Setiap orang yang mempunyai kendaraan, baik motor maupun kendaraan beroda empat tentu tidak aneh lagi dengan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar tiap tahun sesuai dengan masa berlaku pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKBdan SWDKLLJ dan PNB. Besaran pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung jenis kendaraan dan tahun registrasi kendaraan. Makin muda umur kendaraan makin mahal pajaknya.

Apapun alasannya, pajak harus dibayar meskipun terlambat. Selain alasannya yaitu itu memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan bermotor, ada alasan lain yaitu ketenangan. Bagaimanapun membawa kendaraan bermotor yang tidak dibayar pajaknya hati sangat tidak tenang. Melihat polisi yang bangun di pingir jalan saja serasa hati berdebar-debar takut ditilang. Padahal berdasarkan peraturan bergotong-royong polisi tak berhak menilang kendaraan yang terlambat pajaknya. Kaprikornus daripada hati tidak damai lebih baik bayar pajak meskipun terlambat.
Kadang orang berkata ah....denda pajak satu bulan itu sama saja dengan satu tahun, jadi nanti saja habiskan satu tahun gres bayar pajak. Padahal bergotong-royong tidak ibarat itu. Menurut peraturan yang berlaku, denda keterlambatan pajak dalam satu tahun yaitu 25% dari nilai pokok PKB. Bila keterlambatan pajak gres satu bulan maka perhitungannya yaitu "Nilai Pokok PKB X 25%X 1/12. Angka merah yaitu menerangkan hitungan bulan keterlambatan bayar pajak. Bila terlambat 2 bulan angka pengalinya yaitu 2/12, bila 3 bulan angka pengalinga 3/12 dan seterusnya. Jadi terperinci tidak sama denda pajak 1 tahun dengan denda pajak satu bulan. Sedangkan nilai denda untuk SWDKLJJ yaitu Rp. 32.000 untuk satu tahun tanpa memperhitungkan bulan (terlambat 1 bulan atau dua bulan tetap dianggap terlambat satu tahun)
Untuk lebih jelasnya perhatikan klarifikasi di bawah ini berdasarkan pengalaman faktual saya membayar denda pajak yang terlambat 2 bulan:
Istri saya mempunyai sebuah motor yang masa berlaku pajaknya hingga tanggal 25 Oktober 2015. Karena lupa , istri saya gres membayar pajaknya tanggal 14 Desember 2015. Artinya pajak motor telah terlambat 2 bulan. Nilai pokok PKB Rp 210.000 dan SWDKLJJ Rp. 35.000. Perhitungannya yaitu sebagai berikut:
1. Nilai pokok PKB Rp. 210.000
2. SWDKLJJ Rp. 35.000
3. Denda PKB ( 210.000 x 25% X 2/12) RP. 8.750
4. Denda SWDKLJJ Rp. 32.000
Jumlah 285.750
Catatan: ternyata ada selisih sekitar 350 antara hitungan simulasi di atas dengan kenyataan yang tertera di PKB, entah orang samsat salah hitung atau mungkin ada sedikit diskon.
Nah, bila asumsi biaya pajaknya sudah dihitung, tinggal pergi ke Kantor Samsat untuk bayar pajak. Lebih baik jangan menunda-nunda pembayaran pajak alasannya yaitu biasanya jika ditunda- tunda akan terasa semakin berat. Adapun syarat yang harus dibawa dikala membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah :
1. STNK orisinil beserta faktur pajaknya (difotocopy rangkap 1)
2. KTP orisinil sesuai STNK (difotocopy rangkap 1)
3. Uang orisinil secukupnya, tak perlu difotocopy...he..he.he.
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com