Pada setiap bulan maret, kita sebagai warga negara yang baik, diwajibkan melaporkan pajak penghasilan kita. Terutama untuk para karyawan. Pelaporan ini disampaikan melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak. Istilah yang tentu sudah tidak asing bagi teman-teman yang mengurusi perpajakan.
Bagi sebagian karyawan yang gres mempunyai masa kerja 1 tahun, tentu ini merupakan hal baru. Termasuk mimin,, heheh.
Nah pada positngan kali ini mimin mau membuatkan surat dari KPP pada ketika mimin mengajukan permohonan Efin. Kalo untuk Surat Permohonan Memperoleh Efin, sanggup temen-temen dapatkan di FORMULIR PERMOHONAN e-FIN Pajak
Oke, di bawah ini yaitu Contoh Surat EFIN Pajak untuk pendaftaran Efilling SPT Online yang mimin dapatkan dari KPP terdekat. Proses untuk mendapat efin ini cukup gampang kok, tinggal ke KPP saja dengan membawa fotocopy NPWP, foto copy KTP dan Form PErmohonan Memperoleh Efin. Satu hari selesai, dan harus datang… heheh (aneh yha pdahal kan mending online aja.,, hehe)
Setelah mendapat efin ini kita perlu mendaftarkannya di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dengan tampilan berikut:
Form sudah cukup user friendly, jadi tampaknya temen-temen agan n aganwati ga akan mengalami kesulitan berarti.
[iklan]
Tetapi kemarin, ane mengalami kesulitan ketika registrasi, ada pesan muncul bahwa Id ane sudah terdaftar. Berdasarkan analisis ane, Sepertinya pesan error tersebut muncul alasannya yaitu ane sudah mempunyai akun ereg pajak. Solusinya yaitu dengan mengisi Form Reset Password diL https://djponline.pajak.go.id/reset. Agak absurd memang yhaa, tapi it’s work bro.. heheh.
Demikian, selamat mengisi SPT Online dan Selamat sudah menjadi warga negara yang baik, yang taat bayar pajak. Semoga ga di korupsi lagi sama Gayus dan dedengkotnya,, hehehe.. Aamiin.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com