Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts

Wednesday, July 18, 2018

√ Download Pp No 18 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Honor Ke-13

 DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN  √ Download PP No 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018






Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal proteksi honor ke-13 untuk tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut bernomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Berikut yakni tautan untuk mengunduh PP nomor 18 Tahun 2018 ihwal proteksi honor ke-13 tersebut:


PP NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018


Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal proteksi penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Berikut merupakan kutipan resmi dari PP No 18 Tahun 2018 ihwal proteksi honor ke-13 tersebut:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa untuk menunjukkan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jenis penghasilan yang tidak dibayarkan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji,
Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan pemanis penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan
khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4

(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan
Juli.

(2) Dalam hal proteksi penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO


PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA
BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

I. UMUM

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah
diberikan penghasilan antara lain berupa gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya
menunjukkan pemahaman yang sama terutama ketentuan mengenai jenis
penghasilan yang tidak dibayarkan sebagai gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
menunjukkan pemahaman yang sama sebagai dasar aturan bagi
pelaksanaan proteksi gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan”
mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan
jabatan fungsional, dan tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan” bagi
PNS adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Panitera;
4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi
Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan
II; dan
6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan Pejabat
Negara termasuk “tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan” bagi Pejabat Negara
yaitu Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu
yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
dan Tunjangan Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan”
yakni pemanis penghasilan bagi penerima
pensiun yang alasannya yakni perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan,
mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang
dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (4)
Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara
lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di
lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di
lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6. Tunjangan Pengamanan Persandian;
7. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan
Badan SAR Nasional;
8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor;
9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang
bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil;
12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI
dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi
Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan
Wilayah Perbatasan;
13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil
Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada
Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan; dan
14. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian,
dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan" yakni penggalan lain
selain penggalan pajak penghasilan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.

Angka 3
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “pegawai lainnya” adalah
Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pada kementerian/ forum pemerintah

nonkementerian/lembaga negara/lembaga
independen/lembaga lainnya selain lembaga
nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan
Layanan Umum.
Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki
kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan
pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja,
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai
NonPNS yang diatur dalam Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden.
Contoh pegawai lainnya yakni Pegawai NonPNS pada
Radio Republik Indonesia yang diamanatkan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2005 ihwal Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi
Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal II
Cukup jelas.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian goresan pena tentang

Download PP No 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Download Pp No 19 Tahun 2018 Perihal Pertolongan Thr

 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PNS √ Download PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN-Pdf



Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) perihal proteksi THR untuk tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tersebut Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Sedangkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa (1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Berikut yakni link untuk mend0wnl0ad PP nomor 19 Tahun 2018 perihal proteksi THR tersebut:


Download PP No 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13


Berikut yakni kutipan resmi dari Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 perihal proteksi THR tersebut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka pada bangsa dan negara;
b. bahwa proteksi Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia yakni anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI yakni anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. peserta pensiun janda/duda/anak dari peserta pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara a, huruf
b, aksara c, dan aksara d; dan
f. peserta pensiun orang bau tanah dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. peserta tunjangan veteran;
b. peserta tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. peserta tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
d. peserta tunjangan janda/duda dari peserta tunjangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c;
e. peserta tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. peserta tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. peserta tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. peserta tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
i. peserta tunjangan orang bau tanah bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. peserta tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, aksesori penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 4

(1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam hal proteksi Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 5

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihentikan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima honor kanal dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor kanal yang diterima pada bulan Mei.
(2) Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
(3) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima Pensiun kanal dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun kanal pada bulan Mei.
(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.

Pasal 8

Ketentuan proteksi Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima Tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8 aksara a, aksara b, aksara c, aksara e, dan aksara f.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 10

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

I. UMUM

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pada ketika hari raya dalam tahun 2018, perlu memperlihatkan aksesori penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Mei.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan proteksi Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” meliputi
tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan” bagi PNS adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Panitera;
4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri
Sipil golongan I dan golongan II; dan
6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan Pejabat Negara
termasuk “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan” bagi Pejabat Negara yaitu Tunjangan Jabatan bagi
Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa
Keuangan dan Tunjangan Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah
aksesori penghasilan bagi peserta pensiun yang karena

www.peraturan.go.id

No.6208

-3-

perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan
penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4%

(empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (4)
Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan
Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional;
4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Persandian;
6. Tunjangan Pengamanan Persandian;
7. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi
Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja
dan bertempat tinggal di tempat terpencil;
12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS

yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-
Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;

13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara
Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan; dan

www.peraturan.go.id

No.6208 -4-

14. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "potongan lain menurut peraturan
perundang-undangan" yakni serpihan lain selain potongan
pajak penghasilan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

No.6208

-5-

Huruf f
Yang dimaksud dengan “pegawai lainnya” yakni Pegawai
NonPNS yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/
forum negara/lembaga independen/lembaga lainnya
selain forum nonstruktural termasuk pegawai lainnya
pada Badan Layanan Umum.
Yang dimaksud dengan “pejabat yang memiliki
kewenangan” yakni pejabat yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan pengangkatan/ penandatanganan
perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian

Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang-
Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden.

Contoh pegawai lainnya yakni Pegawai NonPNS pada
Radio Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,
Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang
diamanatkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2005 perihal Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian goresan pena tentang

Download PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, April 23, 2018

√ Download Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk

Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja I pdf  √ Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Download Peraturan Pemerintah/PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja I pdf






Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) telah resmi diterbitkan oleh pemerintah. PP tersebut memberi peluang pengangkatan bagi guru yang sudah melewati usia maksimal sesuai ketetapan undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara.

Dengan telah disahkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal administrasi PPPK tersebut maka membuka jalan bagi instansi pemerintah untuk merekrut ASN melalui aturan yang baku serta tidak melanggar aturan. PP ini terang memberi keinginan gres bagi honorer yang sudah mengabdi untuk sanggup diangkat menjadi PPPK.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, moral profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
5. Jabatan yakni kedudukan yang mengatakan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai ASN yang menduduki JPT.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
10. Kompetensi Manajerial yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Teknis yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Sosial Kultural yakni pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
16. lnstansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
17. Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yakni pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
20. Sistem Informasi ASN yakni rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN yakni forum nonstruktural yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik.
22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yakni forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pelatihan dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
23. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi calon PPPK tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk lebih detil, dipersilahkan untuk mengunduh PP no 49 tahun 2018 sesuai tautan yang disediakan:


Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, April 15, 2018

√ Peraturan Pemerintah/ Pp Nomor 12 Tahun 2019

 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I Pdf √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019

Download PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I Pdf






Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, maka perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

l. Keuangan Daerah yakni semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sanggup dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang sanggup dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah yakni keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN yakni planning keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yakni planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
5. Penerimaan Daerah yakni uang yang masuk ke kas Daerah.
6. Pengeluaran Daerah yakni uang yang keluar dari kas Daerah.
7. Pendapatan Daerah yakni semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan higienis dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8. Dana Transfer Umum yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk dipakai sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
9. Dana Transfer Khusus yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH yakni dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil menurut angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
12. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBNyang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Belanja Daerah yakni semua kewajiban Pemda yan diakui sebagai pengurang nilai kekayaan higienis dalam periode tahun anggaran berkenaan.
14. Pembiayaan yakni setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, pada pasal 2 Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Keuangan Daerah meliputi:

a. Hak Daerah untuk memungut pajak kawasan dan retribusi kawasan serta melaksanakan pinjaman;

b. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan kawasan dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. Penerimaan Daerah;

d. Pengeluaran Daerah;

e. Kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan/atau

f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemda dalam rangka penyelenggaraan kiprah Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Kemudian, pada pasal 3 Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:

1. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.

3. APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melaksanakan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Lantas siapa yang berperan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:

1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.

2. Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

a. menyusun rancangan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, dan rancangan Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

b. mengajukan rancangan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, dan rancangan Perda perihal pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

c. memutuskan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, dan rancangan Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;

d. memutuskan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;

e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat diperlukan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

f. memutuskan kebijakan pengelolaan APBD;

g. memutuskan KPA;

h. memutuskan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

i. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak kawasan dan retribusi daerah;

j. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;

k. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

l. memutuskan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.

4. Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas:

a. sekretaris kawasan selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;

b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan

c. kepala SKPD selaku PA.

5. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan mendapatkan atau mengeluarkan uang.

6. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa:

1. Sekretaris kawasan selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) karakter a mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. koordinasipenyiapan aliran pelaksanaan APBD;
d. memperlihatkan persetujuan pengakuan DPASKPD;
e. koordinasi pelaksanaan kiprah lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
f. memimpin TAPD.

2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.

Untuk lebih lengkapnya, dipersilahkan untuk mengunduh PP no 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai tautan yang disediakan di bawah ini:


Download PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I Pdf


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Peraturan Pemerintah/ Pp Nomor 13 Tahun 2019

 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019

Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf






Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 74 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 1 diterangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pelaksanaan kiprah pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD ialah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat selama 1 (satu) tahun anggaran.
4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD ialah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerinahan daerah.
5. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah hasil kerja dari suatu keluaran yang sanggup diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggungjawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
6. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan tempat meliputi:

a. LPPD;

b. LKPJ;

c. RLPPD; dan

d. EPPD

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun menurut prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. akurasi; dan

d. objektif.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemda yang terdiri atas:

a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan

b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:

a. capaian kinerja makro;

b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan

c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro mencakup indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :

1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter b diukur menurut indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri sesudah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan forum pemerintah non kementerian terkait.

3) Indikator kinerja sanggup diukur secara objektif dan sanggup diperbandingkan antar daerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan

1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda merupakan pertanggungjawaban Pemda dalam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemda secara terukur dengan sasaran dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.

2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda dihasilkan dari sistem administrasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan terdiri atas:

a. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat provinsi dari Pemerintah Pusat; dan

b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda provinsi.

Pasal 10

(1) Kepala tempat menyusun LPPD menurut format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menyusun LPPD, kepala tempat wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang dibutuhkan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat tempat yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Gubernur memberikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota memberikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah sentra yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
sesudah tahun anggaran berakhir.

(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Pasal 12

LPPD dipakai sebagai dasar:

a. EPPD; dan

b. penilaian,perumusan kebijakan, dan pelatihan yang dilakukan oleh kemen terian / forum pemerintah nonkementerian.

Pasal 13

Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pelatihan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 15

Ruang lingkup LKPJ meliputi:

a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. hasil pelaksanaan kiprah pembantuan dan penugasan.

Pasal 16

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 karakter a meliputi:
a. capaian pelaksanaan aktivitas dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala tempat dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 17

(1) Hasil pelaksanaan kiprah pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 karakter b berupa:
a. Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1. kiprah pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. kiprah pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1. kiprah pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan

2. kiprah pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Hasil pelaksanaan penugasan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 karakter b berupa penugasan Pemda provinsi dan/atau Pemda kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan kiprah pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap kiprah pembantuan atau penugasan.

Untuk lebih lengkapnya, dipersilahkan untuk mengunduh Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berikut ini:


Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, April 14, 2018

√ Peraturan Pemerintah/ Pp Nomor 15 Tahun 2019

 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 15 Tahun 2019

Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil I Pdf






Menimbang

a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pada Pasal 1 diterangkan dengan rinci bahwa:

1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
J. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108); dan
q. Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkandari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Peraturan Pemerintah ini memang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2013, akan tetapi kenaikan Gaji Pokok PNS ini resmi mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

Di bawah ini sekilas daftar tabel kenaikan honor pokok PNS Tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 15 Tahun 2019

Agar lebih lengkap dan jelas, dipersilahkan untuk mengunduh Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil berikut ini


Download PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil I Pdf


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 15 Tahun 2019 I Pdf

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Peraturan Pemerintah/ Pp Nomor 16 Tahun 2019

 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 16 Tahun 2019

Download PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia I Pdf






Meskipun Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019 ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019 tetapi ia berlaku terhitung semenjak tanggal 1 Januari 2019.

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan honor pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b. bahwa besaran honor pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO1 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O15 wacana Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO1 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO1 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat:

l. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 wacana Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 wacana Anggota Angkatan Perang menurut Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 wacana Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 wacana Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 wacana Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO1 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 124;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Di bawah ini yakni tabel terkait kenaikan honor pokok anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia tahun 2019.

 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 16 Tahun 2019

Untuk lebih mendapat info secara detil, dipersilahkan untuk mengunduh Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia I Pdf berkut ini:



Download PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia I Pdf


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia I Pdf

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com