Thursday, July 13, 2017

√ Prostitusi Online (2)

PROSTITUSI ONLINE 2

Oleh : Fathurrohmah Aviciena

Memiliki kecenderungan terhadap lawan jenis memang satu fitrah penting bagi manusia, alasannya ialah setiap orang dilahirkan dengan syahwat farj, maka suatu yang masuk akal kalau timbul dorongan saat melihat lawan jenisnya, tinggal bagaimana cara  menata fitrah itu semoga tetap suci sesuai pedoman Islam. Islam telah mengatur dengan baik cara yang baik dan masuk akal untuk mewujudkan kecenderungan alamiah antara pria dan wanita secara timbal balik.[1]
Islam sangat mengecam orang-orang yang mengikuti dorongan syahwat, kemudian menyalurkannya pada kawasan dan cara yang tidak benar, ibarat bergaul secara bebas antara pria dan wanita dengan tujuan mencegah dari kejahatan zina.[2] Pada kenyataannya semakin marak orang-orang yang sudah mulai kehilangan ‘izzah bahkan ‘iffah nya, praktek perzinaan sudah mulai menjadi hal yang lumrah, tak sedikit pula cukup umur yan terjerembab ke dalam bulat ini alasannya ialah tidak sanggup menguasai dirinya, yang tak kalah menciptakan miris bahwa prostitusi pun dijadikan mata pencaharian, dan mereka seolah tak berdosa melakukannya.
Prostitusi ialah pertukaran hubungan secual dengan uang atau hadiah lainnya sebagai suatu transaksi. Artinya, prostitusi ini dijadikan ladang bisnis bagi pelakunya, dengan berkembangnya zaman, praktek prostitusi masa sekarang didukung oleh kecanggihan tekhnologi. Pada dasarnya, sah-sah saja kalau kecanggihan tekhnologi menjadi ajang untuk memperkaya diri, dengan catatan tidak bertentangan dengan kaidah Islam, tapi pada kenyataanya masih banyak tangan-tangan jahil yang merusaknya.
Praktek prostitusi ini sudah masuk dalam ranah p0rn*aksi, yaitu penggambaran tingkah laris secara erotis yang sanggup membangkitkan nafsu birahi baik dalam bentuk perbuatan nyata, melalui media cetak, elektronik maupun internet.[3] Dalam Islam sudah terang hukumnya haram, berdosa bagi yang melaksanakan bahkan dianggap hina.
Kasus prostitusi semakin hari semakin subur dengan berkembangnya zaman, faktor penyebab terjadinya persoalan ini bervariasi, mulai dari persoalan keterpaksaan keadaan ekonomi yang mendesak, ketamakan terhadap harta, bahkan pergaulan. Parahnya, kalau para pelaku ini hingga merasa nyaman dengan apa yang sudah mereka lakukan ini.
Sementara itu, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa mereka sanggup dengan mudahnya menggadaikan izzah nya dengan harta? Hal ini terjadi alasannya ialah beberapa pengaruh, penulis akan  mengklasifikasikan menjadi dua:
1.      Faktor Individual
a)      Lemahnya iman
Perkembangan agama turut dipengaruhi dengan perkembangan psikologis seseorang, terlebih cukup umur yang belum stabil secara psikologis. Pudarnya norma agama juga sanggup dikarenakan krisis figur teladan, dan kurangnya pemahaman agama menjadi dasar lemahnya iman.
b)      Renggangnya ikatan keluarga
Dengan merenggangnya keluarga, semakin tipislah perasaan takut melanggar aturan.[4]
2.      Faktor Sosial
a)   Intensitas pergaulan antar budaya
Semakin tinggi intensitas pergaulan antar budaya menciptakan teladan pikir menjadi berubah, sehingga menganggap apa yang biasa terjadi menjadi hal yang diperbolehkan. 
b)   Kebutuhan akan pujian
Manusia mempunyai kebutuhan akan kebanggaan dalam dirinya, dalam keadaan mendesak, untuk memenuhi kebutuhan itu apapun caranya akan dilakukan.
c)   Imitasi (Meniru)
Dalam diri insan juga terdapat kecenderungan untuk menggandakan perbuatan orang lain yang dianggapnya menarik.   
d)  Kebutuhan akan rasa sukses
Ingin dianggap sukses juga menjadi salah satu faktor pudarnya kemuliaan seseorang, semua hanya diukurr dengan kesenangan dan kesuksesan dunia.



[1] Nurcholis Majid, Masyarakat Religius, (Jakarta: Dian rakyat, 2010), h. 74
[2] Syeikh Khalid bin Abdurrahmah al-‘Ilk, Kitab Fiqih Mendidik Anak, terj. Dwi dan Aguk, (Jogjakarta: Diva Press, 2012), h. 361
[3] Huzaimah Tahido Yanggo, Masâil Fiqhiyyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer, (Bandung: penerbit Angkasa, 2005), h. 231
[4] Jalaluddin, Op. cit., h. 92

Sumber http://samplingkuliah.blogspot.com