Wednesday, February 1, 2017

√ Uu Ketenagakerjaan: Panduan Bagi Pengusaha Dan Pekerja

Satu Mei menjadi hari yang penting bagi buruh dan pekerja. Karena di hari itu mereka bisa menyuarakan aspirasi dan tuntutannya terkait kinerja dan kesejahteraannya yang masih belum tercapai. Padahal, pada bulan Maret 2003 pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang di dalamnya mengatur hak, kewajiban sampai aturan terkait ketenagakerjaan.


Undang-undang ketenagakerjaan ini terbentuk atas dasar adanya harapan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan tujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, membuka kesempatan kerja yang merata, menawarkan dukungan terhadap tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.


Kamu atau mungkin kita, mungkin pernah merasa dirugikan atau belum sejahtera sebagai pekerja. Padahal, pemerintah telah meletakkan peraturan yang bertujuan menyejahterakan pekerja dan membangun hubungan kerja yang baik. Maka dari itu, untuk mewujudkan tujuan dan harapan atas kesejahteraan, kita bisa mulai dengan memahami undang-undang terkait ketenagakerjaan, yang akan dibahas secara lengkap pada artikel ini. Langsung aja yuk, kita lihat bersama!


Satu Mei menjadi hari yang penting bagi buruh dan pekerja √ UU Ketenagakerjaan: Panduan Bagi Pengusaha dan Pekerja


Kewajiban yang Dibebankan Kepada Perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan


Dalam UU Ketenagakerjaan, ada kewajiban, hak dan sanksi. Semuanya ditulis sesuai dengan subjek dan porsinya. Misal kewajiban untu pengusaha atau pemilik perusahaan. Ada juga hak untuk para pekerja, dan hukuman atau regulasi dari pemerintah. Sekarang pembahasannya kita mulai dari kewajiban pemilik usaha.


Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Karyawan


Di dalam UU Ketenagakerjaan terdapat banyak pasal yang mengatur kewajiban perusahaan atau pemilik usaha, termasuk kewajiban untuk meningkatkan dan menyebarkan kompetensi karyawannya melalui training kerja. Pelatihan kerja tersebut sanggup diadakan melalui sistem training bersama, dengan pemerintah atau pihak lain sebagai penyedia jasa pelatihan.


Salah satu pola training yang sanggup dilakukan pribadi oleh perusahaan yakni magang. Melalui kegiatan magang ini, kau sebagai pekerja akan bisa meningkatkan skill semoga sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Di samping itu, perusahaan juga akan mendapat sumber daya insan yang berkualitas. Hal ini akan menjadi win win solution bagi kedua pihak, kan?


Menjaga Keselamatan dan Menjamin Hak Kesehatan


Kemudian, perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk memperhatikan dan memenuhi hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan. Untuk itu, pengusaha wajib menerapkan sistem administrasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegerasi dengan sistem perusahaan.


Misalnya dengan mendaftarkan pekerja pada forum jaminan keselamatan kerja ibarat BPJS Ketenagakerjaan. Hal lain yang sanggup dilakukan oleh perusahaan yakni menyediakan angkutan antar jemput khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja dari pukul 23.00 – 05.00. Dengan begitu, pekerja akan merasa terlindungi dan dibutuhkan, yang akan meningkatkan performa mereka untuk perusahaan.


Peraturan Perusahaan


Hal lain yang menjadi kewajiban bagi perusahaan yakni adanya peraturan. Peraturan tersebut menjadi wajib, dikala perusahaan mempunyai setidaknya 10 pekerja. Proses pembuatan peraturan tersebut wajib melibatkan pekerja atau buruh yang biasanya merupakan perwakilan dari perserikatan pekerja di dalam perusahaan. Akan tetapi, bila di suatu perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, maka pihak perusahaan boleh menunjuk pekerjaanya secara demokratis.


Lalu, apa saja sih yang harus termuat dalam peraturan perusahaan? Peraturan sebuah perusahaan setidaknya harus memuat hak dan kewajiban perusahaan. Selain itu, harus tercantum juga hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta jangka waktu berlakunya peraturan. Sebagai tambahan, di dalam UU Ketenagakerjaan, tertulis waktu berlaku dari sebuah peraturan perusahaan yakni dua tahun, di mana tiap aturannya, dihentikan bertentangan dengan perundangan yang berlaku.


Terkait peraturan juga, apabila dalam masa berlakunya aturan tersebut ada pihak pekerja atau buruh yang ingin melaksanakan negosiasi untuk menciptakan peraturan kerja bersama, maka perusahaan wajib melayani ajakan tersebut.


Satu Mei menjadi hari yang penting bagi buruh dan pekerja √ UU Ketenagakerjaan: Panduan Bagi Pengusaha dan Pekerja


Hak yang Dimiliki Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan


Setelah kita membahas soal kewajiban perusahaan, selanjutnya yakni pembahasan terkait hak pekerja atau buruh yang terbagi ke dalam beberapa poin penting. Hak yang dimiliki oleh pekerja ini juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk membuatmu lebih paham, yuk disimak apa saja hak yang dimiliki pekerja pada poin-poin di bawah ini!


Hak dalam Waktu Kerja


Hak pertama yang akan dibahas yakni waktu kerja yang dimiliki oleh pegawai. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 disebutkan,  ketentuan waktu kerja ialah tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu yang berlaku untuk perusahaan yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu. Ataupun delapan jam sehari atau 40 jam seminggu yang berlaku untuk masa kerja lima hari dalam seminggu.


Diluar itu, maka harus dianggap sebagai waktu lembur, dan pekerja berhak mendapat upah lembur. Aturan terkait waktu lembur juga tertulis dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga jam dalam sehari, atau 14 jam dalam seminggu.


Bicara wacana waktu kerja, ada waktu lain yang juga menjadi hak pekerja dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu waktu cuti. Berbagai keperluan pribadi kita terkadang memang memerlukan waktu lebih dalam menyelesaikannya. Atau hanya bisa dikerjakan di hari kerja, atau hal tak terduga yang memang mengharuskan kita untuk tidak masuk kerja.


Maka dari itu, diperlukanlah waktu cuti. Namun yang harus menjadi catatan yakni waktu cuti hanya bisa didapatkan oleh pegawai yang telah bekerja dengan jangka waktu 12 bulan, dengan jatah 12 hari pertahun. Akan tetapi, hal ini sanggup diubahsuaikan dengan perjanjian ataupun peraturan kerja yang berlaku di tiap perusahaan.


Hak atas Kesejahteraan


Poin selanjutnya terkait hak pekerja yakni hak atas kesejahteraan mereka beserta dengan keluarganya. Setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan upaya peningkatan kesejahteraan. Salah satunya sanggup dilakukan dengan pembuatan koperasi pekerja ataupun perjuangan produktif yang sanggup meningkatkan kesejahteraan pekerja.


Hak Pekerja Terkait Upah


Kemudian ialah hak pekerja terkait upah. Upah yang menjadi hak buruh tertulis dalam UU Ketenagakerjaan. Upah ataupun penghasilan yang sanggup memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, pemerintah menciptakan peraturan terkait upah semoga sanggup memenuhi penghidupan layak para pekerja.


Peraturan tersebut diantaranya berisi aturan terkait upah minimum yang ditentukan pemerintah menurut kebutuhan layak hidup pekerja. Untuk lebih lengkapnya, kau bisa membacanya melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.


Hak Pekerja Perempuan dalam UU Ketenagakerjaan


Keempat yakni hak yang dikhususkan bagi pekerja perempuan. Diantaranya ialah hak untuk mendapat jaminan keselamatan kesusilaan dan keamanan. Itu diberikan apabila pekerja bekerja di jam 23.00 – 07.00. Bentuknya bisa berupa jaminan antar jemput sebagaimana yang ditulis dalam kewajiban perusahaan.


Kemudian pekerja perempuan juga berhak untuk mendapat cuti hamil, melahirkan dan haid. Cuti hamil dan melahirkan masing-masing diberikan selama 1,5 bulan. 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan pasca melahirkan. Begitupun bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Waktu cuti juga diberikan selama 1,5 bulan. Sedangkan cuti haid diberikan satu atau dua hari diawal masa haid.


UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial


Kemudian, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memuat bab terkait hubungan industrial. Di dalamnya melibatkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pemberi pelayanan, pengawas, dan penindak pelanggaran terkait peraturan ketenagakerjaan.


Dalam hubungan industrial, seluruhnya diatur melalui kewajiban pekerja dan pengusaha. Di dalamnya berisikan kewajiban untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tanggungjawab. Selain itu, bisa menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, sampai menyalurkan aspirasi ataupun pendapatnya secara demokratis. Serta, menyebarkan keahlian dan keterampilannya, dan turut memajukan perusahaan dengan menyejahterakan anggotanya.


Penyelesaian Perselisihan dalam UU Ketenagakerjaan


Apabila terjadi pelanggaran ataupun perselisihan dalam hubungan industrial, maka ada beberapa cara penyelesaian yang sanggup kita sebagai pengusaha ataupun pekerja tempuh untuk menyelesaikannya.


Penyelesaian perselisihan tersebut sanggup dilakukan dengan cara musyawarah mufakat antar pihak pengusaha dan pekerja. Jika tidak terselesaikan, maka sanggup memakai cara lain. Sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.


Namun pada kenyataannya, musyawarah mufakat tidak selalu gampang untuk dilakukan dan dicapai. Untuk kasus ibarat ini, atau dikala negosiasi antara pekerja dan pengusaha gagal dilakukan, maka pekerja berhak melaksanakan mogok kerja yang dilakukan secara tertib, sah dan damai.


Aksi mogok kerja bukanlah hal yang melanggar hukum. Namun tetap harus memperhatikan hal lain semoga tidak mengganggu kepentingan umum, khususnya bagi pekerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum, rumah sakit misalnya.


Satu Mei menjadi hari yang penting bagi buruh dan pekerja √ UU Ketenagakerjaan: Panduan Bagi Pengusaha dan Pekerja


Bagaimana? Apa kau sebagai pegawai sudah mengerti hak apa saja yang sanggup kau peroleh? Atau mungkin kau sebagai pemilik perusahaan sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan perundangan yang berlaku?


Untuk mengurangi resiko pelanggaran hak dan kewajiban, serta untuk membantu memudahkan kinerja perusahaan, kau bisa memakai JojoTimes. Sebuah aplikasi ini, bisa membantumu untuk memantau kinerja karyawan ataupun melalui ketidakhadiran dan pengajuan cuti online, kapanpun dan di manapun. Dengan begitu, kinerja perusahaan akan lebih efisien dan bisa menunjang produktivitas kerja. Selamat mencoba!



Sumber aciknadzirah.blogspot.com