Sunday, April 15, 2018

√ Peraturan Pemerintah/ Pp Nomor 12 Tahun 2019

 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I Pdf √ Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019

Download PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I Pdf






Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, maka perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

l. Keuangan Daerah yakni semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sanggup dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang sanggup dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah yakni keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN yakni planning keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yakni planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
5. Penerimaan Daerah yakni uang yang masuk ke kas Daerah.
6. Pengeluaran Daerah yakni uang yang keluar dari kas Daerah.
7. Pendapatan Daerah yakni semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan higienis dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8. Dana Transfer Umum yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk dipakai sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
9. Dana Transfer Khusus yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH yakni dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil menurut angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
12. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBNyang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Belanja Daerah yakni semua kewajiban Pemda yan diakui sebagai pengurang nilai kekayaan higienis dalam periode tahun anggaran berkenaan.
14. Pembiayaan yakni setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, pada pasal 2 Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Keuangan Daerah meliputi:

a. Hak Daerah untuk memungut pajak kawasan dan retribusi kawasan serta melaksanakan pinjaman;

b. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan kawasan dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. Penerimaan Daerah;

d. Pengeluaran Daerah;

e. Kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan/atau

f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemda dalam rangka penyelenggaraan kiprah Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Kemudian, pada pasal 3 Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:

1. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.

3. APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melaksanakan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Lantas siapa yang berperan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:

1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.

2. Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

a. menyusun rancangan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, dan rancangan Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

b. mengajukan rancangan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, dan rancangan Perda perihal pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

c. memutuskan Perda perihal APBD, rancangan Perda perihal perubahan APBD, dan rancangan Perda perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah menerima persetujuan bersama DPRD;

d. memutuskan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;

e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat diperlukan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

f. memutuskan kebijakan pengelolaan APBD;

g. memutuskan KPA;

h. memutuskan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

i. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak kawasan dan retribusi daerah;

j. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;

k. memutuskan pejabat yang bertugas melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

l. memutuskan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.

4. Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas:

a. sekretaris kawasan selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;

b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan

c. kepala SKPD selaku PA.

5. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan mendapatkan atau mengeluarkan uang.

6. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa:

1. Sekretaris kawasan selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) karakter a mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. koordinasipenyiapan aliran pelaksanaan APBD;
d. memperlihatkan persetujuan pengakuan DPASKPD;
e. koordinasi pelaksanaan kiprah lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
f. memimpin TAPD.

2. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.

Untuk lebih lengkapnya, dipersilahkan untuk mengunduh PP no 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai tautan yang disediakan di bawah ini:


Download PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah I Pdf


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com