Tuesday, March 20, 2018

√ Kemenag Dan Bpkp Segera Konsinyering Data Tukin Guru Madrasah

 Kemenag dan BPKP Konsinyering Data Tukin √ Kemenag dan BPKP Segera Konsinyering Data Tukin Guru Madrasah

Minggu Depan, Kemenag dan BPKP Konsinyering Data Tukin/ Tunjangan Kinerja Guru Madrasah






Proses pencairan tukin terhutang bagi guru PNS Kemenag pada madrasah terus mengalami kemajuan. Pada hari Senin (22/04) depan, dijadwalkan Kementerian Agama/ Kemenag bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan konsinyering data simpulan calon akseptor tukin/ santunan kinerja guru.

Hal tersebut dipaparkan eksklusif oleh Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah, Kastolan, di Jakarta. "Data yang akan dikonsinyering ini merupakan data guru yang telah terverifikasi dan validasi oleh BPKP,” terang Kastolan, Kamis (18/04).

Seperti yang telah dikabarkan sebelum ini, bahwa pada bulan Maret 2019 yang kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah menyerahkan total 384.441 data guru madrasah se-Indonesia guna dilakukan verifikasi dan validasi kepada BPKP.

Menurut Kastolan, sejauh ini BPKP telah menuntaskan proses verval pada 32 provinsi, 45 persen data guru Provinsi DKI Jakarta, serta 75 persen data guru Provinsi Jawa Barat.

“Sejumlah 361.305 data guru madrasah telah terverifikasi dan validasi BPKP. Itu semua akan masuk proses konsinyering, termasuk data guru Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang telah selesai terverval,” lanjut Kastolan.



Konsinyering yang dilakukan, berdasarkan Kastolan bertujuan untuk menghasilkan laporan simpulan BPKP. “Ini akan menjadi dasar proses perencanaan dan penganggaran oleh Kementerian Keuangan,” paparnya.

Di sisi lain, terkait data guru dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang belum selesai terverval, Kastolan berharap sanggup segera terselesaikan supaya sanggup disusulkan dalam laporan tahap dua. “Kita berharap secepatnya selesai, biar dua provinsi ini juga sanggup segera memasuki tahap konsinyering dan pelaporan tahap dua,” tuntasnya.

Sumber: Kemenag
Sumber http://www.informasiguru.com