Thursday, April 4, 2019

√ Download Juknis Paud Pelayanan Anak Agama Kristen

Download Juknis Pendidikan Anak Usia Dini  √ Download Juknis PAUD Pelayanan Anak Agama Katolik

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Katolik pdf







PAUD Pelayanan Anak Agama Katolik (PAUD-PAK) ialah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan pelayanan anak agama kristen bagi anak usia dua hingga dengan enam tahun. PAUD PAK merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat semoga memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memperlihatkan aba-aba penyelenggaraan PAUD-PAK diterbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Katolik (PAUD-PAK)”

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-PAK yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, referensi pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan PAUD-PAK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD-PAK ini.

Berikut ialah tautan Download Juknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Katolik pdf:




Berikut ialah kutipan dari Juknis PAUD Pelayanan Anak Agama Katolik tersebut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, ibarat Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pelayanan Anak Kristen, dan lain-lain.
Selama ini Gereja Katolik Protestan telah melayani anak usia dini dalam berguru keimanan dan keyakinannya dalam bentuk Pelayanan Agama Anak Katolik (PAK). Dalam perkembangannya, Pelayanan Agama Anak Kristen(PAK) tersebut sanggup diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini semoga sanggup memperlihatkan banyak kesempatan untuk berguru melalui bermain.
PAUD-PAK tidak dimaksudkan untuk menggantikan aktivitas pelayanan anak yang sudah usang ada di gereja, melainkan untuk memperkuat dan melengkapinya dengan aktivitas PAUD melalui sumbangan stimulasi pendidikan, pengasuhan bagi anak usia dini yang beragama Kristen
. Guna memperlihatkan contoh kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Terintegrasi Pelayanan Anak Agama Katolik (PAUD-PAK)” ini dimaksudkan sebagai contoh dalam PAUD- PAK.

Petunjuk pelaksanaan ini hanya mengatur aspek penyelenggaraan pendidikannya saja, sedangkan penentuan arah dan materi agama menjadi wewenang dan tanggungjawab gereja.

C. Pengertian

1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui sumbangan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. PAK ialah suatu upaya Gereja dalam meletakkan dasar-dasar kepercayaan bagi bawah umur usia 0 hingga 18 tahun (UU Nomor 23/2002) ke arah perkembangan sikap, moral, mental, dan pengetahuan yang diharapkan dalam mengikuti keadaan dengan lingkungannya. Dalam programintegrasi ini diutamakan untuk anak 2 - 6 tahun.
3. PAUD-PAK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dikhususkan bagi anak usia dini yang beragama Kristen, terutama usia 2 - 6 tahun, yang di dalam pengelolaannya dibina oleh pelayan anak, rayon dan dewan gereja setempat.
4. Pelayan anak ialah orang yang terpanggil untuk menjadi seorang pendidik di bidang kerohanian agama Kristen. Pelayan anak dikenal di gereja dengan sebutan sebagai Guru Sekolah Minggu. Sedangkan dalam UU Nomor. 20/2003 Pelayan anak ialah tenaga pendidik anak usia dini.
5. Juknis Penyelenggaraan Satuan PAUD-PAK merupakan contoh teknis yang diharapkan dalam penyelenggaran layanan di PAUD-PAK.

D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD-PAK bertujuan:

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training aktivitas PAUD-PAK.
2. Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-PAK dalam memperlihatkan pelayanan pendidikan bagi anak usia dini, di lingkungan gereja dan sekitarnya

E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) ini sanggup dipakai oleh seci pendidikan di Rayon dan Gereja setempat.
2. Sasaran Program

Yang menjadi sasaran aktivitas atau penerima didik PAUD-PAK ialah anak usia dini, terutama usia 2 - 6 tahun, yang belum mendapat stimulasi pendidikan pada aktivitas Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) di lingkungan sekitarnya.

F. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

BAB II

PENDIRIAN PAUDTERINTEGRASI PELAYANAN ANAK AGAMA KRISTEN (PAUD-PAK)

A. Pendiri

PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Katolik (PAUD-PAAK) sanggup didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.

2. Pemerintah desa.

3. Orang perseorangan.

4. Kelompok orang.

5. Badan hukum.

Orang perseorangan ialah warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang ialah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
Badan aturan ialah tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh pengakuan dari kementerian di bidang hukum.
Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra kegiatan berguru masyarakat atau satuan pendidikan nonformal sejenis sanggup menyelenggarakan satuan PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Katolik (PAUD-PAAK) sebagai aktivitas pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan aktivitas dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Katolik (PAUD-PAAK) mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian PAUD-PAAK terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-PAAK terdiri atas:

a. Fotokopi identitas pendiri.

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-PAAK terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD- PAAK yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- PAAK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-PAAK paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD-PAAK sebagai berikut:

1. Pendiri PAUD-PAAK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-PAAK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-PAAK menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak PAUD-PAAK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-PAAK

yang akan didirikan per usia yang dilayani.

d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian

PAUD-PAAK; atau

b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-PAAK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-PAAK paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Masa Berlaku Izin

Izin pendirian PAUD-PAAK berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD. Penutupan PAUD-PAAK dilakukan apabila:
1. PAUD-PAAK sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD-PAAK tidak layak menurut hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-PAAK sanggup dilihat lebih lengkap pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD PAK

Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD ialah kriteria wacana pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi contoh dalam pengembangan, implementasi, dan penilaian kurikulum PAUD. Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);

STPPA merupakan contoh untuk menyebarkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
STPPA merupakan contoh yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD
STTPA ialah kriteria wacana kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
2. Standar Isi;

Standar Isi ialah kriteria wacana lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi aktivitas pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema
3. Standar Proses;

Standar Proses ialah kriteria wacana pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau aktivitas PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4. Standar Penilaian;

Standar Penilaian ialah kriteria wacana penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria wacana kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6. Standar Sarana dan Prasarana;

Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria wacana persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal
7. Standar Pengelolaan;

Standar Pengelolaan ialah kriteria wacana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau aktivitas PAUD.
8. Standar Pembiayaan.

9. Standar Pembiayaan ialah kriteria wacana komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau aktivitas PAUD.
Untuk lebih lengkap penjelasannya sanggup disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan aktivitas PAUD-PAK mengacu pada prinsip berikut

ini :

1. Optimalisasi Program

Mengintegrasikan penyelenggaraan PAUD dengan aktivitas layanan kepercayaan anak yang sudah ada di gereja setempat semoga karenanya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Mengoptimalkan sumber daya pelayan kepercayaan anak yang ada di gereja setempat sebagai pendidik untuk melaksanakan dua aktivitas secara terpadu.
3. Optimalisasi Sarana Prasarana

Sarana prasarana yang ada di gereja sanggup dimanfaatkan secara optimal untuk memfasilitasi layanan aktivitas PAUD-PAK.

4. Pelaksanaan Program mudah, terjangkau, bermakna, dan bermutu a. Mudah
Kemudahan disini meliputi aspek persyaratan, proses, dan sistem evaluasinya.Selain itu, PAUD-PAK gampang dilaksanakan oleh para pelayan kepercayaan anak, alasannya ialah kegiatannya seiring sejalan dengan waktu kegiatan ibadah ataupun di luar jam ibadah di gereja (sesuai kesepakatan).
b. Terjangkau

Prinsip pengelolaan Dari, Oleh, danUntukUmat Katolik serta memanfaatkan potensilingkungan, menciptakan PAUD PAK terjangkaubiayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai kondisi, kebutuhan dan kesepakatan pihak gereja sebagai penyelenggara, pelayan kepercayaan anak sebagai pendidik dengan orang renta anak.Seluruh pembiayaan operasional ditanggung bersama secara subsidi silang, artinya bahwa orangtua yang bisa sanggup membayar lebih besar daripada yangkurang mampu. Keterjangkauan ini termasukjugadalam hal pakaian seragam,anak, pendidik, dan pengelola PAUD-PAK tidak diwajibkan berseragam, yang penting higienis dansopan. Apabila orangtua menghendaki adanya pakaian seragam bagi anak-anak, dimusyawarahkan secara bijak dengan seluruh orangtua semoga tidak memberatkan. Pakaian seragam dianjurkan berupa materi yang nyaman digunakan.
c. Bermakna

PAUD-PAK banyak memperlihatkan kesempatan kepada anak untuk berguru melalui bermain yang menyenangkan dan bermakna, contohnya melalui mendongeng, bernyanyi, bermain peran, dan lain-lain dalam rangka mengoptimalkan potensi kecerdasannya.
d. Bermutu

PAUD-PAK memperlihatkan layanan secara utuh dan terpadu meliputi aspek kesehatan, gizi, pengasuhan, proteksi dan pendidikan yang

diintegrasikan dengan aktivitas pelayanan keimananan dan keyakinan anak usia dini yang beragama Katolik Protestan. Selain itu, pemanfaatan alam sekitar sebagai APE dan sumber berguru juga berkontribusi terhadap peningkatan mutu.

B. Komponen Penyelenggaraan

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD-PAK

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD-PAK ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi PAUD-PAK setempat dan kebutuhan anak.

b. Dokumen KTSP PAUD-PAK

Dokumen KTSP PAUD-PAK terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I ialah sebagai berikut:
a) Visi Satuan PAUD-PAK

Visi merupakan harapan jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh Satuan PAUD.Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh satuan PAUD
Visi perlu disusun oleh satuan PAUD-PAK untuk:

 menjadi arah yang ingin dicapai oleh satuan.

 membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (pendidik dan tenaga kependidikan) yang ada di satuan PAUD sebagai harapan bersama yang ingin diwujudkan.
 membangun motivasi pendidik, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih harapan bersama.

Demikian goresan pena wacana

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Katolik pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com