Sejak lahir setiap insan sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang raja ataupun penguasa. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Namun, pada ketika ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh insan guna mempertahankan hak pribadinya.
Hak sanggup diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi yakni hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi insan atau sering disebut dengan HAM sanggup diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan menempel pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya wacana apa itu Hak Asasi Manusia, berikut pengertian HAM.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia |
Secara singkat pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia yakni hak-hak yang dimiliki oleh seseorang semenjak ia masih dalam kandungan dan sanggup berlaku secara universal. Selain pengertian singkat tadi, Pengertian HAM juga disebut pada pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, pemerintah, aturan dan setiap orang demi kehormatan serta kontribusi harkat dan martabat manusia".
Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang menempel dan berakar pada watak setiap pribadi manusia, dan justru lantaran kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak sanggup dicabut siapa pun juga lantaran kalau dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan tiga pengertian HAM di atas, sanggup dikatakan bahwa hak asasi insan yakni hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap insan dan tidak sanggup dipisahkan dari pribadi siapa pun, kapan pun dan dari mana pun insan itu berada.
Selain menjabarkan pengertian Hak Asasi Manusia dari beberapa sumber diatas, kami juga akan menjabarkan pengertian HAM berdasarkan para hebat semoga teman makin peham wacana pengertian HAM, berikut pengertian hak asasi insan berdasarkan para ahli.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1. Pengertian HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta kontribusi harkat dan martabat manusia
2. Pengertian HAM berdasarkan Miriam Budiarjo
HAM yakni hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa semenjak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal alasannya dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
3. Pengertian HAM berdasarkan John Locke
HAM merupakan hak-hak yang eksklusif diberikan Tuhan terhadap insan sebagai hak yang kodrati. Oleh alasannya itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang sanggup mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan insan dan pada hakikatnya sangat suci.
4. Pengertian HAM berdasarkan Mahfudz M.D
HAM yakni hak yang menempel pada martabat setiap insan yang mana hak tersebut dibawa semenjak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
5. Pengertian HAM berdasarkan A.J.M. Milne
HAM merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat insan di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat lantaran keutamaan keberadaannya yakni sebagai manusia.
6. Pengertian HAM berdasarkan Haar Tilar
HAM yakni hak yang menempel pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak sanggup hidup menyerupai manusia. Hak tersebut didapatkan pada ketika semenjak lahir ke dunia.
7. Pengertian HAM berdasarkan Franz Magnis Suseno
HAM yakni hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap insan dan bukan lantaran diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan lantaran aturan positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM lantaran ia merupakan manusia.
8. Pengertian HAM berdasarkan Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi insan yakni suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap insan dengan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup mampu dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah kita membahas pengertian Hak Asasi Manusia Manusia Menurut Para Ahli selanjutnya kita akan membahas macam-macam Hak Asasi Manusia. Berbagai macam atau jenis Hak asasi Manusia (HAM) juga telah diutarakan oleh banyak sekali hebat atau pakar beberapa diantaranya yakni Aristoteles, John Locke, Montesquleu, Brierly dan J.J. Rousseau. Dari klarifikasi banyak sekali pakar tersebut secara garis besar hak asasi insan sanggup digolongkan menjadi 6 macam. Berikut 6 macam-macam Hak Asasi Manusia.
1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi merupakan hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif dan setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam memilih, memeluk dan menjalankan akidah agama.
- Hak Kebebasan dalam memberikan atau mengutarakan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
- Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik ialah hak yang bekerjasama dengan kehidupan politik contohnya hak memilih, hak dipilih, hak mendirikan parta dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih pada pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
- Hak Asasi Politik dalam menentukan dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
- Hak Asasi Politik wacana kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam menciptakan organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam memperlihatkan usulan-usulan atau pendapat yang berupa anjuran petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum merupakan hak untuk mendapat perlakukan yang sama dimata aturan dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam memperoleh dan mempunyai pembelaan aturan pada peradilan.
- Hak dalam mendapat layanan dan kontribusi hukum
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi yakni Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi wacana kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi wacana kebebasan dalam mengadakan dan melaksanakan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi wacana kebebasan dalam mempunyai sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi wacana kebebasan dalam mempunyai pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi wacana kebebasan dalam melaksanakan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan kontribusi (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak untuk mendapat hal yang sama dalam berlangsungnya proses aturan baik itu penyelidikan, Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
- Hak mendapat pembelaan dalam hukum
- Hak mendapat perlakukan yang adil dalam hukum
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk menentukan pendidikan serta hak untuk berbagi kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk berkreasi
- Hak untuk berbagi Hobi
- Hak untuk berbagi talenta dan minat
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan atau HAM mempunyai beberapa ciri-ciri khusus kalau dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak sanggup dicabut, HAM tidak sanggup diserahkan atau dihilangkan.
- Tidak sanggup dibagi, semua orang berhak untuk mendapat semua hak, baik itu hak ekonomi, hak sipil, politik, sosial, dan budaya.
- Hakiki, artinya HAM merupakan hak asasi semua insan yang sudah menempel pada ketika insan itu lahir.
- Universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melaksanakan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak gosip yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat lantaran serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal lantaran diracun memakai Arsenikum di masakan atau minumannya ketika ia merada di dalam pesawat.
Kasus ini hingga kini masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. lalu pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi eksekusi 14 tahun penjara lantaran terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, lantaran dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di masakan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
2. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum insiden ini, Udin kerap menulis artikel kritis wacana kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas semenjak 1986. Udin yakni seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan kesannya ditemukan sudah tewas.
3. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
4. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan acara perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini bermula dari agresi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melaksanakan PHK terhadap mereka tanpa alasan. Setelah agresi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di daerah hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi memprihatinkan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan serta pembunuhan. Namun hingga kini penyelidikan masih belum menemukan titik terang.
Sekian artikel mengenai Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan wacana hak asasi manusia, hak asasi pribadi, ciri ciri ham, macam macam ham, rujukan pelanggaran ham dan pelanggaran ham di indonesia, Terimakasih atas kunjungannya.
Pengertian dan Macam HAM lengkap Contoh Pelanggarannya di Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR