Download Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaan Festival dan LOmba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N TINGKAT Sekolah Menengan Atas TAHUN 2018) tahun 2018 telah memasuki usia yang ke-15. Sebuah waktu yang cukup matang dalam masa penyelenggaraan kegiatan ekspo dan lomba seni. Dari masa ke masa telah menghasilkan penerima didik yang mempunyai talenta di bidang seni dan berprestasi dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan FLS2N TINGKAT Sekolah Menengan Atas TAHUN 2018 tidak hanya memfasilitasi penerima didik di bidang seni untuk berprestasi saja, namun juga untuk membentuk kepribadian dan abjad yang baik. Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa memperhatikan talenta dan minat penerima didik.
FLS2N TINGKAT Sekolah Menengan Atas TAHUN 2018 melombakan bidang seni pertunjukan dan seni penciptaan, pada bidang seni pertunjukan yaitu vokal solo, gitar solo, baca puisi, tari kreasi dan teater monolog. Sedangkan untuk bidang seni penciptaan yaitu desain poster, kriya, cipta puisi dan film pendek.
Tema FLS2N TINGKAT Sekolah Menengan Atas TAHUN 2018 yaitu seni sebagai pandangan gres keteladanan dalam pendidikan karakter, makna tema ini bertujuan untuk mengkampanyekan pentingnya aspek keteladanan dalam implementasi penguatan pendidikan abjad bagi penerima didik Sekolah Menengan Atas menuju bangsa yang berkarakter dan berbudaya.
Berikut yaitu tautan Download Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:
Berikut yaitu kutipan dari Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaan FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 tersebut:
A. Latar Belakang Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
1. Pengertian Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
a. Kebudayaan
Kebudayaan yaitu suatu sistem tata nilai yang disepakati oleh sebuah komunitas atau masyarakat tertentu. Produk kebudayaan sanggup berupa benda dan takbenda (fisik dan nonfisik). Kedua produk budaya tersebut menjadi contoh dan panduan kelompok tersebut dalam berperilaku. Produk kebudayaan itu, antara lain berupa ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan seni.
b. Seni
Seni yaitu cuilan dari kebudayaan yang memegang peranan penting dalam membangun sistem kemasyarakatan yang beradab dan beretika. Seni sebagai alat ekspresi di dalam tataran komunikasi dan sosial bertujuan untuk memperhalus kebijaksanaan dan rasa sehingga terbangun kebudayaan yang tinggi dan manusiawi.
c. Klasifikasi Seni yang Dilombakan
Bertolak dari pandangan di atas, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dengan kategori sebagai berikut.
1) Pertunjukan
Seni pertunjukan yaitu seni yang melibatkan agresi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Seni pertunjukan melibatkan empat unsur, yaitu waktu, ruang, seniman, dan penonton. Dalam FLS2N di tingkat SMA, materi seni pertunjukan sanggup dipersiapkan di provinsi masing- masing. Bidang yang dilombakan yaitu baca puisi, tari kreasi inovatif, vokal solo, gitar solo, dan monolog.
2) Penciptaan
Penciptaan karya seni berupa ekspresi yang berunsur keindahan yang diungkapkan melalui media yang bersifat nyata dan sanggup dinikmati oleh indra. Pada FLS2N di tingkat SMA, pengetahuan, wawasan, bahan, dan peralatan penerima dipersiapkan di masing-masing provinsi sesuai dengan tema yang tertera pada buku pedoman. Soal akan diberikan pada ketika lomba. Bidang yang dilombakan yaitu desain poster, kriya, Cipta Puisi dan Film Pendek.
Prestasi akademik dan nonakademik yang diraih melalui pendidikan yang bermutu memerlukan pengembangan kecerdasan secara komprehensif dan bermakna. Aspek- aspeknya meliputi: (1) olah hati (cerdas spiritual) untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan adab mulia, kebijaksanaan pekerti atau moral, membentuk kepribadian yang unggul, membangun kepemimpinan dan kewirausahaan (entrepreneurship), (2) olah pikir (cerdas intelektual) untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) olah rasa (cerdas emosional dan sosial) untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan (4) olahraga
B. Landasan Pemikiran Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak membuatkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Setiap orang juga berhak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya, termasuk daya saing di bidang prestasi akademik dan nonakademik.
Prestasi akademik dan nonakademik yang diraih melalui pendidikan yang bermutu memerlukan pengembangan kecerdasan secara komprehensif dan bermakna. Aspek-aspeknya meliputi: (1) olah hati (cerdas spiritual) untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan adab mulia, kebijaksanaan pekerti atau moral, membentuk kepribadian yang unggul, membangun kepemimpinan dan kewirausahaan (entrepreneurship), (2) olah pikir (cerdas intelektual) untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) olah rasa (cerdas emosional dan sosial) untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan (4) olahraga (cerdas kinestetis) untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
Penjelasan atas Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37, ayat (1) menyebutkan bahwa tujuan kajian seni dan budaya yaitu membentuk abjad penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa seni dan pemahaman budaya.
Sesuai Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, beberapa pokok yang menjadi jadwal prioritas pembangunan pendidikan dan kebudayaan yaitu melaksanakan revolusi abjad bangsa dan memperteguh kebinekaan serta memperkuat restorasi sosial Indonesia. Hal ini kembali tergambar dalam semangat visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Penguatan Ekosistem Pendidikan perlu dilakukan dengan cara memperkuat para pelaku pendidikan, menyerupai kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua, dan juga pegiat pendidikan yang aktif dalam community development. Pelibatan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan. Keberagaman yang ada dalam masyarakat merupakan kekuatan bangsa untuk dijadikan alat pemersatu dalam mewujudkan visi misi tersebut.
Pada kala revolusi mental, sistem pendidikan harus diarahkan untuk membangun identitas bangsa Indonesia yang berbudaya dan beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral agama yang hidup di negara ini. Akses ke pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat yang terprogram, terarah, dan sempurna sasaran oleh negara sanggup membantu kita dalam membangun kepribadian sosial dan budaya Indonesia. Dalam proses pendidikan, revolusi mental yaitu cara membangun kejujuran, motivasi, keseimbangan emosi, kemampuan untuk mengubah cara berpikir, memandang, dan berperilaku yang kemudian menjadi suatu disposisi batin ketika penerima didik, generasi bangsa ini, berhadapan dengan situasi konkret. Pendidikan diarahkan ke transformasi dari pengetahuan diskursif (discursive knowledge) ke pengetahuan mudah (practical knowledge).
Gerakan transformasi berkelanjutan bagi pembangunan pola pikir penerima didik diarahkan lewat wadah penyaluran talenta dan minat penerima didik tingkat Sekolah Menengan Atas dari seluruh Indonesia dengan membangun aspek kognitif dan normatif. Untuk menawarkan motivasi dan menyalurkan talenta dan minat siswa terhadap seni serta budaya di sekolah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas telah memprogramkan delapan bidang seni di dalam kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang seleksinya dilakukan secara berjenjang di setiap provinsi di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Khusus untuk cabang lomba tertentu, pemenang akan dikirim ke ekspo seni tingkat internasional.
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut, disusunlah Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
C. Visi Misi dan Tema FLS2N Tingkat SMA
Visi FLS2N yaitu terwujudnya siswa Sekolah Menengan Atas yang kreatif, cerdas, dan berkarakter melalui penghayatan dan penguasaan seni budaya bangsa sehingga mempunyai eksistensi di tingkat dunia.
Misi FLS2N adalah
a. meningkatkan kualitas siswa Sekolah Menengan Atas yang bisa membuatkan potensi dan abjad melalui penghayatan dan penguasaan seni budaya;
b. menawarkan kesempatan yang sama bagi siswa Sekolah Menengan Atas untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian berkesenian melalui kompetisi seni pertunjukan dan seni penciptaan yang berakar pada kearifan lokal dalam konteks kompetisi global; dan
c. menawarkan pengalaman bagi siswa Sekolah Menengan Atas untuk memahami makna keberagaman dan perbedaan, khususnya dalam hal seni budaya sebagai kekayaan dan kekuatan bangsa.
Untuk mewujudkan visi misi tersebut, FLS2N tingkat Sekolah Menengan Atas tahun 2018 mempunyai tema:
“Seni Inspirasi Keteladanan”
E. Tujuan Buku Panduan/Pedoman Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Tujuan kegiatan ini adalah
1. menawarkan pengalaman berkompetisi dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam keberagaman untuk memberi pandangan gres keteladanan dalam mencapai prestasi tertinggi di bidangnya,
2. membina dan meningkatkan kreativitas dan apresiasi siswa terhadap bidang seni yang berakar pada budaya bangsa,
3. mempererat persahabatan, persatuan, dan kesatuan bangsa sesama siswa Indonesia yang berasal dari aneka macam kawasan dengan karakter, tingkat keterampilan, dan budaya yang berbeda, dan
4. berkontribusi terhadap pengembangan sumber daya insan untuk mendukung tumbuh kembangnya ekonomi kreatif.
F. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diperlukan adalah
1. terciptanya pengalaman berkompetisi yang sehat dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam keberagaman untuk mencapai prestasi tertinggi di bidangnya,
2. terbinanya dan meningkatnya kreativitas dan apresiasi siswa terhadap bidang seni yang berakar pada budaya,
3. terciptanya persahabatan, persatuan, dan kesatuan bangsa sesama siswa Indonesia yang berasal dari aneka macam kawasan dengan karakter, tingkat keterampilan, dan budaya yang berbeda, dan
4. adanya donasi terhadap pengembangan sumber daya insan dalam rangka mendukung tumbuh kembangnya ekonom
Bab II Mekanisme Penyelenggaraan Festival & Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
A. Bidang Seni yang Dilombakan dan Jumlah Peserta/Provinsi
No. | Bidang Seni | Peserta Per Provinsi | Jumlah (34 Provinsi) | |
---|---|---|---|---|
PUTRA | PUTRI | |||
PERTUNJUKAN | ||||
1 | Baca Puisi | 1 | 34 | |
2 | Tari Kreasi Inovatif | 2 | 68 | |
3 | Vocal Solo | 1 | 1 | 68 |
4 | Gitar Solo | 1 | 34 | |
5 | Monolog | 1 | 34 | |
PENCIPTAAN | ||||
6 | Cipta Puisi | 1 | 34 | |
7 | Desain Poster | 1 | 1 | 68 |
8 | Kriya | 1 | 1 | 68 |
9 | Film Pendek | 2 | 68 | |
Jumlah Peserta | 14 | 476 |
Jumlah penerima per provinsi: Jumlah penerima : 14 orang
Jumlah pendamping : 3 orang (1 orang pendamping khusus untuk monolog, 1 orang pendamping khusus untuk tari kreasi dan 1 orang pendamping dari Dinas Pendidikan Provinsi).
Keterangan:
1. Setiap provinsi diwajibkan mengikuti 9 (sembilan) jenis lomba seni di atas dengan 14 siswa yang merupakan juara tingkat provinsi masing-masing. Untuk tahun 2018, seluruh provinsi diwajibkan berpartisipasi.
2. Pendamping bertugas membantu penerima lomba baik dari segi administratif dan kelancaran lomba.
B. Kriteria Peserta yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bersekolah di Indonesia.
2. Peserta yaitu siswa Sekolah Menengan Atas negeri maupun swasta kelas X atau XI pada tahun pelajaran 2017/2018.
3. Peserta belum pernah mengikuti kompetisi FLS2N tingkat nasional jenjang Sekolah Menengan Atas di bidang yang sama.
4. Peserta yaitu juara tingkat provinsi yang harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing, serta memperlihatkan sertifikat pemenang seleksi tingkat Provinsi pada ketika registrasi.
5. Peserta sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
C. Sistem Seleksi Peserta Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Seleksi tingkat provinsi yaitu cara untuk menjaring juara FLS2N di tingkat provinsi dan seleksi tingkat provinsi untuk menjadi penerima FLS2N tingkat Nasional. Seleksi tingkat provinsi wajib dilakukan, baik secara pribadi dan/atau secara daring (online).
1. Seleksi secara langsung
Seleksi secara pribadi yaitu penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota dan tim juri provinsi untuk tingkat provinsi dengan cara menghadirkan pribadi para penerima juara masing-masing bidang lomba tingkat kabupaten/kota. Tim juri terdiri dari atas 1 orang juri ketua dan 2 orang juri anggota yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Seleksi secara daring (online)
a. Seleksi secara daring (online) dimaksudkan sebagai alternatif kalau seleksi secara pribadi mustahil dilaksanakan.
b. Seleksi dilakukan melalui laman Direktorat Pembinaan SMA, yakni http://psma.kemdikbud.go.id/ dengan cara siswa mendaftar dan mengunggah (upload) karya dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah ke laman tersebut.
c. Format karya diadaptasi dengan ketentuan bidang seni masing- masing.
d. Pengunggahan karya untuk seleksi tingkat provinsi dimulai pada tanggal 2 Mei 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2018.
e. Karya yang sudah terkirim akan diseleksi oleh tim juri provinsi yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
f. Penilaian karya di tingkat provinsi dilakukan pada tanggal 1 - 20 Juli 2018.
g. Hasil seleksi FLS2N tingkat provinsi merupakan tanggung jawab penuh dari Dinas Pendidikan Provinsi.
D. Kriteria Juri Tingkat Provinsi yaitu sebagai berikut :
1. berasal dari unsur akademisi (non guru) dan/atau praktisi,
2. berkompeten di bidang masing-masing,
3. berpengalaman menjadi juri tingkat provinsi sesuai bidangnya,
4. bersikap adil dan tidak berpihak,
5. bertanggung jawab terhadap keputusannya,
6. bukan pembimbing dan/atau juri di tingkat kabupaten/kota,
7. sanggup mengakses internet bagi juri bidang lomba yang melaksanakan seleksi secara daring (online),
8. bersedia menandatangani pakta integritas sebagai juri FLS2N, dan
9. ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
E. Kriteria Juri Tingkat Nasional yaitu sebagai berikut :
1. berasal dari unsur akademisi (nonguru) dan/atau praktisi profesional,
2. berkompeten di bidang masing-masing,
3. berpengalaman menjadi juri tingkat nasional sesuai bidangnya,
4. bersikap adil dan tidak berpihak,
5. bertanggung jawab terhadap keputusannya,
6. bukan pembimbing dan/atau juri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
7. bersedia menandatangani pakta integritas sebagai juri FLS2N, dan
8. ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Pembinaan SMA.
F. Jadwal Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Jadwal pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tahun 2018 sebagai berikut:
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan |
---|---|---|---|
1. | Tingkat Sekolah | Minggu ke-1 bulan | Ditentukan sekolah |
Februari | |||
2. | Tingkat Kabupaten/ Kota | Maret - April | Ibu Kota |
Kabupaten/ Kota | |||
3. | Tingkat Provinsi | Seleksi pribadi : | Ibu Kota Provinsi |
1 - 20 Juli 2018 | |||
Seleksi daring (online) : | |||
1 - 20 Juli 2018 | |||
4. | Tingkat Nasional | 26 Agustus - | Banda Aceh, Aceh. |
01-Sep-18 |
G. Pembiayaan Festival dan Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
1. Penyelenggaraan seleksi Festival dan Lomba Seni Siswa di tingkat sekolah didanai melalui APBS atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa di tingkat kabupaten/kota bersumber dari dana APBD atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa di tingkat provinsi dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
4. Penyelengaraan Festival dan Lomba Seni Siswa di tingkat nasional tahun 2018 didanai dengan dana APBN atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Bab III Pedoman Lomba Masing-Masing Bidang Yang Dilombakan dalam FLS2N 2018
A. SENI PERTUNJUKAN
1. Bidang Seni Baca Puisi
A. Pengertian
Seni Baca Puisi yaitu seni membaca (melisankan, mengomuni- kasikan, dan mengekspresikan) puisi di panggung.
B. Tema
“Melalui seni baca puisi siswa memperoleh pandangan gres keteladanan sebagai cuilan dari upaya membangun abjad bangsa.”
C. Ketentuan Umum
a. Setiap provinsi wajib mengirimkan satu peserta, boleh putra atau putri, untuk mengikuti lomba tingkat nasional.
b. Peserta yaitu juara dari hasil seleksi tingkat provinsi.
c. Peserta lomba baca puisi tidak diperbolehkan mengikuti lomba cipta puisi atau lomba-lomba lain.
d. Peserta tidak ditentukan menurut jenis kelamin (peserta boleh pria atau perempuan).
e. Peserta mengenakan seragam sekolah ketika membacakan puisi.
D. Ketentuan Khusus
a. Peserta membacakan satu puisi dari Puisi Penyisihan (daftar puisi untuk babak penyisihan dan puisi untuk babak final terlampir) pada babak penyisihan.
b. Peserta yang masuk babak final membacakan satu puisi dari Puisi Final.
c. Pembacaan puisi dari awal hingga selesai sepenuhnya dilakukan di panggung.
d. Peserta tidak diperbolehkan menambahkan, dalam bentuk nyanyian dan/atau pengulangan larik/bait tertentu, atau mengurangi puisi yang dibacakan.
e. Peserta tidak diperbolehkan memakai alat bantu apa pun, baik berupa iringan musik maupun alat bantu lainnya, menyerupai topeng atau kostum.
f. Hal-hal teknis yang belum tercantum dalam Pedoman akan disampaikan dalam jadwal rapat teknis (technical meeting).
g. Apabila tingkat provinsi tidak melaksanakan seleksi Lomba Seni Baca Puisi secara langsung, panitia seleksi Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi diperlukan bisa melaksanakan seleksi melalui daring (online), dengan ketentuan sebagai berikut :
1) pengambilan gambar dengan kamera statis dan terlihat seluruh tubuh,
2) hasil rekaman audio visual terdengar dan terlihat jelas,
3) hasil rekaman dihentikan di rekayasa ulang/diedit,
4) format file video yaitu mp4, dan
5) video diunggah ke laman Direktorat Pembinaan SMA, yakni http://psma.kemdikbud.go.id/ disertai lampiran surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
E. Agenda Kegiatan Nasional
Hari ke-1 : Kedatangan peserta
Hari ke-2 : Upacara pembukaan, workshop dan technical meeting
Hari ke-3 : Lomba babak penyisihan
Hari ke-4 : Lomba babak final
Hari ke-5 : Wisata edukasi, pendidikan karakter, malam apresiasi dan pengumuman pemenang
Hari ke-6 : Upacara penutupan
Hari ke-7 : Kepulangan
Jadwal bersifat tentative
F. Penentuan Juara
Penentuan juara didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh pada setiap aspek evaluasi yang menghasilkan 10 finalis yang akan dinilai lagi pada babak final dengan puisi final untuk memilih Juara I, II, III. Keputusan Juri mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian goresan pena perihal