Saturday, April 14, 2018

√ Pengertian Dan Jenis-Jenis Tata Aturan Indonesia

Hukum intinya merupakan hal yang paling penting di dalam sebuah Negara. Coba teman bayangkan bagaimana hasilnya bila sebuah Negara tidak mempunyai hukum, tentunya kehidupan akan menjadi sangat kacau dan tidak teratur.

Oleh alasannya yaitu itulah, diharapkan aturan sebagai alat untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Lalu, bagaimana dengan sistem tata aturan di Indonesia sendiri ? Sebagai warga Negara yang baik, semestinya kita wajib memahami sistem tata aturan di Indonesia.

Pada hakikatnya, aturan di Indonesia sendiri merupakan adonan dari sistem aturan di Eropa, aturan budbahasa dan aturan agama. Sebagian besar sistem yang dianut, baik pada aturan perdata maupun aturan pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari negara Belanda. Hal tersebut lantaran pada masa kemudian Indonesia yaitu wilayah jajahan Belanda dengan sebutan Hindia Belanda.

Selain itu, menyerupai yang sudah disebutkan tadi bahwa aturan Indonesia berasal dari aturan agama. Hal ini lantaran sebagian masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka dampak aturan atau syariat Islam cukup banyak terutama dalam bidang perkawinan, warisan dan kekeluargaan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku aturan budbahasa yang diserap dalam perundang seruan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari banyak sekali aturan setempat dari masyarakat dan budaya yang ada di wilayah nusantara.

Untuk lebih terang mengenai sistem Tata Hukum di Indonesia, maka kita akan menjelaskannya secara detail dan tahap demi tahap. pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu pengertian tata aturan ?

Pengertian Tata Hukum

Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. arti "rechtorde" ialah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah memperlihatkan daerah yang bekerjsama pada hukum. Yang dimaksud dengan memberi daerah yang bekerjsama ialah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan aturan dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku sanggup diketahui dan diterapkan untuk menuntaskan segala kejadian aturan yang terjadi.
 Hukum intinya merupakan hal yang paling penting di dalam sebuah Negara √ Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
Pengertian Tata Hukum

Pelaksanaan tata aturan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup insan yang terus berkembang, dimana fungsi dari pelaksanaan tata aturan yaitu untuk memperoleh ketertiban dalam hubungan antar insan serta menjaga jangan hingga seseorang sanggup dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.

Hingga ketika ini sanggup di pastikan semua insan yang hidup berkelompok di muka bumi ini sudahlah mempunyai aturan tersendiri antar kelompoknya, suku, bangsa maupun Negara yang kita kenal dengan Kata Tata Hukum.

Tata aturan di Indonesia

Tata aturan suatu negara (ius constitutum = aturan positif) yaitu tata aturan yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu yaitu aturan positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan aturan itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan hukuman yang datangnya dari tubuh atau forum berwenang.

Dengan demikian sanggup disimpulkan tata aturan Indonesia adalah aturan (peraturan-peraturan hukum) yang kini berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.

Tata aturan Indonesia ditetapkan oleh masyarakat aturan Indonesia, yaitu Negara Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu tata aturan Indonesia gres ada sehabis lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada ketika berdirinya Negara Indonesia dibuat tata aturan Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:

Proklamasi Kemerdekaan :
  1. "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 : "Kemudian daripada itu……..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …".

Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
  1. Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
  2. Penetapan tata aturan Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Setelah Mengetahui dengan Pasti apa itu Tata aturan di Indonesia, kini mari kita mencoba untuk membahas mengenai Jenis-jenis tata aturan yang ada di Indonesia, Berikut pembahasannya:

Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

1. Hukum Perdata
Hukum Perdata yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laris insan untuk memenuhi kepentingan / kebutuhan nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.

Hukum perdata disebut pula aturan sipil atau aturan privat sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang bekerjasama dengan negara serta kepentingan umum contohnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kejahatan (hukum pidana), acara pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara). Maka aturan perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, menyerupai contohnya perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, acara perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia sendiri bersumber pada aturan perdata yang berlaku di Belanda, khususnya aturan perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan kitap KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari aturan yang berlaku di kerajaan Belanda.

2. Hukum Pidana
Hukum Pidana yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris setiap insan dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum

Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah aturan pidana bahwa Hukum pidana yaitu bab dari keseluruhan aturan yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai bahaya atau hukuman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.

Baca Juga : Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh

Pada dasarnya, aturan pidana ini yaitu bab dari aturan publik. Hukum pidana juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu aturan pidana formal dan aturan pidana materiil.
  1. Hukum pidana materiil merupakan aturan yang mengatur perihal penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi. Di Indonesia sendiri, pengaturan aturan pidana materiil disahkan dalam KUHP.
  2. Hukum pidana formil merupakan aturan yang mengatur perihal pelaksanaan aturan pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan aturan pidana formil sudah disahkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 perihal aturan program pidana (KUHAP).

3. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Tata Negara (HTN) yaitu aturan yang mengatur perihal negara, yaitu antara lain dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan aturan (hak dan kewajiban) antar forum negara, wilayah dan warga negara.

Hukum Tata Negara juga merupakan aturan yang mengatur mengenai Negara dalam keadaan membisu artinya bukan mengenai suatu keadaan kasatmata dari suatu Negara tertentu tetapi lebih dari pada Negara dalam arti luas. Dengan kata lain, aturan ini membicarakan Negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha
Hukum Tata Usaha / Hukum Administrasi Negara (HAN) yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan manajemen pemerintahan yang jikalau dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laris negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum ini sejatinya mempunyai kemiripan dengan aturan tata Negara, dimana kesamaannya terletak pada kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan dengan aturan tata Negara (HTN) lebih mengacu pada fungsi konstitusi yang dipakai oleh Negara.

5. Hukum Acara atau Hukum Formal
Hukum Acara atau Hukum Formal yaitu ketentuan aturan yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya dan dijalankannya aturan materiil. Dapat dikatakan juga Hukum program mencakup ketentuan-ketentuan perihal cara bagaimana orang harus menuntaskan problem dan mendapat keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain.

Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formil) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formil).
  1. Hukum Acara Perdata yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan aturan perdata material
  2. Hukum Acara Pidana yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan aturan pidana material


Sekian artikel mengenai Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan perihal Pengertian Tata Hukum, Tata aturan di Indonesia, Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia dan macam - macam aturan di indonesia, Terimakasih atas kunjungannya.

Pengertian dan Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/