Download Buku Panduan eRapor SMP Rilis Agustus 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebarkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Panduan ini berisi wacana aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat wacana prosedur hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan wacana panduan penggunaan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam memakai aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta menciptakan laporan pencapaian kompetensi akseptor didik.
Direktorat Pembinaan SMP memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kiprah banyak sekali pihak dalam penyusunan aplikasi e-Rapor ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam merampungkan aplikasi e-Rapor beserta panduannya. Masukan dari banyak sekali pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan aplikasi e-Rapor lebih lanjut.
Berikut yakni tautan Download Buku Panduan eRapor SMP Rilis Agustus 2017:
Berikut yakni kutipan dari buku panduan tersebut:
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran
2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 yakni pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para akseptor didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyebarkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
B. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan.
2. Permendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana KI dan KD.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
4. Panduan Penilaian oleh Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama
tahun 2017.
C. Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memberikan pemahaman kepada admin sekolah wacana karakteristik aplikasi e- Rapor SMP;
2. Memberikan panduan kepada admin sekolah wacana langkah-langkah instalasi
aplikasi e-Rapor SMP;
3. Memberikan pemahaman kepada admin sekolah wacana prosedur penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
4. Memberikan panduan kepada guru mata pelajaran wacana mekanisme
penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
5. Memberikan panduan kepada wali kelas wacana prosedur penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
6. Memberikan panduan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) tentang
prosedur penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
7. Memberikan panduan kepada akseptor didik wacana prosedur penggunaan aplikasi e-Rapor SMP.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini meliputi karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah kiprah dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi kiprah dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang meliputi empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, perilaku spiritual dan perilaku sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, meliputi kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai perilaku baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga sanggup memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas meliputi kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa meliputi kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
E. Sasaran Pengguna
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1. Admin e-Rapor
2. Guru mata pelajaran
3. Guru bimbingan dan konseling
4. Wali Kelas
5. Siswa
6. Kepala Sekolah
7. Orantua/wali murid
II. APLIKASI E-RAPOR SMP
A. Aplikasi e-Rapor berbasis Web
E-Rapor SMP yakni aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server.
Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan akseptor didik,kepala sekolah dan orang tua) sanggup mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan memakai web browser.
B. Alur Data pada e-Rapor
Sebagaimana kita ketahui, aplikasi e-Rapor SMP ini terintegrasi dengan basis data pada Dapodik. Hubungan aliran data e-Rapor dengan Dapodik sanggup dijelaskan menyerupai ditunjukkan oleh gambar di bawah ini:
Dapodik menyediakan data rujukan pokok yang diharapkan oleh e-Rapor SMP, antara lain data sekolah, data siswa, data rombel, data anggota rombel, data guru mata pelajaran dan data pembelajaran.
e-Rapor mengambil data rujukan dari Dapodik melalui proses ambil data Dapodik yang dilakukan oleh admin e-Rapor.
Guru mapel, guru BK dan wali kelas melaksanakan input nilai ke aplikasi e-Rapor SMP. Admin mengirim data server lokal Dapodik melalui proses sinkron nilai ke Dapodik.
Operator Dapodik mengirim nilai dari server lokal ke server Dapodik sentra melalui proses sinkronisasi.
C. Level Kewenangan Pengguna e-Rapor
Di dalam e-Rapor SMP ini dikenal level pengguna (user) yang terdiri atas :
1. Admin
Admin yakni orang yang ditunjuk kepala sekolah untuk mengelola data pada aplikasi e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
2. Guru mata pelajaran
Guru yakni tenaga pendidik yang terdaftar di dalam data Dapodik dan berwenang memperlihatkan penilaian terhadap kompetensi siswa sesuai mata pelajaran yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud yakni pengetahuan, keterampilan, perilaku spiritual dan perilaku sosial.
3. Guru bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) yakni tenaga pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang untuk memperlihatkan penilaian perilaku spiritual dan perilaku sosial. Selain itu, guru Bimbingan dan Konseling bertugas memantau perkembangan nilai siswa dari semester ke semester.
4. Wali kelas
Wali kelas yakni tenaga pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang melengkapi data rapor serta melaksanakan pencetakan rapor.
5. Siswa
Siswa yakni perserta didik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berhak mengakses data pribadinya serta melihat nilai rapor. Dalam hal ini siswa tidak berhak untuk mengubah data yang ada.
6. Kepala Sekolah
Kepala sekolah penanggung jawab seluruh proses penilaian di sekolah.
Kepala sekolah berwenang memantau seluruh proses penilaian yang dilakukan oleh guru dengan memakai hak jalan masuk admin.
7. Orang tua/wali murid
Orang tua/wali murid berhak memantau nilai yang diperoleh putra/putrinya dengan memakai hak jalan masuk siswa
III. PANDUAN UNTUK ADMIN
A. Tugas dan Kewenangan Admin
Admin yakni orang yang ditunjuk oleh kepala sekolah untuk bertanggung jawab penuh atas kelancaran penggunaan aplikasi e-Rapor serta mempunyai hak jalan masuk dalam pengoperasian e-Rapor.
Pada hakikatnya kiprah utama admin yakni mempersiapkan data rujukan baik data yang diambil dari Dapodik maupun data Referensi Lokal, Sehingga e-Rapor sanggup dipakai sebagaimana mestinya.
Mengingat begitu penting dan strategisnya kedudukan admin dalam e-Rapor, maka diharapkan seseorang yang mempunyai tanggung jawab, pengabdian serta integritas kepribadian yang sangat tinggi.
Admin mempunyai kiprah sebagai berikut:
1. Melakukan instalasi e-Rapor ke dalam server.
2. Melakukan sinkronisasi data ke dapodik.
3. Mengedit profil sekolah.
4. Memberi hak jalan masuk kepada user dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling serta akseptor didik, kepala sekolah dan orang bau tanah siswa.
5. Menyosialiasikan e-Rapor, membagikan username dan password kepada yang
bersangkutan.
6. Memetakan mata pelajaran
7. Menyesuaikan data muatan lokal
8. Menginput kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran.
9. Menginput interval predikat mata pelajaran.
10. Menginput data tanggal rapor.
11. Mencetak rapor.
12. Mengirim nilai ke dapodik.
13. Melakukan backup dan restore data.
14. Menginput nilai US/USBN khusus untuk kelas IX
Di dalam melaksanakan tugasnya, admin hendaknya selalu berkoordinasi dengan:
1. Kepala sekolah, selaku pemangku kebijakan di sekolah.
2. Wakil kepala urusan kurikulum, dalam hal teknis penilaian.
3. Operator Dapodik, dalam hal sinkronisasi data dapodik dan pengiriman nilai ke dapodik.
4. Guru mata pelajaran, dalam proses dan input penilaian.
5. Wali kelas, dalam hal teknis pencetakan dan kelengkapan data serta nilai yang diharapkan e-Rapor.
B. Alur Kerja Admin
Sebelum admin memulai bekerja dengan e-Rapor, sebaiknya admin memahami terlebih
dahulu alur kerja admin berkaitan dengan e-Rapor.
Gambar berikut ini memperlihatkan alur kerja admin dalam penggunaan aplikasi e-Rapor.
Demikian goresan pena wacana