Meskipun Keputusan Direktorat Jendral Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini gotong royong telah ditanda tangai semenjak 30 Desember 2016 yang lalu. namun gres dipublikasikan pada bulan April tahun 2017 ini.
Berdasarkan Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2017, Kriteria guru madrasah sebagai peserta pinjaman profesi yaitu sebagai berikut:
1. Mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Mempunyai akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kemdikbud dan telah ditetapkan melalui surat penetapan oleh DirJen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
5. Mempunyai SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan telah ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Rasio Siswa terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut dengan jumlah rata-rata siswa dari seluruh kelas/Rombel yang diampu oleh setiap guru. Untuk Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Berada di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. Berada di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah pemanis dan melakukan training acara ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
REKOMENDASI
- Waspadai Surat Palsu Yang Mengatasnamakan Mendikbud
- Download Gratis VHD Simulasi 2 UNBK Tahun 2017
- Info Lowongan Kerja SD IT Al Muhsin Kota Metro
- Cara Cek Nilai Ujian Universitas Terbuka (UT) Secara Online Tahun 2017
- Lowongan Kerja PT. Gunung Madu Plantations (GMP)
- Download Rilis Terbaru Aplikasi Dapodik 2017
Untuk Ketentuan Mekanismenya ialah sebagai berikut:
- Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
- Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
- Hasil evaluasi kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran pinjaman profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yaitu hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
- Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
- Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan sesudah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
- Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan referensi pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pinjaman profesinya tetap dibayarkan.
- Selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh pinjaman profesi.
- Bagi guru yang sudah melakukan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah mempunyai SK Dirjen wacana Penetapan NRG sebelumnya maka sanggup diberikan keringanan kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6).
Untuk File Selengkapnya sanggup Anda Download (KlikDisini)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com