Wednesday, November 1, 2017

√ Registrasi P3k Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya.

Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya. Assalamu'alaikum wr. wb. Kabar bangga untuk para sahabat guru jugan bahu-membahu Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] resmi dibuka pertanggal Jum'at 8 Februari 2019.

Pesertanya meliputi THL,  Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, eks THK-II untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN.

Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id  yang sanggup diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.



Untuk Info lebih lengkap silahkan cek di Surat resmi dari Badan kepegawaian Negara dibawah ini



Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (7/2) sore menyebutkan : untuk proses seleksi akan memakai sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”
Rekrutmen P3K pada tahap I, berdasarkan Kepala Biro Humas BKN, mencakup THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga ketika ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id ); 
  2. Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan 
  3. Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Adapun dilema perolehan honor untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta sanggup mendapatkan pemberian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Ridwan,

Sementara itu, hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018, berdasarkan Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Info Terkini dari BKN : Tanggal 8 Februari pengumuman P3K (terus pantau aja ya). Pembukaan 10-16 Februari (Registrasi). tanggal 17 Februari verifikasi dan pengumuman tanggal 18 Februari 2019.

Demikian Informasi singkat perihal Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, beserta sayarat syaratnya yang harus dipenuhi para pelamarnya. agar isu ini bermanfaat.

Sumber http://www.gurujugan.com