungan harus mengacu pada ketentuan dan hukum sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
3) mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana dukungan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibentuk dan disimpan di forum peserta bantuan.
4) mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
b. Penggunaan
1) Pembelian Barang
a) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: (1) Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2) Faktur/Nota Pembelian. b) Materai dan kwitansi
(1) Materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk pembelian
Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) keatas.
(2) Materai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai
Rp250.000,00 hingga dengan dibawah Rp1.000.000,00.
(3) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
2) Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.
c. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus dengan persetujuan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD.
I. Pertanggungjawaban Bantuan
a. Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban dukungan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kolaborasi sehabis pekerjaan selesai atau pada simpulan tahun anggaran, meliputi:
1) laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;
2) pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan.
3) Dalam hal terdapat sisa dana, peserta dukungan harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen aksesori laporan pertanggungjawaban bantuan.
Laporan pertanggungjawaban dukungan sebagaimana tercantum dalam
Format VI.
b. Penerima dukungan diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 (dua) ahad sehabis dana masuk pada rekening lembaga. Laporan awal sebagaimana Format IV.
c. Laporan simpulan disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan sehabis dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan. Laporan awal sebagaimana Format V.
d. Laporan simpulan berisi laporan pelaksanaan aktivitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul
Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama forum pelapor (sesuai dengan akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar
Pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan akad.
3) Isi Laporan
Lembar isi laporan memakai sistematika sebagai berikut:
a) Bagian 1, Pendahuluan.
Berisi uraian perihal kapan dana diterima dan digunakan;
b) Bagian 2, Pelaksanaan Program.
Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan, kegiatan apa saja yang sudah terealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana.
Menguraikan seluruh komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil.
Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian perihal kesimpulan, saran dan harapan.
e) Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait kegiatan.
J. Perpajakan
a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana dukungan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS yakni untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang eksklusif yakni Rp15.840.000,00 per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,00 per bulan.
d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:
1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.
3) Melampirkan fotokopi bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019
Baca Juga:
Sumber http://www.informasiguru.com