Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 74 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 1 diterangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pelaksanaan kiprah pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ ialah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD ialah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan tempat selama 1 (satu) tahun anggaran.
4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD ialah penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerinahan daerah.
5. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ialah hasil kerja dari suatu keluaran yang sanggup diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggungjawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
6. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan tempat meliputi:
a. LPPD;
b. LKPJ;
c. RLPPD; dan
d. EPPD
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun menurut prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d. objektif.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemda yang terdiri atas:
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja makro mencakup indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter b diukur menurut indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2) Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri sesudah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan forum pemerintah non kementerian terkait.
3) Indikator kinerja sanggup diukur secara objektif dan sanggup diperbandingkan antar daerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda merupakan pertanggungjawaban Pemda dalam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemda secara terukur dengan sasaran dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemda dihasilkan dari sistem administrasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat provinsi dari Pemerintah Pusat; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan kiprah pembantuan yang diterima oleh tempat kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda provinsi.
Pasal 10
(1) Kepala tempat menyusun LPPD menurut format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menyusun LPPD, kepala tempat wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang dibutuhkan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat tempat yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Gubernur memberikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota memberikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah sentra yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
sesudah tahun anggaran berakhir.
(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Pasal 12
LPPD dipakai sebagai dasar:
a. EPPD; dan
b. penilaian,perumusan kebijakan, dan pelatihan yang dilakukan oleh kemen terian / forum pemerintah nonkementerian.
Pasal 13
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pelatihan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 15
Ruang lingkup LKPJ meliputi:
a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. hasil pelaksanaan kiprah pembantuan dan penugasan.
Pasal 16
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 karakter a meliputi:
a. capaian pelaksanaan aktivitas dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala tempat dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 17
(1) Hasil pelaksanaan kiprah pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 karakter b berupa:
a. Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1. kiprah pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. kiprah pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1. kiprah pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2. kiprah pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Hasil pelaksanaan penugasan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 karakter b berupa penugasan Pemda provinsi dan/atau Pemda kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan kiprah pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap kiprah pembantuan atau penugasan.
Untuk lebih lengkapnya, dipersilahkan untuk mengunduh Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berikut ini:
Download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I Pdf
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: