Thursday, May 24, 2018

√ Kegiatan S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Gadjah Mada, Ugm, Yogyakarta

Fakultas Hukum UGM yang telah genap berusia 70 tahun pada 17 Februari 2016 merupakan fakultas aturan pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia yang telah berdaulat. Dalam perjalanannya untuk mewujudkan semangat from good to great faculty of law, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah memperlihatkan bantuan penting dalam perkembangan bangsa dan negara, dan khususnya pada perkembangan ilmu aturan di Indonesia. Banyak pendapat dan pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari Fakultas Hukum UGM yang kemudian dipakai untuk memperkuat dan memperbaiki sistem aturan Indonesia, selaras dengan cita Fakultas Hukum UGM untuk membuat Bulaksumur School of Legal Thoughts. Berbagai prestasipun telah dicapai oleh Fakultas Hukum UGM baik dalam skala nasional maupun internasional.



Akreditasi Magister Hukum


Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT nomor 1198/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2015 dengan Sertifikat nomor SPM: 002883, terhitung mulai tanggal 12 Desember 2015 hingga dengan tanggal 12 Desember 2020, Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh nilai A.


Akreditasi Magister Kenotariatan



Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT nomor 090/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2015 dengan Sertifikat nomor SPM: 002529, terhitung mulai tanggal 14 Maret 2015 hingga dengan tanggal 14 Maret 2020, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh nilai A.



Akreditasi Magister Ilmu Hukum



Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT nomor 1160/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2015 dengan Sertifikat nomor SPM: 002870, terhitung mulai tanggal 20 November 2015 hingga dengan tanggal 20 November 2020, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh nilai A.



Akreditasi Magister Ilmu Hukum (Kampus Jakarta)






Program Studi Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta Universitas Gadjah Mada diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 380/P/SK/HT/2013 perihal Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (S2) di Luar Domisili pada Universitas Gadjah Mada di Jakarta Selatan, tertanggal 12 Mei 2013. Merujuk pada visi MIH Jakarta UGM, aktivitas studi ini diselenggarakan sebagai sentra pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu aturan secara dinamis dan profesional di bidang aturan bisnis dan litigasi, yang mempunyai daya saing di tingkat internasional. Gelar yang diperoleh sehabis menuntaskan aktivitas ini yaitu M.H. Saat ini Program Studi MIH Kampus Jakarta terkakreditasi A oleh BAN-PT.









Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada


Dalam rentang waktu 70 tahun banyak sekali kejadian telah terdokumentasikan dan terangkai sebagai jejak-jejak perjalanan Fakultas Hukum UGM sebagai lembaga yang dinamis dalam memantapkan langkahnya menuju kualitas tinggi, integrasi internal, dan koneksi global dalam lembaga nasional dan internasional. Berbagai hal monumental yang pernah dicapai akan senantiasa menjadi pandangan gres bagi generasi kini dan yang akan tiba untuk mengukir prestasinya. Berikut merupakan rekam jejak kelembagaan Fakultas Hukum UGM semenjak awal pendiriannya hingga ketika ini.



  1. Faculteit Hoekoem Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada (FH BPTGM). FH BPTGM lahir pada tanggal 17 Februari 1946 di Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Kota Baru (SMA 3 Yogyakarta sekarang) dan diresmikan pada tanggal 3 Maret 1946 di Gedung Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP – Gedung DPRD Propinsi DIY ketika ini). Nama “Gadjah Mada” diusulkan oleh Mr. Boediarto. Perkuliahan di FH BPTGM dimulai semenjak tanggal 18 Maret 1946 di Pagelaran Keraton Yogyakarta.

  2. Sekolah Tinggi Hukum Jogjakarta (STHJ)

    STHJ merupakan peleburan dari Faculteit Hoekoem Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada (swasta) dengan Sekolah Tinggi Hukum Negeri di Surakarta (negeri) pada tanggal 7 Desember 1949. Peleburan ini terjadi sehabis Sekolah Tinggi Hukum yang semula di Surakarta dipindahkan ke Yogyakarta sehingga terdapat 2 buah Sekolah Hukum di Yogyakarta.

  3. Faculteit Hukum Universiteit Negeri Gadjah Mada (FHUNGM)

    STHJ bermetamorfosis FH UNGM sehabis dikeluarkan – nya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949 yang menginstruksikan penggabungan semua perguruan tinggi negeri di Jogjakarta menjadi universiteit dengan nama Universiteit Negeri “Gadjah Mada”. Peresmian Universiteit Negeri “Gadjah Mada” dilakukan pada tanggal 19 Desember 1949.

  4. Fakultit Hukum, Sosial dan Politik Universitit Negeri Gadjah Mada (FHSP UNGM)

    FH UNGM yang semula terdiri dari Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tata Negara, Ekonomi dan Sosiologi diubah menjadi Fakultit Hukum, Sosial dan Politik (FHSP) Universitit Negeri Gadjah Mada alasannya yaitu pada tanggal 14 Agustus 1950 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1950 perihal Penghapusan Bentuk Akademi di Lingkungan Universiteit Negeri Gadjah Mada. Pada ketika itu FHSP UNGM juga tercatat mempunyai Cabang Bagian Hukum Fakultit Hukum Sosial dan Politik Cabang Surabaya (Fakultas Hukum Universitas Airlangga ketika ini).

  5. Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik Universitit Negeri Gadjah Mada (FHESP UNGM)

    Pada Tanggal 19 September 1952, Fakultit Hukum Sosial dan Politik ditambahkan Bagian Ekonomi (sekarang dikenal sebagai Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM), sehingga namanya bermetamorfosis Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik (FHESP).

  6. Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (FHESP UGM)

    Tanggal 11 Juli 1955 nama Universitit Negeri Gadjah Mada diubah menjadi Universitas Gadjah Mada, demikian pula nama fakultit bermetamorfosis fakultas, termasuk Fakultit Hukum menjadi Fakultas Hukum.

  7. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)

    Pada tanggal 15 September 1955 pemerintah menginstruksikan berbagi Fakultas HESP UGM menjadi 3 fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sosial dan Politik. Sejak ketika itu maka berdiri Fakultas Hukum UGM yang mandiri, yang kini telah berumur 66 tahun.

    Selain mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan, dalam perjalanannya Fakultas Hukum UGM juga mengalami perpindahan lokasi perkuliahan serta penambahan gedung dan ruang perkuliahan hingga ketika ini sebagai berikut:





    1. Perkuliahan di Siti Hinggil dan Pagelaran Keraton Yogyakarta

      Perkuliahan di Keraton Yogyakarta dimulai semenjak kuliah perdana pada tanggal 13 Maret 1946 hingga tahun 1973 (sekitar 27 tahun). Perkuliahan untuk kelas yang besar (mencapai 1000 orang mahasiswa lebih) dilaksanakan di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta dengan metode tatap muka, dosen menjelaskan dengan alat bantu microphone dan papan tulis. Sementara untuk kuliah dengan akseptor sedikit, perkuliahan dilakukan di ruang bersekat Pagelaran Keraton Yogyakarta, dengan sekat setinggi 2 meter yang besarnya menyesuaikan jumlah akseptor kuliah.

    2. Perkuliahan di Bulaksumur Yogyakarta

      Sejak Tahun 1973 kegiatan perkuliahan Fakultas Hukum UGM dipindahkan ke lokasi gres di Bulaksumur Yogyakarta, yang tanah dan gedungnya tersebut dibeli dengan dana pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan. Pada ketika itu gres ada satu gedung untuk Fakultas Hukum UGM, namun sudah ada kemajuan untuk perkuliahan dimana sekat untuk ruang kuliah sudah dibentuk permanen dengan tembok sehingga perkuliahan lebih fokus.

      Di tahun berikutnya, juga dibangun satu gedung gres yang ketika ini dikenal dengan Gedung I yang juga hanya terdiri dari satu ruang. Gedung ini difungsikan layaknya Siti Hinggil Keraton untuk perkuliahan yang sifatnya umum dan menampung mahasiswa dalam jumlah yang banyak (100-400 mahasiswa), juga untuk aktivitas resmi lainnya menyerupai seminar dan wisuda.

      Pada tahun 1976 diadakan penambahan gedung gres pada lokasi yang sama yang diperuntukkan untuk bersama Fakultas Hukum, Sosial politik dan Filsafat yang dikenal dengan Gedung Kuliah Umum (GKU).




Visi


Fakultas Hukum berkelas dunia yang kompetitif, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.


Misi



  1. Menyelenggarakan pendidikan aturan yang unggul bertaraf internasional dan pengembangan ilmu aturan secara berkelanjutan.

  2. Menyelenggarakan penelitian ilmu aturan yang bermanfaat bagi masyarakat.

  3. Menyelenggarakan dedikasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aturan masyarakat.

  4. Menjalin kolaborasi dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.


Tujuan


Tujuan Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada yaitu mengakibatkan Fakultas Hukum UGM sebagai pendidikan tinggi aturan terbaik di Indonesia dengan reputasi internasional melalui:



  1. Pendidikan tinggi aturan yang berkualitas dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan kompeten yang bisa menjawab tantangan zaman, serta membuat para juris yang profesional dan handal dalam bidangnya.

  2. Produk Penelitian aturan yang menjadi tumpuan nasional berbasis keunggulan lokal untuk mewujudkan substansi aturan di Indonesia yang respoonsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.

  3. Pengabdian kepada masyarakat yang bisa mendorong kemandirian rakyat yang sadar akan aturan secara berkelanjutan sebagai prasyarat negara aturan yang demokratis.

  4. Tata kelola fakultas aturan yang berintegritas, transparan dan akuntabel guna menunjang efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Kerjasama yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan dengan alumni dan mitra.


Sasaran



  1. Terwujudnya pembelajaran berbasis penelitian.

  2. Tercapainya fakultas berkelas dunia dan peningkatan reputasi internasional di bidang pendidikan, penelitian dan dedikasi masyarakat.

  3. Tercapainya peningkatan jejaring kolaborasi internasional.

  4. Terwujudnya pemantapan kiprah dalam penyelesaian duduk kasus bangsa dengan pendekatan kerakyatan dan sosio-kultur Indonesia, serta mengangkat keunggulan lokal ke tingkat dunia

  5. Terciptanya lingkungan kampus yang aman, tertib, dan nyaman.


Profil Lulusan


Lulusan dibutuhkan menguasai asas/prinsip, teori dan dogma ilmu aturan dengan kemampuan menerapkannya dalam praktek. Kompetensi tersebut ditunjukkan dengan:



  1. Kemampuan menerapkan ilmu aturan melalui pemantauan dan analisis terhadap duduk kasus aturan yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.

  2. Kemampuan menguasai asas, teori dan konsep aturan supaya bisa menerapkan aturan kasatmata dalam menemukan dan memperlihatkan solusi duduk kasus atas masalah aturan yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.

  3. Kemampuan menuntaskan duduk kasus aturan sesuai lingkup pekerjaan atau profesinya, berdasarkan prinsip-prinsip aturan yang berkeadilan.

  4. Kemampuan melaksanakan penelitian di bidang aturan secara mono- dan multidisipliner untuk menjawab permasalahan di masyarakat.

  5. Kemampuan mandiri, dan/atau dalam kelompok, untuk menentukan dan memakai metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen aturan dengan menjunjung tinggi sopan santun profesi hukum.


Departemen Fakultas Hukum UGM


Departemen pada Fakultas Hukum UGM yaitu unsur Fakultas yang bertugas berbagi ilmu pengetahuan dan sanggup menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesi untuk jenjang sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3). Departemen melaksanakan kajian bidang studi aturan tertentu sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan aktivitas akademik dan profesional pada Fakultas Hukum UGM. Departemen pada Fakultas Hukum UGM terdiri dari 11 Departemen, yaitu:



  1. Departemen Hukum Adat

  2. Departemen Hukum Administrasi Negara

  3. Departemen Hukum Agraria

  4. Departemen Hukum Dagang

  5. Departemen Hukum Internasional

  6. Departemen Hukum Islam

  7. Departemen Hukum Lingkungan

  8. Departemen Hukum Pajak

  9. Departemen Hukum Perdata

  10. Departemen Hukum Pidana

  11. Departemen Hukum Tata Negara


Program Studi Sarjana (S1) UGM



  1. Program Studi Sarjana (S1) Hukum

  2. Program S1 Reguler

    b. International Undergraduate Program (IUP)

  3. Program Studi Magister


Program Studi Pasca Sarjana (S2) UGM



  1. Program Studi Magister Fakultas Hukum UGM, meliputi:

    • Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH)

    • Program Studi Magister Kenotariatan (MKn)

    • Program Studi Magister Hukum (MH)

    • Program Studi Magister Hukum Litigasi (MHLit)

    • Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes)

    • Program Studi Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta (MIH Kampus Jakarta)



  2. Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH)



Sumber https://idtesis.com