Friday, June 2, 2017

√ Rancangan Undang-Undang (Ruu) Keperawatan Pasal 51-55


Pasal 51
Setiap orang dihentikan memakai identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menyebabkan kesan bagi masyarakat seperti yang bersangkutan yaitu perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pelatihan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik berdikari keperawatan sanggup dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1)   Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan hukuman manajemen berupa pencabutan sementara SIPP paling usang 1 (satu) tahun
(2)   Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksisebagai berikut:
a.       Pemberian Peringatan Tertulis
b.      Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c.       Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3)   Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4)   Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c sanggup berupa:
a.       Pelanggaran ringan dikenakan hukuman pencabutan sementara SIPP paling usang 6 (enam) bulan
b.      Pelanggaran sedang dikenakan hukuman pencabutan sementara SIPP paling usang 1 (satu) tahun
c.       Pelanggaran berat dikenakan hukuman pencabutan sementara SIPP paling usang 3 (tiga) tahun
(5)   Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang sesudah dilakukan penelitian dan undangan dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja memakai identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menyebabkan kesan bagi masyarakat seperti yang bersangkutan yaitu perawat yang telah mempunyai STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak mempunyai STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Sumber http://macrofag.blogspot.com