Monday, December 17, 2018

√ Download Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun  √ Download Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018







Dalam upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan dan kekayaan nilai sejarah bangsa Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui acara Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 memperlihatkan Bantuan Pemerintah kepada individu maupun kelompok masyarakat di Indonesia untuk melestarikan nilai sejarah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, santunan ini dipakai antara lain untuk melindungi, membuatkan dan memperkuat segala inisiatif pengembangan kesejarahan di Indonesia.

Agar acara ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diharapkan adanya suatu pedoman yang mengatur wacana tata cara dan mekanisme pendistribusian santunan serta pelaksanaannya. Pemanfaatan santunan semaksimal mungkin harus dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.Secara umum Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 ini menjelaskan wacana latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran, definisi konsep, mekanisme pelaksanakan bantuan, penyaluran dan pencairan dan bantuan, dan pelaporan.

Besar keinginan kami supaya peserta santunan sanggup memperoleh manfaat dan melaksanakan pekerjaan yang dikelola secara transparan serta sanggup mempertanggungjawabkan sesuai dengan Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 ini.

Berikut yakni tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018:



Berikut yakni kutipan dari Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

Sejarah dan budaya yakni dua hal yang tidak sanggup dipisahkan alasannya yakni satu sama lain saling beriringan, keduanya muncul bersamaan seiring dengan keberlangsungan kehidupan. Sejarah merupakan pemandu bagi kita untuk melangkah ke masa depan, alasannya yakni sejarah memperlihatkan pengalaman dan mengajarkan kearifan serta kebijaksanaan. Sejarah yakni bentuk keberadaan keberadaan sebuah kebudayaan, suatu bangsa, dan negara.

Sejarah bukan hanya kisah masa kemudian yang lama yang kemudian ditinggalkan. Sejarah menempel dalam kepribadian suatu bangsa alasannya yakni masa lalulah yang membentuk huruf serta kepribadiaan bangsa pada dikala ini. Oleh alasannya yakni itu melalui sejarah, suatu bangsa sanggup berjalan ke depan dengan mengacu pada pengalaman-pengalaman masa lampau menuju kearah yang lebih baik.
Sejarahmemilikinilaiyangsangatpenting,karenasejarahmerupakan saksi sekaligus bukti yang tidak saja menggambarkan realitas, tetapi juga menyuguhkan kearifan dan kebenaran yang sanggup dijadikan keberlangsungan hidup bangsa ini. Oleh alasannya yakni itu kesadaran sejarah bagi masyarakat Indonesia harus dibangun dalam upaya memperkuat jati diri bangsa.

Di satu pihak, kondisi Bangsa Indonesia remaja ini diwarnai banyak sekali konflik. Sementara di pihak lain, setiap masyarakat pendukung kebudayaan di Indonesia mempunyai kearifan sejarah dan nilai budaya untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Dengan demikian, sudah saatnya bangsa Indonesia kembali pada sejarah dan budayanya sendiri. Pemberdayaan sejarah dan
nilai budaya sanggup memperlihatkan pemahaman serta pandangan yang benar dalam berkehidupan dan memperlihatkan kesadaran atas adanya ikatan persaudaraan sebagai suatu bangsa. Hal tersebut sanggup direalisasikan dengan mulai melaksanakan pengumpulan sumber-sumber sejarah serta pemberdayaan nilai budaya melalui bermacam-macam kegiatan menyerupai kegiatan di perbatasan negara, Gerakan Nasional Cinta Tanah Air (Genta), pemetaan sejarah, dialog, workshop, dan seminar wacana sejarah. Pelbagai kegatan ini melibatkan banyak pihak yang saling bertemu, melihat, dan berdiskusi wacana pikiran dan kondisinya masing-masing. Beragam kegiatan tersebut perlahan memperlihatkan dampak positif bagi kesadaran kesejarahan sebagai suatu bangsa serta pembentukan huruf dan kepribadian bangsa menurut nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.

Penanaman nilai-nilai sejarah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Kita tidak sanggup menafikan bahwa banyak pihak ikut ambil bab dalam menggali, menjaga, dan mengapresiasi sejarah di Indonesia. Beragam kegiatan para sejarawan, budayawan, organisasi profesi sejarah, komunitas sejarah, dan masyarakat umum ikut berpartisipasi membuatkan sejarah Indonesia. Melihat kenyataan ini, pemerintah sebagai fasilitator dan regulator perlu mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh masyarakat.
Beberapa bentuk apresiasi sejarah yang sanggup dilakukan antara lain yakni memperlihatkan dukungan terhadap setiap kegiatan kesejarahan. Untuk itu, Direktorat sejarah memfasilitasi banyak sekali kegiatan kesejarahan dalam upaya penguatan kegiatan yang dilakukan sejarawan, budayawan, organisasi profesi, komunitas dan masyarakat.

Komunitas sejarah yang ada dikala ini mempunyai idealisme dan komitmen yang berpengaruh terhadap keberlangsungan pengembangan sejarah, akan tetapi mereka terbentur dengan banyak sekali permasalahan menyangkut legalitas, keterbatasan sarana dan prasarana. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Sejarah meningkatkan kesadaran sejarah kepada masyarakat dalam bentuk fasilitasi
komunitas kesejarahan.

C. Tujuan

Penyelenggaraan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini bertujuan sebagai berikut:

1. Mempertahankan eksistensi, memperkuat kapasitas, dan meningkatan kesadaran perorangan dan kelompok masyarakat dalam pengggalian, pengembangan, dan internalisasi nilai sejarah di Indonesia
2. Memberdayakan dan meningkatkan kualitas komunitas kesejarahan sebagai wadah peneguhan huruf dan identitas bangsa.
Berdasarkan kenyataan itu, maka diharapkan penyusunan petunjuk teknis yang baku sebagai panduan pelaksanaan fasilitasi komunitas kesejarahan tahun 2018 untuk mengatur tata cara, mekanisme penyaluran dana, dan pelaksanaan fasilitasi.

D. Sasaran

Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini ditujukan untuk perorangan (atau tim), komunitas, dan organisasi profesi yang bergerak di bidang kesejarahan atau yang meneliti/menulis sejarah yang berdomisili di wilayah Indonesia.

E. Jenis Fasilitasi

Jenis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini yakni sebagai berikut:
1. Fasilitasi Penulisan Sejarah untuk perorangan, komunitas, dan organisasi profesi
2. Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal untuk Guru Sejarah anggota
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah
3. Fasilitasi Event Sejarah untuk komunitas dan organisasi profesi
4. Fasilitasi Pembuatan Film Sejarah untuk komunitas dan organisasi profesi
5. Fasilitasi Pengembangan Aplikasi Kesejarahan untuk komunitas dan organisasi profesi.

F. Pengertian

Pengertian istilah-istilah yang berkaitan dengan Fasilitasi Komunitas
Kesejarahan ini yakni sebagai berikut:
• Fasilitasi yakni acara santunan dana dari pemerintah kepada perorangan dan kelompok masyarakat di Indonesia yang bergiat dalam membuatkan sejarah
• Komunitas Kesejarahan yakni perhimpunan nirlaba dan kelompok masyarakat yang terorganisasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan, yang melaksanakan kegiatan kesejarahan
• Perorangan yakni seseorang (atau tim) yang mempunyai minat dan
perhatian terhadap pengembangan sejarah
• Organisasi Profesi yakni perkumpulan berbadan aturan yang mempunyai tujuan sesuai dengan profesi tertentu dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

G. Prinsip Dasar

Penyelenggaraan Fasilitasi Komunitas Kesejarahaan ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar sebagai berikut.
1. Nasionalistis, yakni sebagai upaya memperkuat rasa nasionalisme dan kebangsaan
2. Prioritas, yakni mengutamakan perorangan, komunitas, dan organisasi profesi yang selama ini telah aktif dalam penggalian, pengembangan, dan internalisasi nilai sejarah
3. Selektif, yakni diberikan secara terseleksi terhadap perorangan, komunitas dan organisasi profesi yang dinilai memenuhi persyaratan
4. Mandiri, yakni tidak berhubungan atau mendukung terhadap kelompok kepentingan tertentu, baik pribadi maupun tidak langsung
5. Transparan dan akuntabel, yakni dipertanggungjawabkan dalam setiap tahap kegiatan, baik dalam pengusulan, pelaksanaan maupun pelaporan.

H. Sumber dan Jumlah Dana Berdasarkan Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Sumber dan jumlah dana Fasilitasi Komunitas Kesejarahan ini yakni sebagai berikut:

1. Sumber dana berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Sejarah tahun 2017 dalam bentuk Kegiatan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan
2. Jumlah fasilitasi yang diberikan, sesuai dengan jumlah anjuran yang diajukan dan hasil verifikasi. Jumlah dana maksimal masing- masing kegiatan sanggup dilihat pada tabel berikut:

BAB II PETUNJUK TEKNIS FASILITASI KOMUNITAS KESEJARAHAN FASILITASI PENULISAN SEJARAH

A. Pengertian

Fasilitasi Penulisan Sejarah yakni kemudahan santunan dana dari peme- rintah yang diberikan kepada perorangan (atau tim), komunitas sejarah atau lainnya dan organisasi profesi untuk penulisan sejarah sesuai de- ngan asas-asas dan kaidah yang berlaku dalam penulisan sejarah.

B. Tema Penulisan

Tema penulisan dalam Fasilitasi Penulisan Sejarah yakni sebagai berikut:
1. Tokoh sejarah lokal dan/atau nasional
2. Peristiwa sejarah lokal dan/atau nasional
3. Sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara.

C. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah yakni sebagai berikut:
1. Syarat administratif bagi perorangan
a. Mengajukan anjuran permohonan santunan dana sesuai dengan Petunjuk Teknis;
b. Memiliki domisili tetap yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk/Surat Izin Mengemudi/paspor dan Kartu Keluarga;
c. Melampirkan riwayat hidup singkat dan fotokopi ijazah terakhir; d. Pernah melaksanakan kegiatan penulisan sejarah minimum dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan hasil goresan pena berupa artikel jurnal, buku/bagian buku, makalah, atau
hasil penelitian yang belum diterbitkan;
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946;
g. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan mendapatkan santunan sejenis.

2. Syarat administratif bagi komunitas
a. Mengajukan anjuran permohonan santunan dana yang ditandatangani oleh ketua komunitas/perkumpulan sesuai dengan Petunjuk Teknis;
b. Penulis/penanggung jawab penulisan minimum berpendidikan Sarjana (Strata 1) semua jurusan/program studi yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah;
c. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. Memiliki tempat atau domisili kantor/sekretariat tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa/pemerintah setempat;
e. Menyertakan profil singkat komunitas;
f. Pernah melaksanakan kegiatan penulisan sejarah minimum dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan hasil goresan pena berupa artikel jurnal, buku/bagian buku, makalah, atau hasil penelitian yang belum diterbitkan;
g. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama komunitas;
h. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah satu bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946 atas nama komunitas;
i. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan mendapatkan santunan sejenis.

3. Syarat administratif bagi organisasi profesi
a. Mengajukan anjuran permohonan santunan dana yang ditandatangani oleh ketua organisasi profesi sesuai dengan Petunjuk Teknis;
b. Penulis/penanggung jawab penulisan berpendidikan minimum Sarjana (Strata 1) sesuai dengan profesinya yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah;
c. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. Memiliki tempat atau domisili kantor/sekretariat tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa/pemerintah setempat;
e. Menyertakan profil singkat organisasi profesi;
f. Telah melaksanakan kegiatan penulisan sejarah minimum dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan hasil goresan pena berupa artikel jurnal, buku/bagian buku, makalah, atau hasil penelitian yang belum diterbitkan;
g. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi profesi;
h. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah satu bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946 atas nama organisasi profesi;
i. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan mendapatkan santunan sejenis dari pihak/sponsor lain.

D. Persyaratan Substantif

Persyaratan substantif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah yakni sebagai berikut:
a. Tulisan merupakan hasil kajian/penelitian sejarah asli, bukan saduran atau terjemahan;
b. Tulisan berisi wacana dinamika aspek sejarah Indonesia (dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069 wacana Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah; Nomor
071 wacana Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah; dan Nomor
072 wacana Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah);
c. Tulisan bertujuan membangun huruf bangsa;
d. Materi goresan pena tidak bersifat atau mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan yang berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa;
e. Penulisan harus melalui pembimbingan dengan sejarawan akademisi dari perguruan tinggi setempat/terdekat;
f. Hasil penulisan harus melalui uji petik di tingkat kawasan dan
Direktorat Sejarah;
g. Penulisan mengikuti Petunjuk Teknis Penulisan Sejarah pada
Lampiran 17;
h. Tulisan harus bebas plagiasi.

E. Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana
Bantuan

Ruang lingkup dan ketentuan penggunaan dana santunan untuk
Fasilitasi Penulisan Sejarah ini tercantum dalam tabel berikut.

No. Ruang Lingkup Contoh Kegiatan Persentase
Alokasi Dana
1 Manajemen - Rapat-rapat persiapan, pembelian alat tulis kantor (ATK) dan meterai
- Koordinasi dan konsultasi dengan
Direktorat Sejarah
5-10%

2 Pelaksanaan
Kegiatan
- Pengumpulan/penelitian Sumber
- Penulisan
- Pembimbingan
- Penyuntingan
- Uji petik hasil penulisan (di kawasan dan di Direktorat Sejarah)
- Menyerahkan 5 exemplar naskah siap cetak (dalam bentuk buku) 90-95%

BAB III
PETUNJUK TEKNIS FASILITASI KOMUNITAS KESEJARAHAN FASILITASI PENULISAN SEJARAH LOKAL UNTUK GURU MGMP SEJARAH

A. Pengertian

Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal untuk Guru Sejarah yakni kemudahan santunan dana dari pemerintah yang diberikan kepada guru sejarah anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah untuk penulisan materi asuh sejarah lokal sesuai dengan asas-asas dan kaidah yang berlaku dalam penulisan materi asuh sejarah.

B. Tema Penulisan

Tema penulisan dalam Fasilitasi Penulisan Sejarah yakni sebagai berikut:
1. Tokoh sejarah lokal
2. Peristiwa sejarah lokal
3. Sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara.

C. Persyaratan Adminsitratif

Persyaratan administratif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal yakni sebagai berikut:
a. Mengajukan anjuran permohonan santunan dana sesuai dengan
Petunjuk Teknis;
b. Penulisan dilakukan oleh tim yang terdiri atas guru sejarah anggota
MGMP Sejarah;
c. Jumlah tim penulis maksimum tiga orang yang dikukuhkan melalui
Surat Keputusan Ketua MGMP Sejarah tingkat kabupaten/kota;
d. Berpendidikan minimum Sarjana (Strata 1) Ilmu Sejarah atau Pendidikan Sejarah yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah;

e. Melampirkan daftar riwayat hidup singkat;
f. Pernah mengikuti workshop atau pembinaan penulisan/bimbingan teknis kesejarahan guru sejarah yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat;
g. Membuat dan melampirkan ringkasan/abstrak goresan pena yang akan dibentuk yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua MGMP Sejarah setempat;
h. Melampirkan fotokopi goresan pena bagi yang pernah melaksanakan publikasi karya sejarah;
i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Memiliki Nomor Rekening Bank pada salah bank pemerintah yaitu
Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia 1946;
k. Membuat surat pernyataan tidak sedang atau akan mendapatkan santunan sejenis dari pihak/ sponsor lain.

D. Persyaratan Substantif

Persyaratan substantif untuk Fasilitasi Penulisan Sejarah yakni sebagai berikut:
a. Tulisan merupakan hasil kajian/penelitian sejarah asli, bukan saduran atau terjemahan;
b. Tulisan berisi wacana dinamika aspek sejarah Indonesia (dapat merujuk pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.46/UM.001/MKP/2009 Tentang Penulisan Sejarah Lokal; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069 wacana Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah; Nomor 071 wacana Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah; dan Nomor 072 wacana Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah);
c. Tulisan bertujuan membangun huruf bangsa;
d. Penyajian materi dikembangkan dari fakta, peristiwa, dan kondisi lokal secara kontekstual dan komprehensif;
e. Materi goresan pena dimaksudkan sebagai materi ajar, tidak bersifat indoktrinatif atau mengandung unsur suku, agama, ras, dan
antargolongan yang berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa;
f. Penulisan harus melalui pembimbingan dengan sejarawan akademisi dari perguruan tinggi setempat/terdekat;
g. Hasil penulisan harus melalui uji petik di tingkat kawasan dan Direktorat
Sejarah;
h. Penulisan mengikuti Petunjuk Teknis Penulisan Sejarah (lihat Lampiran 17);



Demikian goresan pena wacana

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Fasilitasi Komunitas Kesejarahan Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com