Saturday, September 29, 2018

√ Juknis Dukungan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Paud Tahun 2018

 Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini  √ Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perdirjen PAUD-Dikmas) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut yaitu tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018:


Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut yaitu kutipan dari Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan susukan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan jadwal prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini.

Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.

Sebagai belahan dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan jadwal derma Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Bantuan dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan belahan dari seni manajemen untuk mendukung peningkatan susukan layanan PAUD berkualitas.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

1. Sebagai teladan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan dan menyalurkan lembaga/organisasi yang mengajukan Bantuan;
2. Sebagai teladan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
3. Sebagai teladan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memperlihatkan rekomendasi kepada penyelenggara yang mengajukan bantuan.
4. Sebagai teladan bagi Lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan derma

BAB II PROGRAM BANTUAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018

A. Pengertian

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yaitu derma pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada peserta bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun Rehabilitasi/Renovasi Gedung.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:

1. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas;

2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD;

3. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yaitu Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/ Renovasi untuk penyelenggaraan PAUD.

D. Waktu Pelaksanaan

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana derma secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya derma sesuai ketentuan dalam juknis;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan derma secara benar sesuai ketentuan.


F. Prinsip Pelaksanaan Rehabilitasi/Renovasi

1. Rehabilitasi Gedung PAUD melalui Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Tahun

2018 tahun 2018 dilaksanakan dengan prinsip terbuka (transparan) dan bertanggung jawab (akuntabel).
2. Penerima derma wajib memberikan laporan pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, serah terima pekerjaan.
3. Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD membentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dan peserta derma Revitalisasi Gedung membentuk Tim Pelaksana Pembangunan. Masing- masing melibatkan masyarakat.

G. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Tahun 2018 sanggup diuraikan sebagai berikut.

1. Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Sosialisasi dan menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal rencana penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.
b. Membentuk Tim Pengelola Proposal
c. Melaksanakan seleksi calon peserta derma d. Menetapkan calon Penerima Bantuan
e. Melakukan Perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan
f. Melaksanakan proses pencairan : SPP, SPM, SP2D, menyalurkan dana derma ke rekening Penerima Bantuan melalui bank penyalur;
g. Menyampaikan foto kopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada peserta derma dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
i. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 jikalau diperlukan.
j. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

a. Memberikan surat rekomendasi terhadap proposal derma Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
b. Mengarsipkan foto kopi proposal dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan PAUD Tahun 2018 yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
c. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam training dan pengawasan pelaksanaan jadwal derma Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD perihal rencana penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.
b. Memberikan surat rekomendasi terhadap proposal derma Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yang memenuhi persyaratan.
c. Mengarsipkan foto kopi proposal dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan PAUD Tahun 2018 yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam training dan pengawasan pelaksanaan jadwal derma Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

4. Satuan PAUD peserta derma bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan derma b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Membentuk Tim pelaksana pembangunan dengan melibatkan masyarakat.
e. Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan RAB

f. Melengkapi usulan pencairan dana derma g. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan
h. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan

i. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana derma dan pelaksanaan pekerjaan
j. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK
k. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana derma Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yaitu Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/Renovasi Gedung untuk penyelenggaraan PAUD. Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi

a. Mengajukan proposal derma kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;

b. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang terang untuk penyelenggaraan jadwal PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik kawasan atau tanah desa;
c. Melampirkan pakta integritas;

d. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;

e. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan

PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD;

f. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.

2. Persyaratan Teknis

a. Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang kondusif bagi anak, (tidak terletak di erat pembuangan sampah/limbah, erat sungai/jurang/rel kereta api, dibawah SUTET, dll)
b. Bangunan tidak menyatu dengan bangunan rumah pribadi;

c. Menyertakan dokumentasi foto kerusakan bangunan PAUD pada satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;

d. Menyampaikan usulan rencana anggaran biaya rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD;
e. Menyusun dan memberikan tim pelaksana derma rehabilitasi/renovasi gedung PAUD yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan

C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

a. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);

b. Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);

c. Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat (contoh format terlampir);
d. Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
f. Pakta Integritas (contoh format terlampir);
g. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
h. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);

D. Bentuk Bantuan

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 diberikan kepada peserta derma yang disalurkan dalam bentuk uang.

E. Rincian Penggunaan Dana
Alokasi dana derma Rehabilitasi/Renovasi sebesar @Rp. 40.000.000,- per paket dengan penyaluran dalam 1 tahap per paket. Penggunaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 sebagai berikut.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal Bantuan

a. Satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal dibentuk 3 rangkap:
1) Proposal orisinil disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan DIkmas terdekat.
2) Foto kopi 1 (satu) Proposal arsip disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (up. Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD) atau UPT PAUD dan Dikmas yang memperlihatkan rekomendasi.
3) Foto kopi 1 (satu) Proposal untuk arsip di satuan PAUD yang mengusulkan Proposal.
b. Alamat pengajuan proposal :

Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

c. Proposal yang masuk yaitu menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD.

2. Mekanisme Seleksi

a. Calon peserta dana derma mengajukan proposal permohonan derma kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan gosip jadwal verifikasi.
c. Berdasarkan gosip jadwal verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta derma dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan derma dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.
3. Penetapan Penerima Bantuan

a. PPK sanggup memutuskan peserta bantuan:

1) menurut usulan tim penilai proposal menurut hasil penilaian/evaluasi;
2) Berdasarkan data dan informasi yang akurat;

3) menurut verifikasi/visitasi eksklusif ke forum oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
4) kepada forum yang terkena peristiwa tanpa melalui seleksi usulan/proposal;
5) kepada forum yang mengusulkan/diusulkan tahun sebelumnya namun alasannya yaitu kuota terbatas belum sanggup ditetapkan sebagai peserta dana bantuan;
6) kepada forum sebagai bentuk penghargaan atas prestasi tertentu;
b. PPK memutuskan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) Identitas peserta bantuan

2) Nominal uang

3) Nomor rekening peserta derma

4. Penandatanganan Perjanjian Kerja sama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua lembaga/organisasi peserta derma dan PPK. Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kolaborasi yaitu sebagai berikut.
1) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD

menyiapkan perjanjian kolaborasi yang memuat:

a) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

b) jumlah derma yang diberikan;

c) tata cara dan syarat penyaluran dana;

d) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
e) pernyataan kesanggupan peserta derma untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
f) sanksi; danpenyampaian laporan pertanggungjawaban derma kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran.
2) PPK dan lembaga/organsiasi peserta derma menandatangani perjanjian kerjasama;

5. Tahapan Penyaluran

Penyaluran Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Tahun 2018 dilakukan dalam 1 (satu) tahap 100% pencairan, sesuai dengan besarnya dana bantuan.
1) PPK mengajukan permintaan pembayaran 100% dengan melampirkan:
a) perjanjian kolaborasi yang telah ditandatangani oleh peserta derma dan PPK;
b) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh peserta derma dan PPK;
c) Rencana anggaran dan biaya.

2) Penyaluran dana derma melalui bank penyalur

a) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
b) Penerima derma melengkapi persyaratan pencairan dana derma yang telah ditentukan
c) PPK melaksanakan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh peserta derma sesuai dengan Peraturan perundang- undangan dan Petunjuk Teknis ini.
d) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)

e) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
f) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur
g) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melaksanakan transfer dana kepada peserta bantuan
h) Bank Penyalur memberikan laporan penyaluran dana kepada

PPK.

G. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun

2018 yaitu maksimal (empat puluh lima) hari kalender, terhitung semenjak satu ahad sehabis dana masuk ke rekening Penerima Bantuan
H. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK. Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.
1. Penerima derma memberikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan derma ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila baiklah PPK

memberikan persetujuan atas usulan tersebut;

3. PPK dan peserta derma menandatangani adendum/perubahan perjanjian kerjasama.
I. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

Lembaga peserta derma bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jadwal dan pemanfaatan dana derma yang diterimanya. Pertanggungjawaban derma dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima derma wajib memberikan laporan pertanggungjawaban derma kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau pada simpulan tahun anggaran, mencakup laporan pelaksanaan acara dan laporan penggunaan dana bantuan.
1. Laporan pelaksanaan kegiatan

Lembaga peserta dana Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 menyampaikan:
a. laporan awal;

b. laporan kemajuan pekerjaan;

c. laporan akhir, meliputi:

1) Laporan pertanggungjawaban bantuan

2) Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan

3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

4) Berita Acara Serah Terima,

2. Laporan Penggunaan Bantuan

a. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung

Jawab Belanja (SPTB)

BAST yaitu surat yang menyatakan bahwa pihak peserta derma telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan perihal penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara jikalau ada sisa dana.
SPTB yaitu surat pernyataan yang diterbitkan Lembaga peserta derma terpilih yang memuat bahwa:
1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh pegawanegeri pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibentuk ini menyebabkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam Format II dan III;

b. BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan alhasil disampaikan kepada peserta bantuan;

c. BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
Lampiran Laporan Penggunan Bantuan:

a. Pembelian Barang

Setiap pembelian barang disertai bukti pembelian berupa:

• Kuitansi yang ditandatangani oleh penjual dan dibubuhi stempel perusahaan/toko;
• Faktur/Nota Pembelian.

b. Bea Materai Setiap kuitansi pembelian/pembayaran:

• Sampai dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

• Senilai di atas Rp 250.000,- hingga dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
• Senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
• Materai tersebut harus dilintasi tandatangan peserta uang dan jikalau pembelian dikenai stempel toko/penjual.

J. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan derma ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam Lampiran II.

K. Sanksi

Penerima derma yang melanggar peraturan sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana derma ke kas negara dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV

TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Dalam pengelolaan dana derma pemerintah (Bantuan) forum peserta dana bantuan, alasannya yaitu aneka macam penyebab diharuskan untuk melaksanakan pengembalian dana Bantuan kepada Kantor Kas Negara.
Beberapa penyebab forum peserta Bantuan diharuskan mengembalikan dana antara lain :
1. Pembatalan dilakukan oleh pihak forum peserta derma , alasannya yaitu hal-hal tertentu.
2. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
3. Adanya acara atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi alasannya yaitu sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh forum peserta Bantuan hingga pada jadwal pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
4. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sehabis diaudit oleh auditor yang berwenang.

Untuk pengembalian dana akhir dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:
Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas

Telepon : 021-57900502

Faximile : 021-57900502

Email : sapraspaud@yahoo.com

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Program Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Tahun 2018 sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:

A. Supervisi

1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja sentra dan UPT Pusat) mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala s3ki dan Pengawas/Penilik mempunyai kiprah dan tanggung jawab dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan acara dihentikan dibebankan dari dana bantuan.

B. Pengawasan

1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melaksanakan pengawasan dan sanggup melaksanakan proses aturan apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sanggup melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan/dana bantuan.

C. Penutup

Pelayanan pengaduan masyarakat dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 sehingga pelaksanaan derma tersebut sanggup berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Apabila masyarakat menemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018, maka sanggup melaporkan kepada:
Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bahu-membahu kita laksanakan jadwal ini dengan sebaik-baiknya. Jangan Takut Lapor Kasus Pungutan Liar (Pungli). Jika dinilai sudah mempunyai cukup bukti, laporan akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan. Laporan yang dinilai belum mempunyai cukup bukti akan ditangani oleh pokja intelijen. Silahkan lapor dengan menghubungi:

SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Email:lapor@saberpungli.id
Call Center:0821 1213 1323
SMS:1193
Telp:0856 8880 881/0821 1213 1323
No Fax:021-3453085
Website:www.saberpungli.id

Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melaksanakan pelaporan. Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon diinformasikan semoga segera dilakukan perbaikan.



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com