Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan.Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Edaran Ditjen Pendis wacana Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini gres pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan semenjak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut.
Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum.
Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang lezat alias galau, dimana sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak sama atau tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Ada kekhawatiran bila permendikbud ini diberlakukan akan menciptakan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapat santunan profesi guru.
Berikut ini akan dibahas secara detail bagaimana Permendikbud ini akan diterapkan oleh Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Letak Perubahannya yaitu dimana tertulis dalam Pasal I menghapus lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Kemudian pada pasal II Permendikbud wacana berlakunya peraturan ini,
Pembahasan Lampiran I s/d Lampiran V
Penjelasan Pada Lampiran I mengatur wacana kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan akta pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA). Lampiran II untuk jenjang SD (SD/MI), Lampiran III untuk jenjang SMP/MTs, Lampiran IV untuk jenjang SMA/MA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.
Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh akta pendidik Guru Kelas SD umum berkode 027, Mapel Matematika (047), dan Pendidikan Kewarganegaraan 084. Pada Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan instruksi 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang mempunyai akta 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.
Untuk Mengunduh Permendikbud serta lampiran I hingga dengan lampiran V silahkan Klik Disini
Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini memberi kesempatan guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang sanggup melaksanakan hal ini, diantaranya adalah:
Pada Lampiran I : Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK/RA, sanggup mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila mempunyai ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi
Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas SD/MI, sanggup pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengan Atas sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
Itulah Permendikbud Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Demikian artikel ini yang Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. agar bermanfaat. Aamiin.