Friday, March 30, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Lampung (Unila)

Perkembangan pendidikan tinggi aturan di Sumatera bab selatan mengatakan peningkatan, hingga simpulan tahun 1998 terdapat 18 fakultas hukum/sekolah tinggi ilmu aturan yang terdiri dari 4 fakultas aturan negeri dan 14 fakultas hukum/sekolah tinggi aturan swasta. Masing-masing di Kota Palembang sebanyak 6 buah, Bandar Lampung 6 buah, Jambi 3 buah, Bengkulu 2 buah serta Pangkalpinang 1 buah. Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada Pelita VI minimal tenaga pengajar pada fakultas hukum/sekolah tinggi aturan di setiap akademi tinggi harus sudah 50% tenaga pengajarnya berkualifikasikan Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor). Sampai dikala ini tenaga pengajar tetap fakultas aturan swasta masih berkualifikasi Starata-1 (S1) di atas 90%, sedangkan tenaga pengajar pada fakultas aturan negeri masih berkualifikasi Starata-1 (S1) sekitar 75%, jadi hanya sekitar 10-25% staf pengajar di fakultas aturan swasta dan negeri yang berkualifikasi Strata-2 (Magister). Di samping itu banyak instansi pemerintah dan swasta yang memerlukan mutu pendidikan yang lebih tinggi lagi sejalan dengan tuntutan peningkatan aparatur negara atau profesionalisasi.


 


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Hukum

  2. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung (UNILA)

  3. Visi

  4. Misi

  5. Tujuan

  6. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Lampung (UNILA)


 


Akreditasi Magister Hukum


AKREDITASI : A


 


SK BAN-PT NO.: 0311/SK BAN-PT/AKRED/M/1/2017


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung (UNILA)


 


Provinsi Lampung secara geografis berada di ujung dan sekaligus gerbang pulau Sumatera yang bekerjasama pribadi dengan pulau Jawa. Ibarat kepala Naga, provinsi ini cukup kaya baik sumber daya alam maupun sumber daya buatan untuk pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, juga keanekaragaman suku bangsa dan tabiat istiadat. Posisi yang sangat strategis, di samping sebagai anugerah, juga  sebagai petaka yang berakibat tingginya tingkat kriminalitas. Kesemuanya itu, merupakan obyek penelitian/kajian aturan yang cukup menarik, yang sanggup disumbangkan untuk menopang pembentukan aturan nasional. Untuk itu semua sangat diharapkan ahli-ahli aturan yang berkualifikasi Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor) yang bisa melaksanakan penelitian/ pengkajian yang madiri dan handal, serta bisa pula merumuskan hasil penelitian/pengkajiannya sehingga sanggup dipakai demi kemaslahatan umat serta alam lingkungannya.


 


Perkembangan pendidikan tinggi aturan di Sumatera bab selatan mengatakan peningkatan, hingga simpulan tahun 1998 terdapat 18 fakultas hukum/sekolah tinggi ilmu aturan yang terdiri dari 4 fakultas aturan negeri dan 14 fakultas hukum/sekolah tinggi aturan swasta. Masing-masing di Kota Palembang sebanyak 6 buah, Bandar Lampung 6 buah, Jambi 3 buah, Bengkulu 2 buah serta Pangkalpinang 1 buah. Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada Pelita VI minimal tenaga pengajar pada fakultas hukum/sekolah tinggi aturan di setiap akademi tinggi harus sudah 50% tenaga pengajarnya berkualifikasikan Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor). Sampai dikala ini tenaga pengajar tetap fakultas aturan swasta masih berkualifikasi Starata-1 (S1) di atas 90%, sedangkan tenaga pengajar pada fakultas aturan negeri masih berkualifikasi Starata-1 (S1) sekitar 75%, jadi hanya sekitar 10-25% staf pengajar di fakultas aturan swasta dan negeri yang berkualifikasi Strata-2 (Magister). Di samping itu banyak instansi pemerintah dan swasta yang memerlukan mutu pendidikan yang lebih tinggi lagi sejalan dengan tuntutan peningkatan aparatur negara atau profesionalisasi.


 


Berdasarkan kerjasama institusional dengan Universitas Diponegoro Semarang semenjak tahun 1985 hingga 2014, ikut pula mendukung kemampuan untuk melaksanakan pendidikan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung. Kerjasama institusional ini juga pernah dilaksanakan dengan Universitas Indonesia pada tahun-tahun awal berdirinya Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang mana kini sedang dirintis untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut. Di samping itu semenjak tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mengadakan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan dedikasi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya insan dengan lembaga/dinas/instansi pemerintah dan swasta, ialah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung, PT. A.K. Jasa Raharja Putra, Perhimpunan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas), Harian Umum Lampung Post, dan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung. Bentuk-bentuk kolaborasi semacam ini terus akan ditingkatkan antara lain dengan pemerintah pusat, pemerintah tempat provinsi maupun kabupaten/kota di dalam dan di luar Lampung, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, DPR, DPD, DPRD, dan lembaga-lembaga lain baik dalam maupun luar negeri.


 


Visi


Visi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung (PSMIH Unila) selaras dengan Visi Unila dan Visi Fakultas Hukum (FH Unila), ialah menurut kondisi masa lalu, masa kini dan peluang serta tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang hingga tahun 2020. Dengan memperhitungkan kekuatan PSMIH Unila sebagai modal dasar, maka visi sebagai visualisasi bentuk paripurna PSMIH Unila yang akan dicapai pada tahun 2020, dirumuskan sebagai berikut:


 


“Unggul dan Berdaya Saing Nasional-Regional Dalam Pengembanan Hukum Pada Tahun 2020“


 


Misi



  1. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dan berdaya saing tinggi dalam pengembanan hukum;

  2. Melaksanakan penelitian secara berkelanjutan di bidang ilmu hukum;

  3. Melakukan dedikasi kepada masyarakat dibidang ilmu aturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

  4. Menjalin kolaborasi yang saling menguntungkan di bidang Tridarma Perguruan Tinggi dengan institusi lain di dalam dan luar negeri


Tujuan



  1. Menghasilkan magister aturan yang professional dan berdaya saing tinggi;

  2. Mengembangkan pengembanan aturan yang dibuktikan dengan menerbitkan hasil penelitian pada jurnal ilmiah;

  3. Meningkatkan pemahaman dan penerapan aturan pengayoman kepada masyarakat melalui acara dedikasi kepada masyarakat;

  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjasama yang saling menguntungkan di bidang aturan dengan institusi lain di dalam dan luar negeri.


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Lampung (UNILA)


Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum


 



Sumber https://idtesis.com