Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018
Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018 ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal PAUD-Dikmas Nomor 9 Tahun 2018 perihal Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018.
Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan dukungan sarana pembelajaran/APE PAUD, biar sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.
Berikut yaitu tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018
Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018
BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA
- Download Juknis Bantuan Paud Percontohan Tahun 2018
- Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018
- Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018
- Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
- Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
Berikut yaitu kutipan dari Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018 tersebut:
BAB II PROGRAM BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD TAHUN 2018
A. Pengertian
Sarana Pembelajaran PAUD yaitu seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung kegiatan berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.
Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini yaitu dukungan pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan kegiatan PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.
B. Tujuan Penggunaan Bantuan
1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan kegiatan PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.
C. Sasaran Penerima Bantuan
1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya.
D. Waktu Pelaksanaan
E. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana dukungan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya dukungan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dukungan secara benar sesuai ketentuan.
F. Tugas dan Tanggung Jawab
Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan sanggup diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD
a) Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan perihal rencana penyaluran Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018;
b) Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD perihal Pembentukan Tim
Penilai Usulan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun
2018;
c) Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018;
d) Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajara
PAUD/APE PAUD Tahun 2018;
e) Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018 kepada forum akseptor bantuan;
f) Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan
Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018;
g) Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018 bila diperlukan.
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas
a) Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b) Melakukan verifikasi menurut proposal;
c) Melakukan penilaian manajemen dan teknis;
d) Memberikan rekomendasi atas proposal;
e) Mengusulkan calon akseptor bantuan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a) Memberikan surat rekomendasi atas proposal;
b) Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan;
c) Dapat menciptakan dan mengajukan proposal Bantuan Sarana Pembelajara
PAUD/APE PAUD Tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD;
d) Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan.
4. Pengusul Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018
Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a) Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan;
b) Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan;
c) Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Kuitansi bukti penerimaan dana bantuan;
d) Melaksanakan pekerjaan sesuai RAB;
e) Melengkapi usulan pencairan dana bantuan;
f) Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan;
g) Mempertanggungjawabkan penggunaan dana dukungan dan pelaksanaan pekerjaan;
h) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada
PPK;
i) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD.
BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana dukungan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Persyaratan Administrasi :
Satuan PAUD atau Satuan PNF yang akan mengusulkan dukungan minimal mempunyai dan memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut:
a) Mengisi formulir dukungan dan ditandatangani oleh pimpinan satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
b) Melampirkan surat permohonan dukungan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
c) Melampirkan surat rekomendasi dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/uptd-kecamatan) atau UPT PAUD dan Dikmas setempat.
d) Memiliki SK Penetapan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
e) Memiliki pendirian/izin operasional dari dinas pendidikan setempat/satuan kerja perangkat tempat (SKPD) yang ditunjuk oleh pemda setempat.
f) Daftar struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD yang jelas.
g) Rekening atas nama satuan PAUD atau kegiatan PAUD di satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
h) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD atau satuan PNF.
i) Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). j) Melampirkan pakta integritas.
2. Persyaratan Teknis:
a) Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
b) Memiliki peserta didik aktif minimal 30 anak, yang sudah masuk dapodik.
c) Telah menyelenggarakan layanan PAUD minimal 4 tahun.
d) Menyertakan dokumentasi foto Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki.
e) Menyampaikan usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD.
C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan
Formulir pengajuan dukungan (terlampir format 1 dan 5) dilengkapi dengan:
1. Surat permohonan dukungan (terlampir format 2);
2. Surat permohonan pengajuan rekomendasi (terlampir format 3);
3. Surat rekomendasi (terlampir format 4);
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) (terlampir format 6);
5. Pakta integritas (terlampir format 7);
6. Fotokopi buku rekening (terlampir format 8);
7. Fotokopi NPWP (terlampir format 9);
8. Fotokopi sertifikat atau lampiran SK Penetapan NPSN;
9. Fotokopi izin pendirian/izin operasional;
10. Daftar struktur organisasi kepengurusan; dan
11. Foto/dokumentasi sarana pembelajaran/APE PAUD yang dimiliki.
D. Bentuk Bantuan
Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 diberikan kepada akseptor dukungan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam 80 paket dukungan APE dalam/indoor atau APE luar/outdoor.
E. Rincian Penggunaan Bantuan
Adapun rincian penggunaan dana dukungan sarana pembalajaran/APE PAUD
yang akan dibeli diantaranya:
1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani;
2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
5. Memenuhi kebutuhan anak pria dan anak wanita (responsive gender)
F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Pengajuan Proposal Bantuan
Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
a) Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena peristiwa b) Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
c) Lembaga yang menjadi implementasi model/program
d) Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
e) Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.
Satuan PAUD/PNF yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengajukan permohonan dukungan kepada:
Direktur Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p. Kasubdit Sarana dan Prasarana d/a Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
Catatan :
Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
2. Mekanisme Seleksi
a) Calon akseptor dana dukungan mengajukan proposal permohonan dukungan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b) Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan gosip kegiatan verifikasi;
c) Berdasarkan gosip kegiatan verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum akseptor dukungan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d) Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan dukungan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.
3. Penetapan Penerima
a) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan akseptor dukungan melalui Surat Keputusan (SK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling sedikit memuat :
1) Identitas akseptor bantuan
2) Nominal uang
3) Nomor rekening akseptor bantuan
b) PPK sanggup memutuskan akseptor dukungan menurut :
1) usulan tim penilai proposal sesuai hasil penilaian manajemen dan lapangan;
2) data atau informasi yang akurat;
3) verifikasi/visitasi pribadi ke forum oleh pihak yang berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
4) data forum yang terkena peristiwa tanpa melalui seleksi usulan/proposal;
5) data forum sebagai bentuk penghargaan atas prestasi tertentu;
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua satuan PAUD/satuan PNF akseptor dukungan dan PPK Subdit Sarana dan Prasarana.
Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kerja sama yaitu sebagai berikut.
a) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD
menyiapkan perjanjian kolaborasi yang paling sedikit memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2) jumlah dukungan yang diberikan;
3) tata cara dan syarat penyaluran dana;
4) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati;
5) pernyataan kesanggupan akseptor dukungan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan
7) penyampaian laporan pertanggungjawaban dukungan kepada PPK
sehabis pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran.
b) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD memberikan perjanjian kolaborasi kepada satuan PAUD/satuan PNF akseptor dukungan untuk ditandatangani dan disampaikan kembali kepada PPK Subdit Sarana Prasarana;
c) PPK Subdit Sarana Prasarana menandatangani perjanjian kolaborasi yang sudah ditandatangani oleh satuan PAUD/satuan PNF akseptor bantuan, untuk selanjutnya melaksanakan proses pencairan dan penyaluran dana bantuan.
5. Pengelolaan Pencairan dan Penyaluran Bantuan
a) Penyaluran dana kepada akseptor akan dilakukan oleh bank penyalur yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b) Penyaluran dana dukungan dilakukan dalam satu tahap (100%) sesuai dengan besar dana bantuan.
c) Jumlah dana yang ditransfer oleh bank sama dengan dana yang tertera dalam SP2D.
d) Penyaluran dana bantuan:
1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah disalurkan kepada akseptor dukungan dengan cara pemindahbukuan dari bank penyalur ke rekening akseptor bantuan;
2) PPK menguji permintaan pencairan dana dukungan yang diajukan oleh forum akseptor menurut persyaratan yang telah ditetapkan;
3) PPK mengajukan SPP apabila persyaratan pencairan sudah diterima;
4) Berdasarkan SPP tersebut pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM;
5) Pejabat penandatangan SPM mengajukan SPM kepada KPPNuntuk penerbitan SP2D;
6) Bank penyalur memindahbukukan sebesar dana yang diminta menurut perintah PPK.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Bantuan yaitu maksimal 30 (tigapuluh) hari kalender, terhitung semenjak satu ahad sehabis dana masuk ke rekening forum Penerima Bantuan.
7. Perubahan Pelaksanaan
Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.
a) Penerima dukungan memberikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan dukungan ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
b) PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila oke PPK
memberikan persetujuan atas usulan tersebut;
c) PPK dan akseptor dukungan menandatangani adendum/perubahan perjanjian kerjasama.
G. Pertanggung Jawaban Belanja Bantuan
1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Penerima dukungan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana dukungan yang diterimanya. Pertanggungjawaban dukungan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima dukungan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban dukungan kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau pada simpulan tahun anggaran, mencakup laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.
Lembaga akseptor dana Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun
2018 menyampaikan:
a) Laporan Awal
Lapora awal disampaikan sehabis dana masuk rekening lembaga.
Penerima dukungan memberikan laporan awal berupa fotokopi rekening forum sebagai bukti bahwa dana telah masuk. (lampiran format 10)
b) Laporan Akhir
Laporan simpulan disampaikan sehabis pekerjaan selesai, sesuai waktu yang ditentukan berupa laporan pertanggung tanggapan penggunaan dana bantuan, yang memuat:
1) Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana
(lampiran format 11);
2) Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, berupa dokumentasi foto APE dan meubelair yang diadakan/dibeli.
3) Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), (lampiran format 12).
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, (lampiran format 13).
5) Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN), (lampiran format 14).
Jika terdapat sisa dana, akseptor dukungan harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagai dokuman pelengkap laporan pertanggungjawaban bantuan.
2. Laporan Penggunaan Bantuan
a) Dalam laporan penggunaan dukungan melampirkan fotokopi setiap kuitansi/bukti pembelian dan bea materai (contoh penggunaan bea materai di format lampiran II.B)
b) Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja (SPTB)
BAST yaitu surat yang menyatakan bahwa pihak akseptor dukungan telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan perihal penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara bila ada sisa dana.
SPTB yaitu surat pernyataan yang diterbitkan forum akseptor dukungan yang memuat bahwa:
1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh abdnegara pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibentuk ini menjadikan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam Lampiran II.B Format 12 dan
Format 14;
c) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan alhasil disampaikan kepada akseptor bantuan;
d) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
H. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban perpajakan terkait dengan dukungan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam Lampiran II. B.
I. Sanksi
Penerima dukungan yang melanggar peraturan sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana dukungan ke kas negara dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN SARANA BELAJAR/ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2018
Dalam rangka tertib administrasi, akseptor dana dukungan harus melaksanakan pengembalian dana dukungan kepada kantor kas negara lantaran alasannya yaitu antara lain:
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD lantaran hal-hal tertentu yang berkaitan dengan duduk kasus hukum;
2. Pembatalan oleh forum akseptor bantuan, lantaran hal-hal tertentu;
3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;
4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi lantaran sesuatu hal tidak dipakai hingga kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sehabis diaudit oleh auditor yang berwenang.
Mekanisme pengembalian dana dukungan diatur sebagai berikut:
1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan memakai Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan memakai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Penerimaan Negara Lainnya).
Setelah melaksanakan input data di aplikasi Simponi/e-billing, kemudian dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e-billing yaitu selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak sanggup dipakai lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut sanggup berkonsultasi dengan menghubungi:
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Telepon : 021-57900502, Email : sapraspaud@yahoo.com
BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASANSARANA BELAJAR/ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2018
Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Bantuan sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:
A. Supervisi
1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja sentra dan Unit Pelaksana Teknis Pusat) mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan dilarang dibebankan dari dana bantuan.
3. Hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan adalah:
a) Ketersediaan sasaran sesuai kriteria yang ditentukan;
b) Kesesuaian penggunaan dana dukungan yang ditentukan;
c) Ketepatan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; d) Ketertiban dalam penyusunan dokumen keuangan; e) Transparansi dan akuntabilitas laporan.
B. Pengawasan
1. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud (Itjen) melaksanakan pengawasan dan sanggup melaksanakan proses aturan apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan;
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sanggup melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan;
3. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan/dana bantuan.
C. Penutup
Kami sampaikan kepada semua pihak biar tidak tergiur oleh banyak sekali rayuan yang modusnya penipuan untuk memperoleh dana dukungan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai pola dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga. Direktorat Pembinaan PAUD menyalurkan dana dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis secara profesional dan transparan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018 ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktorat Pembinaan PAUD.
Demikian goresan pena perihal