Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018 ini menurut pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018.
Berikut yaitu suara keputusan tersebut yang terdiri atas dua pasal beserta lampirannya:
Pasal 1
Petunjuk teknis pemberian inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun pada tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut yaitu tautan Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
Berikut yaitu kutipan dari Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun Pada Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa kualitas kehidupan anak
sangat tergantung pada penanganan stimulasi di 3 tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif diharapkan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga bisa menjadi dasar yang besar lengan berkuasa bagi perkembangan pada tahap berikutnya. Perhatian pemerintah terhadap kelompok usia 0-3 tahun semakin meningkat. Program 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi agenda utama dalam meningkatkan status gizi dan meningkatkan prevalensi kesehatan anak lebih baik. Program tersebut diyakini bisa mendukung kualitas awal perkembangan anak Indonesia.
Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya insan pelaku pembangunan insan yang handal dan kompetitif, oleh alasannya yaitu itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat. Menyadari hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) menyebarkan layanan inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Sebagai agenda gres Pemerintah mendukung dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk Pengembangan Layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun masih sangat terbatas. Harapannya agenda ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah kawasan untuk menyebarkan layanan yang lebih luas di daerahnya masing-masing.
Untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran dana pemberian tersebut maka perlu diterbitkan pedoman atau Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 tahun.
C. Tujuan Petunjuk Teknis Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
1. Memberikan teladan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung jawaban Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 Tahun Pada Tahun 2018.
2. Memberikan teladan kepada para pihak yang terlibat dalam penyaluran dana pemberian Inisisasi PAUD 0-3 tahun di tahun 2018.
BAB II PROGRAM INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018
A. Pengertian Kegiatan
Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun yaitu layanan PAUD yang dikelola oleh forum masyarakat/Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang memperlihatkan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
B. Tujuan Kegiatan
1. Meningkatnya jumlah anak usia 0-3 tahun yang terlayani agenda PAUD;
2. Meningkatnya pengetahuan orang renta dalam memperlihatkan pengasuhan yang sempurna untuk anak usia 0-3 tahun;
3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperlihatkan layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun.
C. Penyelenggara Kegiatan
Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memperlihatkan layanan kepada orang renta atau keluarga dan anak usia 0-3 tahun.
D. Peserta Program
Peserta agenda layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun yaitu orang renta dan anak usia 0-3 tahun.
E. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun meliputi:
1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang renta bersama anaknya.
2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu @ 45 menit.
F. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Kegiatan inisiasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 0-3 tahun meliputi:
1. Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
2. Meningkatnya kemampuan orang renta dalam memfasilitasi anak bermain melalui aktivitas pengasuhan bersama.
3. 80% dari jumlah peserta agenda aktif dalam setiap pertemuan.
4. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan agenda Inisiasi PAUD 0-3 Tahun berikut penggunaan dana bantuan
Manfaat Bantuan
Manfaat pemberian dana pemberian yaitu sebagai berikut:
1. Manfaat bagi anak dan orang tua
a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;
2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara
a. Meningkatkan aktivasi aktivitas pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN TAHUN 2018
A. Pengertian Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 200 forum sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun yaitu pemberian pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada forum masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima yaitu Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kriteria Lembaga
a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun.
b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
2. Kriteria Administrasi
a. Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 15 peserta didik;
b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
c. Memilkiki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan;
d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau dari UPT PAUD dan Dikmas di provinsi masing-masing
C. Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Besarnya dana pemberian untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana agenda hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Dana Bantuan PAUD Inisiasi 0-3 tahun sanggup dipergunakan untuk:
No Rincian Penggunaan %
1. Melengkapi alat main indoor dan outdoor untuk menunjang aktivitas pengasuhan bersama. 40 %
2. Pemberian makanan pemanis bergizi 20 %
3. Dukungan administratif (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK) 20 %
4. Bahan pembelajaran yang diharapkan selama Proses pengasuhan bersama 10 %
5. Pembenahan tempat aktivitas (pengecatan ulang, penyediaan loker, dsb) 10 %
6. Jumlah 100%
E. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Pengajuan
Satuan/lembaga PAUD/lembaga PNF penyelenggara Program layanan inisiasi PAUD usia 0-3 tahun, harus:
a Mengajukan proposal disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) memakai format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud.
b Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
c Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dariKementerian sesuai kebutuhan.
d Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
e Proposal yang sudah diisi dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia
2. Verifikasi
a. Proposal yang masuk didaftar oleh tim manajemen Bantuan
Pemerintah pada Direktorat Pembinaan PAUD.
b. Proposal yang sudah terdaftar diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD.
c. Verifikasi calon akseptor pemberian dilaksanakan sesuai dengan kriteria akseptor bantuan.
3. Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan calon akseptor pemberian pemberian makanan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
a Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan akseptor pemberian inisiasi penyelenggaraan 0-3 tahun.
b Penerima Bantuan wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel Satuan PAUD/lembaga.
F. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan
1. Pengadministrasian
Lembaga/Satuan PAUD/organisasi kemasyarakatan akseptor dana pemberian Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun wajib mengelola dana pemberian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama.
b. Menggunakan dana pemberian harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
c. Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana pemberian disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibentuk rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh forum penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan agenda ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
d. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
2. Penggunaan
a. Pembelian Barang
1) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
a) Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b) Faktur/Nota Pembelian.
2) Materai dan kuitansi
a) Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp1.000.000,-
b) Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai
Rp500.000,- hingga dengan Rp1.000.000,-
c) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
b. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.
c. Pembayaran Honorarium
Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari akseptor gaji (tidak boleh diwakilkan).
3. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
4. Pelaporan
1. Setiap forum yang telah mendapatkan dana pemberian diharuskan memberikan laporan aktivitas dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 ahad sesudah dana masuk pada rekening lembaga,
3. Laporan selesai disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan sesudah dana diterima dan dipastikan keseluruhan aktivitas yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
4. Laporan selesai berisi laporan pelaksanaan agenda dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama forum pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab aktivitas sesuai dengan Akad.
3) Isi Laporan
Lembar isi laporan memakai sistematika sebagai berikut:
a) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan;
b) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian langkah- langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan; aktivitas apa saja yang sudah terrealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian perihal kesimpulan, saran dan harapan. Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
e) Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, menyerupai copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.
G. Ketentuan Perpajakan
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana pemberian dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lembaga wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
3. Lembaga memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
a. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
b. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS yaitu untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang langsung yaitu Rp. 15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan.
4. Lembaga selaku wajib pajak harus:
a. Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
b. Menyimpan semua bukti setor pajak.
c. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.
H. Sanksi
Penerima pemberian sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana pemberian ke kas negara dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dikenakan kepada akseptor pemberian antara lain karena:
1. Tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban,
2. Penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal dan peraturan yang berlaku
3. Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Gratifikasi.
BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN
Lembaga akseptor pemberian wajib mengembalikan dana pemberian ke Kantor Kas Negara apabila:
1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini alasannya yaitu forum telah mendapatkan pemberian sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
2. Pembatalan dilakukan oleh pihak forum akseptor Banper, alasannya yaitu hal- hal tertentu.
3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
4. Adanya aktivitas atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi alasannya yaitu sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh forum akseptor pemberian hingga pada agenda pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sesudah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Untuk pengembalian dana jawaban dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas,dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:
BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan penyelenggaraan agenda pemberian Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:
A. Supervisi
1 Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja sentra dan UPT Pusat) mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala s3ki dan Pengawas/Penilik mempunyai kiprah dan tanggung jawab dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan aktivitas dihentikan dibebankan dari dana bantuan.
4. Tujuan monitoring dan penilaian yaitu untuk memastikan ketepatan penggunaan dana, ketetapan sasaran akseptor pemberian dan menghindarkan dari ketidaktepatan atau penyelewengan dana;
Monitoring dan penilaian sanggup dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau meminta laporan dari akseptor bantuan.
B. Pengawasan
1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melaksanakan pengawasan dan sanggup melaksanakan proses aturan apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sanggup melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tidak memakai dana bantuan.
C. Penutup
Kami sampaikan kepada semua pihak supaya ”jangan tergiur oleh banyak sekali rayuan yang modusnya penipuan untuk memperoleh dana pemberian Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyalurkan dana pemberian sesuai dengan petunjuk teknis, profesional dan transparan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun Pada Tahun 2018s ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur Pembinaan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini.
Demikian goresan pena perihal