Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD
Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD ini didasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2018. Peraturan Dirjen PAUD tersebut dibentuk dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018;
Berikut yaitu tautan Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD
Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD
BACA JUGA
Berikut yaitu kutipan dari lampiran Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan optimal otak insan terjadi di usia dini. Perkembangan otak sanggup optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta proteksi dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus holistik dan terintegrasi.
Masukan gizi telah terbukti merupakan salah satu faktor penting yang kuat dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengakami stunting, penurut penelitian terbukti sanggup mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memperlihatkan proteksi kuliner sehat ke satuan PAUD/satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang menyelenggarakan agenda PAUD utamanya di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan tempat lain yang dianggap memerlukan.
Agar penyaluran proteksi tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu ada Petunjuk Teknis Bantuan Makanan Sehat sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD dan masyarakat yang mendapatkan proteksi tersebut.
BAB II PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN SEHAT
A. Pengertian
Makanan Sehat yaitu kuliner bergizi seimbang sebagai kuliner harian yang memenuhi kebutuhan gizi anak. Program pemberian kuliner sehat merupakan intervensi untuk adaptasi kuliner sehat dan adaptasi hidup sehat sebagai penerapan layanan holistic integrative di satuan PAUD/satuan Pendidikan Nonformal (PNF) yang menyelenggarakan agenda PAUD serta sebagai inisiasi bagi Pemda untuk merampungkan stunting di wilayahnya. Lembaga/Satuan PAUD/Satuan Pendidikan Nonformal akseptor dana batuan pemberian kuliner sehat sanggup mendapatkan proteksi lain dari pemerintah, pemerintah tempat maupun masyarakat.
B. Tujuan
a. Meningkatkan dan kesehatan dan perkembangan kecerdasan peserta didik di Satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD.
b. Membiasakan anak mengkonsumsi kuliner sehat dan seimbang.
c. Membiasakan anak berperilaku sesuai tata aturan dan norma ketika makan.
d. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan kuliner sehat bagi anak usia dini.
C. Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat
Lembaga/SatuanPAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD
1. Kriteria Lembaga
a.Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di 100 Kabupaten dengan angka stunting tertinggi secara nasional. b.Sudah terdaftar dalam Dapodik.
2. Kriteria Administrasi
a.Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik;
b.Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan;
d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing.
D. Pelaksanaan Pemberian Makanan Sehat
1. Pemberian Makanan Sehat dengan prinsip, sebagai berikut:
a. Pemberian kuliner sehat sebagai pecahan dari peningkatan layanan
PAUD Holistik Integratif bermutu.
b. Pemberian kuliner sehat sebagai proses adaptasi hidup sehat.
c. Pemberian kuliner sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran penyelenggaraan PAUD.
d. Stimulasi bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia perjuangan dan
Pemerintah Daerah.
2. Persyaratan Pemberian Makanan Sehat
a. Makanan tidak mengandung materi pengawet, perasa buatan, Monosodium glutamat (Msg) dan zat-zat yang membahayakan kesehatan anak.
b. Bahan dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
c. Memenuhi unsur gizi seimbang.
d. Semua materi kuliner terjaga kesegarannya.
e. Jeda waktu memasak dan penyajian tidak usang sehingga dipastikan kuliner tidak basi.
f. Jumlah masakan mencukupi untuk semua anak.
g. Diutamakan kuliner lokal dengan memanfaatkan materi pangan atau kuliner yang tersedia dan gampang diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.
3. Langkah-langkah pelaksanaan acara pemberian kuliner sehat
a. Persiapan Pengelola, Pendidik dan orangtua menyepakati:
1) Menu kuliner sehat sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi.
2) Waktu pelaksanaan pemberian kuliner sehat.
3) Bentuk partisipasi orangtua dalam pemberian kuliner sehat.
4) Pemberian bekal kuliner sehari-hari di luar hari pemberian kuliner sehat dari satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD.
b. Pelaksanaan Pemberian kuliner sehat bagi anak didik di satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD:
1) Merupakan pecahan dari adaptasi hidup sehat dan sikap baik menyerupai mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling menyebarkan makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
2) Dapat diberikan sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar.
Waktu yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua acara dengan bersemangat dan konsentrasi.
3) Makan siang di ketika istirahat sesudah anak bermain atau melaksanakan banyak sekali kegiatan.
4) Pemberian kuliner minimal 20 kali selama 5 bulan.
5) Didukung dengan penyuluhan sikap hidup higienis dan sehat oleh petugas puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai pecahan dari acara parenting.
E. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk melihat:
a. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak didik. b. Perkembangan berat dan tinggi tubuh anak.
c. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan/penimbangan/pengukuran tinggi, berat tubuh dan lingkar lengan anak yang dilakukan setiap bulan.
d. Rujukan ke puskesmas/dokter/tenaga kesehatan segera dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, misal: keracunan makanan, mual, muntah, buang air, sesudah makan atau apabila berat anak menurun.
F. Indikator Keberhasilan
Indikator agenda pemberian proteksi kuliner sehat:
a. Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
b. Meningkatnya berat dan tinggi tubuh anak sesuai Kartu Menuju Sehat.
c. 80% dari jumlah orang bau tanah anak terlibat aktif dalam acara parenting dan penyiapan kuliner sehat.
d. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan agenda proteksi kuliner sehat.
BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2018
A. Pemberi Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2018. Alokasi dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 sebesar Rp6.900.000.000,- (enam milyar sembilan ratus juta rupiah).
B. Sasaran Program Bantuan
Peserta didik di Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD terutama di 100 kabupaten dengan jumlah stunting tertinggi atau tempat terpencil/pedesaan, kumuh dan padat. Jumlah Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD yang akan mendapatkan proteksi kuliner sehat sebanyak 450 lembaga/satuan PAUD.
C. Manfaat Bantuan
1. Manfaat bagi anak dan orang tua
Meningkatkan status gizi anak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara
a. Meningkatkan aktivasi acara PAUD secara holistic dan integratif di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
D. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
1. Kriteria Penerima
a. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis,
b. Satuan PNF berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan PNF sejenis, yang menyelenggarakan agenda PAUD c. Lokasi satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD berada di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau tempat terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
2. Persyaratan Penerima a. Memiliki NPSN.
b. Memiliki daftar peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik.
c. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/ pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotocopy buku rekening yang memperlihatkan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
d. Bekerjasama dengan Puskesmas setempat dalam pemantauan kesehatan (jika proteksi telah diterima)
e. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
f. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
g. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
h. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
E. Besaran dan Penggunaan Bantuan
Dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 merupakan proteksi pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan untuk masing-masing satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan agenda PAUD. Rincian penggunaan dana sebagi berikut.
F. Prosedur Pengajuan Bantuan
1. Pengajuan
Satuan/lembaga PAUD/lembaga PNF penyelenggara program, harus:
a. Mengajukan proposal disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) memakai format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud melalui UPT Ditjen PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan Kab/Kota.
b. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
c. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari
Kementerian sesuai kebutuhan.
d. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
e. Proposal yang sudah diisi dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Verifikasi
a. Proposal yang masuk didaftar oleh tim manajemen Bantuan
Pemerintah pada Direktorat Pembinaan PAUD.
b. Proposal yang sudah terdaftar diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD.
c. Verifikasi calon akseptor proteksi dilaksanakan sesuai dengan kriteria akseptor bantuan.
3. Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan calon akseptor Bantuan Pemberian Makanan Sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
a. Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan akseptor proteksi pemberian kuliner sehat.
b. Penerima Bantuan wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,- dan distempel Satuan PAUD/lembaga.
5. Pengelolaan Dana Bantuan a. Pengadministrasian
Lembaga/Satuan PAUD/organisasi kemasyarakatan akseptor dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat wajib mengelola dana proteksi secara baik, benar, dan sempurna waktu.
b. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama:
1) Menggunakan dana proteksi harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2) Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana proteksi disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua bukti pengeluaran dibentuk rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar pertama (asli) untuk arsip oleh forum penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan agenda ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
3) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
6. Penggunaan
a. Pembelian Barang
1) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
a) Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b) Faktur/Nota Pembelian.
2) Materai dan kuitansi
a) Materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp1.000.000,-
b) Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp500.000,- hingga dengan Rp1.000.000,-
c) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
b. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.
c. Pembayaran Honorarium
Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari akseptor gaji (tidak boleh diwakilkan).
7. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
G. Pertanggujawaban
1. Setiap forum yang telah mendapatkan dana proteksi diharuskan memberikan laporan acara dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
2. Lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 ahad sesudah dana masuk pada rekening lembaga
3. Laporan final disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan sesudah dana diterima dan dipastikan keseluruhan acara yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
4. Laporan final berisi laporan pelaksanaan agenda dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a) Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama forum pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.
b) Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab acara sesuai dengan Akad.
c) Isi Laporan
Lembar isi laporan memakai sistematika sebagai berikut:
1) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan;
2) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan; acara apa saja yang sudah terrealisasi
3) Bagian 3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen- komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
4) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian ihwal kesimpulan, saran dan harapan. Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
5) Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, menyerupai copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.
I. Perpajakan
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana proteksi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lembaga wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
3. Lembaga memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
a. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
b. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS yaitu untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang langsung yaitu Rp15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008) atau Rp1.320.000,- per bulan.
4. Lembaga selaku wajib pajak harus:
a. Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
b. Menyimpan semua bukti setor pajak.
c. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.
J. Sanksi
Apabila akseptor proteksi dana tidak melaksanakan acara sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak memberikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, sanggup dikenakan hukuman teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana proteksi ke kas negara.
Apabila akseptor proteksi dana terbukti menyalahgunakan dana proteksi yang diterima, akan dikenakan hukuman hukum, dan/atau hukuman manajemen melalui proses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN
Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD
Lembaga akseptor proteksi wajib mengembalikan dana proteksi ke Kantor
Kas Negara apabila:
1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini sebab forum telah mendapatkan proteksi sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
2. Pembatalan dilakukan oleh pihak forum akseptor Bantuan Pemerintah, sebab hal-hal tertentu.
3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
4. Adanya acara atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi sebab sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh forum akseptor proteksi hingga pada agenda pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sesudah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Untuk pengembalian dana akhir dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telpon/fax. 021 57900244. website: www.paud-dikmas.Kemendikbud.go.id
BAB V
SUPERVISI DAN PENGAWASAN Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan penyelenggaraan agenda proteksi Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:
A. Supervisi
1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT Pusat) mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala s3ki dan Pengawas/Penilik mempunyai kiprah dan tanggung jawab dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan acara dihentikan dibebankan dari dana bantuan.
4. Tujuan monitoring dan penilaian yaitu untuk memastikan ketepatan penggunaan dana, ketetapan sasaran akseptor proteksi dan menghindarkan dari ketidaktepatan atau penyelewengan dana;
5. Monitoring dan penilaian sanggup dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau meminta laporan dari akseptor bantuan.
B. Pengawasan
1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud (Itjen) melaksanakan pengawasan dan sanggup melaksanakan proses aturan apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sanggup melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tidak memakai dana bantuan.
C. Penutup
Bantuan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada Aparat Sipil Negara yang mengatasnamakan forum meminta imbalan, semoga segera dilaporkan ke Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD-Dikmas, Kemendikbud Gedung E lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telp. 021-5725712 atau email: -Website: www.paud.Kemendikbud.go.id
Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur Pembinaan Pendidikan Anak
Usia Dini.
Demikian goresan pena ihwal