Allah membuat makhlukNya secara berpasang pasangan. Demikianpun dengan manusia-manusia juga diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah. namun yang membedakan dengan makhluk lainnya ialah ikatan adanya ikatan antara pasangan tersebut.
Didalam kitab fathul qorib pernikahan terdapat kepingan khusus yang membahasanya
كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا
Yang artinya, "kitab nikah dan hal-hal yang berafiliasi dengannya dari aturan dan cara menghukuminya".
Ikatan yang sah bagi dua orang insan ialah dengan jalan pernikahan. dengan adanya pernikahan maka menjadi salah satu pembeda antara insan dengan makhluk lainnya di mana pernikahan menjadi bentuk ibadah antara dua orang manusia. Ikatan pernikahan merupakan ikatan suci yang diridhoi oleh Allah.
Dengan menikah maka 2 orang insan ini akan lebih gampang terhindar dari maksiat atau zina. Karena sejatinya allah-lah yang malam kita semoga sanggup menghindari dosa ataupun maksiat termasuk zina. Oleh alasannya ialah itu dengan adanya pernikahan ialah salah satu bentuk proteksi Allah kepada manusia.
Menikah merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan oleh Allah di mana pernikahan itu juga dicontohkan oleh Rasulullah. di dalam Quran disebutkan bahwa kata nikah dipakai dan bergandengan dengan kata Jawa sebagai bukti bahwa kata pernikahan mempunyai arti yang sama yaitu bersama pasangan. Hukum nikah juga di jelaskan didalam kitab fathul qorib :
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه تعدد الزوجات
yang artinya, "nikah itu hukumnya sunnah bagi orang yang ingin beristri banyak".
Sama ibarat ibadah lainnya, menikah juga mempunyai syarat yang harus dipenuhu. Syarat Nikah nantinya akan berkaitan dengan berkas-berkas yang harus di lengkapi untuk di daftrakan di KUA (Kantor Urusan Agama). Sedangkan rukun untuk memilih keabsahan dari ibadah tersebut. Rukun dan syarat nikah memilih tingkah laris dan aturan dari pernikahan. ada beberapa syarat yang sanggup bangun sendiri yang dimaksudkan tidak menjadi unsur aturan sedangkan suatu pernikahan dikatakan sah apabila semua rukunnya terpenuhi. Serta terpenuhinya beberapa syarat yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Berikut ini ialah klarifikasi syarat dan rukun nikah :
1. Mempelai pria
Sebagai calon suami, seorang laki-laki memilii kriteria khusus untuk calon muslimah atau calon istrinya yitu :
1. laki-laki
2. beragama islam
3. tidak mempunyai kekerabatan mahram dengan calon istrinya
4. mengetahui wali yang bergotong-royong atau bukan wakil wali
5. tidak menikah ketika ihram
6. mendapatkan dan menikah dengan sepenuh hati tanpa paksaan
7. tidak dalam kondisi beristri 4
Adalah calon istri yang halal dinikahi oleh calon suami. dalam bahasan ini wanita yang dimaksud ialah wanita yang tidak ada kekerabatan mahram dengan calon suami sehingga halal untuk dinikahi. Keharaman antara wanita atau calon istri dengan laki-laki atau calon suami apabila keduanya ialah saudara sepersusuan saudara kandung atau mempunyai kekerabatan ke mertuaan.
Sebagai calon istri, wanita juga mempunyai kriteria kusus untuk dinikahi oleh seorang musli atau calon suami. beriut ialah beberapa kriterianya :
1. beragama islam
2. tidak mempunyai hugbungan mahram dengan calon suami
3. tidak dalam menjalankan ibadah ihram
4. tidak menjadi istri orang
5. tidak sedang dalam masa iddah
3. Wali
Wali ialah salah satu rukun yang harus dipenuhi ketika menjalankan akad. Wali di sini ialah orang bau tanah atau ayah dari mempelai perempuan. Naon wali juga sanggup diwakilkan oleh kakek maupun Paman dari pihak ayah. secara berurutan yang berhak menjadi wali dari mempelai wanita ialah ayah saudara laki-laki kandung baik abang maupun adik saudara laki-laki seayah paman atau anak laki-laki dari Paman jalur ayah.
Kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh seorang wali nikah ialah :
ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح
الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد
1. merdeka
2. laki-laki
3. islam
4. berakal
5. baligh
6. adil
Wali yang sah untuk mempelai wanita ialah :
1. Ayah
2. Kakek (bapaknya ayah)
3. saudara laki-laki seayah seibu
4. saudara seibu
5. anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu
6. anak laki-laki saudara laki-laki seayah saja
7. paman (saudara ayah)
8. anak paman
9. tuan yang memerdekakannya
10. wali hakim
catatan : no 9 dan 10 pengecualian (bila urutan wali no 1 hingga 8 tidak ada)
4. Dua saksi
dalam hal ini saksi harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Wali dan 2 saksi mempunyai enam persyaratan yaitu Islam baligh berakal merdeka dan adil. syarat utamanya yaitu saksi dan wali haruslah orang laki-laki. syarat lainnya yaitu berakal, tidak cacat tuli atai terganggu ingatannya.
5. Shighat
Shigat ialah pernikahan yang harus diucapkan antara wali atau wakilnya dengan mempelai laki-laki atau calon suami. Pada rukun ini di dalamnya terdapat penangguhan tanggung jawab mempelai wanita atau calon istri yang mulanya ditanggung oleh orang bau tanah atau wali dan dilimpahkan kepada calon suami atau mempelai laki-laki yang dengan tanpa terpaksa menerimanya.
Dalam shigat ini membuktikan bahwa seorang laki-laki siap untuk menafkahi istrinya baik nafkah dhohir berupa sandang, pangan, papan, dan nafkah batin berupa kebahagiaan dan kenyamanan. disinilah inti dari adanya pernikahan dimana ikatan pernikahan ialah ikatan yang suci dan merupakan sebuah janji.
Sekian klarifikasi mengenai rukun nikah yang harus dipenuhi semoga pernikahan sanggup berjalan dengan lancar dan tentuanya ialah keabsahannya. apabila rukun nikah tersebut kurang 1 saja maka komitmen tidak sanggup berlangsung.
Sumber http://www.galinesia.com