Thursday, February 14, 2019

√ Mengqodlo Sholat


Adakah aturan qodlo sholat..???

Sholat lima waktu sehari semalam yaitu wajib ‘aini, yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang ‘aqil, baligh dan sadar tanpa kecuali. Nah dikala salah satunya ada yang tertinggal dengan disengaja maka hukumnya dosa. Kata “disengaja” mengartikan bahwa kalau meninggalkan sholat dengan tidak disengaja maka, kita tidak berdosa.

Ada Dua pola yang termasuk tidak disengaja, yaitu :
1.       Lupa
2.       Tidur
sebagaimana Hadits :

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَغْفُلُ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ يَرْقُدُ عَنْهَا قَالَ يُصَلِّيهَا إِذَا ذَكَرَهَا 

Artinya : ................... Berkata Sahabat Anas Bin Malik, “Rosululloh SAW pernah ditanya perihal seorang leleki yang lupa akan sholat atau ketiduran hingga waktu sholat telah lewat. Beliau menjawab, “Lelaki tersebut harus melakukan sholat (yang tertinggal) dikala ia ingat”.

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Artinya : ..............Bersabda Rosululloh SAW, “Barangsiapa yang lupa akan sholat, maka ia harus melakukan sholatnya dikala ketika ingat. Tidak ada kifarat untuknya kecuali melakukan sholat (yang tertinggal)”.
Dari mafhum hadits diatas jelaslah bahwa kita harus mengqodlo sholat yang tertinggal jikalau kita lupa atau ketiduran hingga waktu sholat terlewatkan.

Lupa dan tidur dimasukan dalam kategori tidak sengaja. Dalam Ilmu Fiqih disebut ‘Udzur Sholat.

Q : Lalu... benarkah jikalau demikian kita tidak berdosa..??
A : Ya. Namun tetap harus mengqodlo sholat yang terlewat sebagaimana hadits diatas.
Q : Lupa dan tidur menyerupai apakah yang dimaksud dalam hadits diatas..??
A : Dalam Fiqih problem tersebut diperinci lagi :

a.       Lupa yang ditolelir sehingga tidak berdosa walaupun ketinggalan waktu sholat yaitu murni lupa. Dan dikala ingat, maka harus mengqodlo sholat yang terlupakan. Adapun lupa yang disebabkan hal-hal bersifat lahwun atau laghwun apalagi lupa lantaran disibukan urusan dunia atau bahkan hal-hal yang diharamka, maka lupa yang demikian yaitu lupa yang tidak ditolelir dan tetap berdosa jikalau hingga melewatkan sholat, dan tetap harus mengqodlo sholatnya.

b.      Tidur yang dimaksud dalam hadits diatas yaitu tidur dikala sebelum tiba waktu sholat dan terbangun sesudah lewat waktu sholat dan sudah masuk waktu sholat lainnya. Contoh tertidur pada jam 11.30 dan terbangun pada jam 15.45, maka dikala terbangun kita harus mengqodlo sholat yang terlewat (dalam pola yaitu sholat Dzuhur).
Adapun kalau tidur dan waktu sholat sudah masuk, pola tidur pada jam 12.45 dan terbangun pada jam 15.45, maka kita berdosa dikarenakan telah mengabaikan datangnya waktu sholat dan malah tidur sehingga waktu sholat tersebut terlewat. Dan tetap sholat tersebut harus diqodlo (dalam pola yaitu sholat Dzuhur).

Q : Lalu... bagaimana dengan aturan meninggalkan sholat dengan sengaja..?
A : Sangat berdosa. Banyak sekali dalil yang mengambarkan aturan ini.
Q : Apakah tetap wajib diqodlo..?
A : Ya. Ada banyak riwayat yang menjelaskan perihal qodlo sholat, diantaranya :

حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ جَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ وَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ أَنْ تَغْرُبَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَنَزَلْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَمَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ 

Artinya : .................. tolong-menolong Sayyidina ‘Umar bin Khatthab RA. dikala hari perang khandaq tiba menemui Rasulullah SAW sesudah matahari terbenam sambil terus mencaci orang-orang kafir Quraisy. Beliau – Sayyidina‘Umar- berkata, “Wahai Rasulullah, Hampir saja saya tidak melakukan sholat (‘Ashar) padahal matahari hampir terbenam”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, saya belum melakukan sholat (‘Ashar)”. Lalu Rasulullah mengambil wudlu dan kamipun mengambil wudlu. Setalah itu Rasulullah SAW sholat ‘ashar sesudah matahari terbenam dan Beliau melanjutkan dengan sholat maghrib.
Banyak sekali riwayat yang berbeda tapi mengandung arti sama yaitu Rasulullah SAW pernah mengqodlo Sholat.
  والله اعلم بالصواب
             Sumber :   https://www.facebook.com/notes/hasan-abdallah-al-barbasyy/mengqodlo-sholat/161110887274168
Sumber http://www.hendrisetiawan.com