Friday, April 13, 2018

√ Keputusan Menteri Agama (Kma) Nomor 92 Tahun 2019

 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat P √ Keputusan Menteri Agama  (KMA) Nomor 92 Tahun 2019

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama






A. Latar Belakang


Kementerian Agama sebagai tubuh publik berkewajiban melakukan layanan informasi publik. Kementerian Agama dituntut untuk terbuka dalam memperlihatkan informasi kepada masyarakat, sebab hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi insan dan dijamin oleh konstitusi.

Keterbukaan informasi selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, keterbukaan informasi juga untuk mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis menurut transparansi, partisipasi, dan menjadi parameter akuntabilitas tubuh publik.

Oleh sebab itu, biar layanan informasi publik terwujud dengan baik maka perlu ditetapkan fatwa layanan bagi para pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi Kementerian Agama, dan pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi unit Kementerian Agama.

B. Tujuan

Pedoman 1n1 bertujuan untuk memudahkan bagi semua unit dalam melakukan pengelolaan informasi publik pada Kementerian Agama.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup fatwa ini meliputi:
1. Mekanisme Pelayanan Terhadap Permohonan Informasi Publik;
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
3. Pengklasifikasian Informasi Publik;
4. Sengketa Informasi Publik;
5. Pelaporan

D. Pengertian Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Informasi Publik yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara clan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala yakni informasi yang wajib disediakan dan atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

3. Informasi Publik yang Dikecualikan yakni Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan lnformasi Publik.

5. Daftar Informasi Publik yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Agama, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.

6. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya warga negara Indonesia dan/ atau tubuh disebut Pemohon adalah
aturan Indonesia yang mengajukan undangan Informasi Publik.

7. Uji Konsekuensi yakni pengujian ten tang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.

8. Pengklasifikasian Informasi Publik yakni penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

9. Sengketa Informasi Publik yakni sengketa yang terjadi antara Kementerian Agama sebagai tubuh publik dengan Pemohon dan/ atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan memakai Informasi Publik menurut peraturan perundang- undangan.

BAB II

MEKANISME PELAYANAN TERHADAPPERMOHONANINFORMASI PUBLIK A. Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik sanggup dilakukan sebagai berikut:

1. Permohonan Informasi Publik di Kementerian Agama sanggup dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis;

2. dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan secara tertulis, biar Pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan lnformasi Publik;

3. dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan secara tidak tertulis, PPID Utama memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik; dan

4. terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PPID Kementerian Agama wajib:

a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara Indonesia dan/ atau bukti pengukuhan tubuh aturan yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan aturan dan hak asasi manusia;
b. memastikan Pemohon dan/ atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan;
d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran;
e. memastikan orisinil formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada abjad d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan
f. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada abjad e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.

B. Pemberitahuan Tertulis

Pemberitahuan secara tertulis dilakukan sebagai berikut:

1. setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan balasan oleh Kementerian Agama berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Agama;
2. penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik;
3. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak diterimanya permohonan
Informasi Publik, PPID Kementerian Agama wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang berisi:

a. lnformasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID Kementerian Agama;
b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
c. bentuk atau jenis Informasi Publik yang tersedia;
d. waktu yang diharapkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
e. klarifikasi atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal
suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang
Dikecualikan; dan/ atau
f. klarifikasi apabila informasi tidak sanggup diberikan sebab belum
dikuasai atau belum didokumentasikan.

4. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 sanggup diperpanjang paling usang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memperlihatkan alasan secara tertulis dan tidak sanggup diperpanjang lagi; dan
5. perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 sanggup dilakukan dalam hal PPID Kernen terian Agama:

a. belum menguasai atau mengadrninistrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/ atau
b. belum sanggup memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.

C. Penolakan Permohonan Informas.i Publik

Penolakan permohonan Informasi Publik dilakukan sebagai berikut:

1. Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Agama wajib memberikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Agama mengenai penolakan permohonan Informasi Publik;
2. Surat keputusan PPID Kementerian Agama mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nomor registrasi permohonan Informasi Publik;
b. nama Pemohon;
c. alamat Pemohon;
d. pekerjaan Pemohon;
e. nomor telepon/ alamat surat elektronik Pemohon;
f. Informasi Publik yang dimohonkan;
g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
h. alasan pengecualian; dan •
1. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.

D. Registrasi Keberatan

Registrasi keberatan dilakukan sebagai berikut:

1. Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi formulir keberatan;
2. dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan lengkap, PPID Kementerian Agama memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
3. dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Agama menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan;
4. PPID Kementerian Agama memperlihatkan nomor registrasi pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap; dan
5. PPID Kementerian Agama wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.

E. Tanggapan Atas Keberatan

Tanggapan atas keberatan dilakukan sebagai berikut:

1. Atasan PPID Kementerian Agama wajib memperlihatkan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;
2. Atasan PPID Kementerian Agama berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan
namun materi keberatan tidak sesuai a tau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik; dan
3. PPID Kementerian Agama wajib menyimpan orisinil formulir keberatan sebagai
tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.

F. Waktu Layanan

Waktu layanan dilakukan sebagai berikut:

1. layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan hingga dengan satu jam sebelum jam pulang kantor sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan sesudah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan • keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.

BAB III

PEJABAT PENGELOLA INFORMASIDAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA DANATASAN PEJABAT.PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA



A. Penunjukan dan penetapan PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 533
Tahun 2018.

B. Tugas dan Wewenang PPID Kementerian Agama:

1. Tugas PPID Utama Kementerian Agama:

a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
b. memperlihatkan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
c. menyusun standar operasional mekanisme pelaksanaan kiprah dan kewenangan PPID Kementeriari Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. memutuskan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID
Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
Agama minimal simpulan bulan Januari pada tahun berjalan;
e. pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai pembagian terstruktur mengenai informasi Kementerian Agama;
f. memutuskan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi
Publik yang sanggup diakses dalam hal:

1) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat menurut mekanisme keberatan;
2) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat menurut putusan sidang ajodikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah
3) Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/ atau
4) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
g. memutuskan pertimbangan tertulis atas setiap keputusan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
h. mengoordinasikan:

1) pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
2) pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
3) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien sanggup menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
4) penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan gampang dipahami;
5) pemenuhan permohonan Informasi Publik yang sanggup diakses oleh publik;

Isi selengkapnya sanggup Anda d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:






Demikian informasi KMA Nomor 92Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama. Semoga bermanfaat!
Sumber http://www.informasiguru.com