Tuesday, March 14, 2017

√ Waktu Registrasi Ulang Pegawai Negeri Sipil (Pupns) Diperpanjang Sampai Pebruari 2016

Kabar bangga bagi rekan-rekan PNS yang belum menuntaskan proses registrasi ulang PNS (e-PUPNS), waktu pelaksanaannya diperpanjang hingga Pebruari tahun 2016. Hal ini dikatakan oleh Kepala BKN kepada harian Online JPNN, Rabu (21-10-2015), “Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya,”.

Dia menegaskan bahwa e-PUPNS wajib dilaksanakan oleh semua PNS. Namun diakui bahwa terjadi hambatan di lapangan sehingga banyak PNS yang kesulitan untuk melaksanakan registrasi atau mengisi data di e-pupns, sehingga PNS menjadi khawatir tak bisa mengikuti PUPNS. Oleh alasannya itu BKN mengambil tindakan memperpanjang waktu registrasi guna mengakomodir PNS belum mendaftar atau kesulitan dalam menuntaskan input data di PUPNS.

Adanya kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, dan biar saja selain waktunya yang diperpanjang,  infrastrukturnya juga diperbaiki lantaran salah satu hambatan terbesar pupns ialah keterbatasan server pupns yang tidak bisa diakses oleh seluruh PNS dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, Menperpan RB Yuddy Chrisnadi juga bakal mengeluarkan kebijakan untuk memperlonggar masa pengisisan data PNS  di e-pupns. Yuddy menyampaikan kegiatan PUPNS merupakan kebiajakan Kementerian PAN-RB. “Namun teknis pelaksanaannya saya mandatkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red),” katanya dalam paparan satu tahun Kabine Kerja di Jakarta kemarin.Yuddy menyampaikan kegiatan PUPNS ini sejenis sensus kondisi riil PNS di lapangan.

Update terbaru ; Berdasarkan pemberitahuan resmi yang disiarkan di http://pupns.bkn.go.id/ ternyata hingga dikala ini BKN selaku penyelenggara PUPNS belum mengambil kebijakan perihal adanya perpanjangan waktu pelaksanaan e-PUPNS. Dikutip dari laman pupns,bkn.go.id pada tanggal 23-10-2015 disana terdapat pemberitaan yang berbunyi ""Jadwal ePUPNS 2015 hingga dikala ini masih sesuai dengan Perka BKN No. 19 Th. 2015 perihal ePUPNS yaitu hingga tamat Desember 2015, hingga ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kepala BKN"


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com