Monday, May 28, 2018

√ Download Permendikbud No 10 Tahun 2018 Ihwal Juknis Penyaluran Tpp, Tk Dan Tpg

Pada posting ini berisi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPP), Tunjangan Khusus (TK), Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG).

Dalam Permendikbud ini ada beberapa istilah yang perlu anda ketahui, yaitu:

  1. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi ialah pertolongan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus ialah pertolongan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.
  4. Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta pelengkap penghasilan.
  5. Daerah Khusus ialah kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulaupulau kecil terluar.
  6. Pemerintah Daerah ialah kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  7. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  8. Menteri ialah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan fatwa bagi Kementerian dan Pemda dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

Guru PNSD meliputi:

a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.


Lebih lengkapnya, silahkan anda baca Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran TPP, Taman Kanak-kanak dan TPG di bawah ini:


Sumber http://www.mrmung.com