Sejarah Hari Anak Nasional Nasional - Hari Anak merupakan event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di aneka macam negara di penggalan dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Tanggal tersebut diumumkan oleh PBB sebagai hari bawah umur sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB sendiri ialah UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. kemudia pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia ialah pada tanggal 20 November. Setiap Negara sanggup saja merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama ialah menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984
![]() |
Hari Anak Nasional |
Sejarah Hari Anak Nasional
Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat bawah umur sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga semenjak tahun 1984 menurut Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, sampai daerah.
Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak bawah umur Sebenarnya secara aturan dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia menyerupai telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak yang memuat aneka macam ketentuan wacana persoalan anak di Indonesia. Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan wacana Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan aturan terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.
Baca Juga: Cerita Motivasi: Pemenang Sejati
Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melaksanakan pengawasan pelaksanaan upaya tunjangan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga sanggup memperlihatkan saran dan masukkan secara eksklusif ke Presiden wacana aneka macam upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan tunjangan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, ialah pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan cita-cita persoalan anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Sekian Artikel wacana Hari Anak Nasional, biar artikel wacana Hari Anak Nasional beserta Pengertian dan Sejarahnya sanggup menambah wawasan teman . dan mari kita bahu-membahu turut menyemarakan Hari Anak Nasional yang jatuh dan diperingati Setiap Tanggal 23 Juli dengan lebih mencintai dan memperhatikan bawah umur disekitar kita.
Hari Anak Nasional: Pengertian dan Sejarahnya (Lengkap)
MARKIJAR: MARi KIta belaJAR
Sumber http://www.markijar.com/