Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Nomor : 9950/A4.1/HK/2018
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Yth. 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. seluruh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
8. seluruh Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. seluruh kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi, kabupaten/kota.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK Tahun 2018:
Berikut ialah kutipan dari Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 tersebut:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
b. bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, perihal Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah isyarat rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penerbitan NUPTK ialah proses sumbangan NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan NUPTK ialah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4. Reaktivasi NUPTK ialah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
5. Pendidik ialah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas Pendidikan ialah unsur pelaksana urusan pemerintahan kawasan bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK ialah unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. menunjukkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan; d. akuntabel; e. efektif; dan f. efisien.
Pasal 4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan c. Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon peserta NUPTK; dan b. penetapan peserta NUPTK.
(2) Penetapan calon peserta NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum mempunyai NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan peserta NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
c. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK sesudah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan
Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
(7) PDSPK memutuskan peserta NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 6
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti aktivitas khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena:
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) abjad a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK sesudah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 8
(1) PDSPK sanggup melaksanakan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c, abjad d, dan abjad e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK direaktivasi sesudah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6) NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 9
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pasal 10
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK menurut prosedur Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:
1. Proses penetapan calon peserta NUPTK yaitu sebagai berikut:
Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jikalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK
tersebut dijadikan calon peserta NUPTK;
c) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jikalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jikalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK.
Satuan Pendidikan menilik data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.
Keterangan:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi
Verval PTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan menilik status penetapan peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:
Keterangan:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
C. Proses Reaktivasi NUPTK
Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:
Keterangan:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi
Verval PTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Demikian goresan pena perihal