Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Nomor 5 Tahun 2018.
Berdasarkan suara Pasal 1, Petunjuk Teknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Layanan PAUD seyogyanya sanggup memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup memenuhi hak-hak anak tersebut lantaran keterbatasan sarana yang dimilikinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini dimaksudkan sebagai teladan bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melaksanakan Program Pustaka Mainan PAUD, dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban kepada pemerintah.
Berikut yakni tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018:
BACA JUGA PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA
- Download Juknis Bantuan Paud Percontohan Tahun 2018
- Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018
- Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018
- Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
- Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
- Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018
- JUKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD TAHUN 2018
Berikut yakni kutipan dari Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 tersebut:
Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
1. Sebagai teladan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan lembaga/organisasi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
2. Sebagai teladan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
3. Sebagai teladan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
4. Sebagai teladan bagi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018.
BAB II BANTUAN PROGRAM PUSTAKA MAINAN PAUD TAHUN 2018
A. Pengertian
Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD yakni aktivitas layanan yang menyediakan tempat bermain serta banyak sekali alat mainan anak usia dini yang sanggup diakses oleh anak, orangtua anak, dan/atau forum PAUD yang membutuhkan.
B. Tujuan
1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
2. Membantu orang renta anak usia dini yang membutuhkan embel-embel sarana bermain untuk anaknya;
3. Membantu terpenuhinya sarana bagi forum PAUD yang membutuhkan embel-embel sarana bermain untuk peserta didiknya.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2018 diberikan kepada lembaga/organisasi yang dianggap bisa melaksanakan dan membuatkan aktivitas Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD.
E. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana pemberian secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD sesuai ketentuan dalam juknis, di 10 lokasi yang telah ditetapkan;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan pemberian Program
Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD secara benar sesuai ketentuan.
F. Tugas dan Tanggung Jawab
Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 sanggup diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD
a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan wacana rencana penyaluran Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.
b. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
c. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 20188;
d. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kepada forum peserta bantuan.
e. Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
f. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kalau diperlukan.
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas
a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi menurut proposal;
c. Melakukan penilaian manajemen dan teknis;
d. Memberikan rekomendasi atas proposal;
e. Mengusulkan calon peserta bantuan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Memberikan surat rekomendasi atas proposal.
b. Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan.
c. Dapat menciptakan dan mengajukan usulan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan;
4. Pengusul Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan pemberian b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Melengkapi usulan pencairan dana pemberian e. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan f. Melaporkan pelaksanaan bantuan
g. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan;
h. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepadaPPK;
i. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dariDirektorat Pembinaan PAUD.
BAB III TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN DAN PELAPORAN
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana pemberian sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Persyaratan Administratif:
a. Mengajukan proposal pemberian kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
b. Melampirkan pakta integritas
c. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
d. Melampirkan Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan aktivitas dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
e. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi
2. Persyaratan Teknis:
a. Lokasi terletak di tempat pemukiman, dan gampang dikunjungi anak dan orang tua;
b. Tersedia tempat/ruang yang memadai untuk bermain anak, dan untuk meletakkan dan menyimpan alat main;
c. Terdapat banyak/beberapa forum PAUD yang ada di sekitarnya;
d. Tersedia tim pengelola yang bertanggung jawab dan bisa mengelola
Program;
C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan
1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
2. Susunan tim pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi
(contoh format terlampir);
3. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat /Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
4. Surat pernyataan dari ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan aktivitas dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);
7. Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara pemberian dan NPWP (dapat memakai NPWP organisasi induk)
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (contoh format terlampir);
D. Bentuk Bantuan
Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018 diberikan kepada peserta pemberian yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana pemberian dilakukan dalam dua tahap dengan alokasi dana pemberian sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) paket.
E. Rincian Penggunaan Bantuan
Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD dipakai sesuai dengan ketentuan sbb:
1. Manajemen, maksimal 5%:
a. Administrasi dan pelaporan b. ATK/bahan habis pakai
c. Biaya listrik d. Biaya telepon
2. Operasional, maksimal 15%
a. Transportasi/mobilisasi alat b. Pemeliharaan/perbaikan alat
c. Honor pengelola (petugas dan pengemudi)
d. Sosialisasi (leaflet, pertemuan)
3. Pengadaan Alat Mainan Anak, minimal 80%, dengan ketentuan.
a. Alat Mainan Anak diutamakan ber-SNI dan produk dalam negeri
(kecuali apabila tidak tersedia produk dalam negeri);
b. Alat Mainan Anak yang sanggup membuatkan 6 lingkup pengembangan anak yaitu:
1) Nilai Moral dan Agama
2) Fisik Motorik
3) Bahasa
4) Kognitif
5) Sosial Emosional
6) Seni
c. Alat Mainan Anak yang dapat/mudah dipinjam oleh forum PAUD sekitar.
F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Pengajuan Proposal
Calon peserta dana pemberian menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
1. Lembaga penyelenggara aktivitas di tempat Tertinggal, Terluar, dan
Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain
2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program
5. Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.
Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan pemberian ke alamat:
Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
2. Mekanisme Seleksi
a. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan gosip aktivitas verifikasi.
b. Berdasarkan gosip aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta pemberian dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan pemberian dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.
3. Penetapan Penerima Bantuan
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melaksanakan pengelolaan proposal pemberian dengan kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis.
b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim manajemen dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal d. Tim Pengelola Proposal memberikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai peserta Bantuan.
PPK sanggup memutuskan peserta bantuan:
1) menurut usulan tim penilai proposal menurut hasil penilaian/evaluasi;
2) menurut data dan informasi yang akurat; dan/atau
3) menurut verifikasi/visitasi pribadi ke forum oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
PPK memutuskan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :
1) identitas peserta bantuan
2) nominal uang
3) nomor rekening peserta bantuan
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga/organisasi peserta pemberian dan PPK subdit sarana dan prasarana.
Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kolaborasi yakni sebagai berikut.
a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kolaborasi yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2) jumlah pemberian yang diberikan;
3) tata cara dan syarat penyaluran dana;
4) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan peserta pemberian untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan
7) penyampaian laporan pertanggungjawaban pemberian kepada PPK sesudah pekerjaan selesai atau final tahun anggaran.
b. PPK dan forum peserta pemberian menandatangani perjanjian kerja sama;
5. Waktu Pencairan
Pelaksanaan pemberian ditetapkan sebagai berikut:
1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran
2018
2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan sesudah penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pencairan tahap 2 sesudah pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani Ketua Lembaga/organisasi dan dokumentasi pelaporan
4. Pelaksanaan Pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung semenjak satu ahad dana tahap 1 masuk ke rekening forum peserta bantuan.
5. Laporan final pengelolaan pemberian dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan sesudah pekerjaan selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d
100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku Kas
Umum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
6. Tahapan Penyaluran
Penyaluran Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pencairan sebagai berikut.
a. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap I dengan melampirkan:
1) perjanjian kolaborasi yang telah ditandatangani oleh peserta pemberian dan PPK;
2) kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I yang telah ditandatangani oleh peserta pemberian dan PPK
3) Rencana anggaran dan biaya;
b. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap II, dengan melampirkan
1) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan foto dokumentasi.
2) kuitansi bukti penerimaan dana tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
c. Penyaluran dana pemberian melalui bank penyalur
1) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
2) Penerima pemberian melengkapi persyaratan pencairan dana pemberian yang telah ditentukan
3) PPK melaksanakan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh peserta pemberian sesuai dengan Peraturan perundang- undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
4) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)
5) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
6) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur
7) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melaksanakan transfer dana kepada forum peserta bantuan
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan
Jangka waktu pelaksanaan Bantuan yakni maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung semenjak satu ahad sesudah dana masuk ke rekening
8. Perubahan Pelaksanaan
Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.
1. Penerima pemberian memberikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan pemberian ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila oke PPK memberikan surat persetujuan atas usulan tersebut;
G. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan
1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Penerima pemberian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas dan pemanfaatan dana pemberian yang diterimanya. Pertanggungjawaban pemberian dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima pemberian wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pemberian kepada PPK sesudah pekerjaan selesai atau pada final tahun anggaran, mencakup laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.
Lembaga peserta dana Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 menyampaikan:
1. laporan awal (penerimaan dana tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan);
2. laporan kemajuan pekerjaan;
3. laporan akhir, meliputi:
a. Laporan pertanggungjawaban bantuan
b. Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
d. Berita Acara Serah Terima,
Jika terdapat sisa dana, peserta pemberian harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kolaborasi sebagai dokumen embel-embel laporan pertanggungjawaban bantuan.
2. Laporan Penggunaan Dana Bantuan
Lampiran laporan penggunaan dana bantuan:
1. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
a. Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b. Faktur/nota pembelian.
2. Bea Materai Setiap Kuitansi Pembelian/Pembayaran:
a. hingga dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.
b. senilai di atas Rp 250.000,- hingga dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
c. senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
materai tersebut harus dilintasi tandatangan peserta uang dan kalau pembelian dikenai stempel toko/penjual.
BAST yakni surat yang menyatakan bahwa pihak peserta pemberian telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan wacana penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara kalau ada sisa dana.
SPTB yakni surat pernyataan yang diterbitkan forum peserta pemberian yang memuat bahwa:
1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh pegawanegeri pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibentuk ini mengakibatkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam format terlampir;
1) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan balasannya disampaikan kepada peserta bantuan;
2) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani ketua forum /organisasni peserta Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Untuk foto maksimal 2 lembar dengan latar belakang spanduk kegiatan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
2. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban perpajakan terkait dengan pemberian ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam format terlampir.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana pemberian dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh:
Pembelanjaan barang hingga Rp 1.000.000,- tidak dikenakan pajak, pembelanjaan barang di atas Rp 1.000.000,- dikenakan PPN 10%, sedangkan pembelanjaan barang di atas Rp 2.000.000,- dikenakan PPN
10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%, kalau penjual atau forum tidak ada
NPWP maka pajak yang dibayarkan sebesar 3%. Lembaga berkewajiban untuk:
a. menyetorkan pajak ke Kas Negara atas dana pemberian yang diterima sesuai peraturan perpajakan;
b. mengadministrasikan semua bukti setor pajak tersebut.
3. Sanksi
Penerima pemberian yang melanggar peraturan sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana pemberian ke kas negara, dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN
Dalam rangka tertib administrasi, peserta dana pemberian harus melaksanakan pengembalian dana pemberian kepada kantor kas negara lantaran alasannya hal sebagai berikut.
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD lantaran hal-hal tertentu yang berkaitan dengan problem hukum;
2. Pembatalan oleh forum peserta bantuan, lantaran hal-hal tertentu;
3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;
4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi lantaran sesuatu hal tidak dipakai hingga kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sesudah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Mekanisme pengembalian dana pemberian diatur sebagai berikut:
1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan memakai Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan memakai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Penerimaan Negara Lainnya).
Setelah melaksanakan input data di aplikasi Simponi/e-billing, kemudian dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e- billing yakni selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak bisa dipakai lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut sanggup berkonsultasi dengan menghubungi:
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen
PAUD dan Dikmas, Telepon: 021-57900502, Email: sapraspaud@yahoo.com
BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Bantuan sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:
Demikian goresan pena wacana