Monday, January 23, 2017

√ Pengertian Bumn, Fungsi, Jenis Serta Kelebihan Kekurangan

Pengertian BUMN – Pastinya Anda sudah tidak ajaib lagi dengan BUMN? Apalagi akhir-akhir ini kata BUMN juga sering disebut di media dan televisi. Istilah BUMN sendiri intinya yaitu abreviasi dari “Badan Usaha Milik Negara” yang dari kalimatnya saja sudah sanggup menggambarkan pengertiannya.


Singkatnya, BUMN yaitu perusahaan atau forum perjuangan yang dikelola baik secara sepenuhnya maupun sebagian oleh pemerintah atau pihak negara.


 Pastinya Anda sudah tidak ajaib lagi dengan BUMN √ Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis serta Kelebihan  Kekurangan
Pengertian BUMN

Pengertian BUMN


Pemerintah Indonesia pun juga mengelola sejumlah perusahaan BUMN yang umumnya menangani terkait hajat hidup orang banyak. Jika dibanding dengan perusahaan lain, maka perusahaan BUMN cenderung dijalankan demi menunjukkan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat, membuat lapangan pekerjaan namun tetap menggalang profit atas kegiatan tersebut.


Dalam pelaksanaan hariannya, perusahaan BUMN juga termasuk sebagai salah satu dari pihak pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian. Meskipun juga bertujuan mencari profit, BUMN mempunyai impian utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat dari aneka macam sektor.


Menangani hajat hidup masyarakat, BUMN pun mengelola sejumlah sektor mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, listrik, transportasi, telekomunikasi, konstruksi, keuangan dan lain sebagainya.


Dalam Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003, dijelaskan bahwa pengertian BUMN merupakan tiap-tiap tubuh perjuangan yang baik seluruh atau pun sebagian besar modal itunya (rights issue) dimiliki oleh negara, yang mana melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.


Tujuan BUMN


Setelah membaca wacana pengertian dan maksud dibuatnya suatu BUMN, maka sanggup diketahui beberapa tujuan umum dari pendirian suatu perusahaan BUMN 


Berikut ini yaitu beberapa tujuan pendirian BUMN:



  • Mensejahterakan masyarakat

  • Memberikan bantuan terhadap pertumbuhan serta perkembangan ekonomi negara

  • Menggalang pendapatan sebagai sumber penerimaan negara atas segala sektor perjuangan BUMN

  • Mendapatkan profit atas setiap sektor perjuangan BUMN yang dikelola

  • Menjaga ketersediaan barang dan jasa berkualitas demi memenuhi hajat hidup orang banyak

  • Sebagai eksekutor bermacam kegiatan perjuangan yang belum sanggup dijangkau oleh pihak swasta maupun koperasi

  • Berkontribusi secara aktif untuk membimbing serta membantu para pelaku ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat


Fungsi BUMN


Karena dikelola dan dijalankan oleh pemerintah, maka BUMN selain halnya sanggup mencukupi kebutuhan masyarakat, menjadi sumber pemasukan negara, perusahaan ini juga mempunyai fungsi yang penting bagi perekonomian negara.


Hal ini sebab perusahaan BUMN juga mempunyai fungsi terkait eksistensi  banyak perjuangan lain. Beberapa fungsi penting BUMN di negara kita antara lain;



  • Berfungsi sebagai penyedia aneka macam produk baik berupa barang maupun jasa yang mempunyai nilai hemat yang tidak berhak atau tidak sanggup disediakan oleh pihak swasta (BUMS).

  • Berfungsi sebagai alat pemerintah dalam mengelola sekaligus menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.

  • Berfungsi sebagai perusahaan yang sanggup menunjukkan layanan bagi masyarakat, utamanya untuk menyediakan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  • Berfungsi sebagai penggagas sektor ekonomi yang masih belum menerima minat dari pihak swasta.

  • Berfungsi sebagai penambah penerimaan negara selain halnya membuka lapangan kerja baru.

  • Berfungsi untuk menunjang perkembangan Usaha Kecil Koperasi dan Usaha Mikro.

  • Berfungsi untuk meningkatkan serta mendorong kegiatan masyarakat dalam aneka macam sektor usaha.


Jenis BUMN


Sesuai klarifikasi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan RI no. 19 tahun 2003, dijelaskan bahwa BUMN di Indonesia mempunyai bentuk-bentuk perjuangan yang dibedakan menjadi 2 jenis. Kedua jenis BUMN tersebut yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) serta Badan Usaha Umum (Perum).


Kedua jenis BUMN ini dibedakan berdasar pada kepemilikan modal. Secara lebih lanjut, kedua macam BUMN ini sanggup diuraikan sebagai berikut;


1. Badan Usaha Perseroan (Persero)


 Pastinya Anda sudah tidak ajaib lagi dengan BUMN √ Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis serta Kelebihan  Kekurangan
Badan Usaha Perseroan – PT Pertamina

BUMN jenis ini, negara mempunyai 51% dari total modal tubuh usaha, sementara sisanya didapat dari pihak-pihak lain. Poporsi kepemilikan modal dalam tubuh perjuangan ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 (1998) yang menyebutkan bahwa sebagian besar dari saham perusahaan harus dipegang oleh Negara.


Walaupun umumnya Persero dibentuk atas dasar tawaran presiden, akan tetap dalam pelaksanaannya presiden dibantu oleh menteri. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Umumnya, sebagian besar dari karyawan dan profesional yang bekerja di Persero yaitu pegawai negeri dan bertanggung jawab eksklusif kepada negara.


BUMN Persero ini mempunyai beberapa ciri umum, meliputi;



  • Usulan maupun pendiriannya akan dilakukan oleh menteri

  • Memiliki modalnya yang berupa saham

  • Memiliki kepemimpinan yang berupa direksi

  • Mayoritas atau bahkan seluruh modal merupakan milik negara

  • Para pekerja di perusahaan persero mempunyai status sebagai Pegawai Swasta

  • Tidak difasilitasi oleh negara

  • Memiliki status perseroan terbatas dan diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku

  • Memiliki tujuan utama yaitu menerima profit


Untuk sanggup lebih mengenali jenis BUMN perseroan tersebut, berikut ini beberapa pola BUMN Persero yang ada di Indonesia, antara lain



  • PT Pertamina

  • PT Garam

  • PT Balai Pustaka

  • PT Kereta Api Indonesia

  • PT Pindad

  • PT Kimia Farma Tbk

  • PT Garuda Indonesia

  • PT Adhi Karya Tbk

  • PT Krakatau Steel Tbk

  • PT Perusahaan Listrik Negara


2. Badan Usaha Umum (Perum)


Lain halnya dengan Persero, modal yang dimiliki oleh Badan Usaha Umum sepenuhnya berasal dari pihak negara. Perum juga tidak membagi modal perusahaan tersebut berdasar saham sementara untuk kepemilikan,perusahaan sepenuhnya ada di tangan pemerintah.Perum mempunyai tujuan untuk melaksanakan penyertaan modal pada perjuangan lain sepersetujuan menteri.


Meskipun modal yang dimiliki oleh Perum didapat dari negara, pengelolaan modal tersebut dikelola secara terpisah dari kekayaan negara.


BUMN Perum mempunyai ciri umum, antara lain;



  • Tujuan didirikannya yaitu demi melayani kebutuhan masyarakat

  • Memiliki kepemimpinan di tangan direktur

  • Modal sepenuhnya dari pemerintah dari kekayaan negara yang terpisah

  • Modal sanggup berupa obligasi ataupun saham, bagi perusahaan yang gopublic

  • Pekerjanya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil namun diatur secara tersendiri (setengah swasta)


Beberapa Contoh Perum BUMN antara lain;



  • Perum Pegadaian

  • Perum Damri

  • Perum Bulog

  • Perum Balai Pustaka

  • Perum Antara

  • Perum Jasatirta

  • Perum Peruri

  • Perum Perumnas


Manfaat BUMN


Diusulkannya BUMN berikut pengelolaannya yang berkelanjutan tentunya sebab tubuh perjuangan ini menunjukkan manfaat baik bagi perekonomian negara maupun kemakmuran rakyatnya. Beberapa manfaat dari adanya BUMN antara lain;



  • Memudahkan masyarakat dalam memenuhi aneka macam kebutuhan hidup baik berupa barang maupun asa.

  • Membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

  • Mencegah terjadinya monopoli pasar oleh pihak swasta.

  • Meningkatkan kualitas serta kuantitas komoditi ekspor sehingga meningkatkan devisa baik itu berupa migas maupun non-migas.

  • Menambah penerimaan negara yang kemudian dialokasikan untuk memajukan dan berbagi perekonomian negara.


Kelebihan Kekurangan BUMN


Meskipun BUMN mempunyai aneka macam manfaat konkret bagi perekonomian dan pelayanan publik, perusahaan ini tetap saja mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri.


Kelebihan adanya suatu BUMN bagi masyarakat antara lain sebagai wujud atas jaminan serta proteksi negara terhadap aneka macam acara perekonomian rakyat serta upaya memanfaatkan kekayaan negara untuk lebih memakmurkan rakyat.


Di lain sisi, BUMN juga mempunyai kekurangan contohnya pada sektor-sektor vital yang terikat oleh aneka macam macam hukum dan seringkalimeghadapi kerugian. 


****


Itulah klarifikasi terkait pengertian BUMN berikut  fungsi, jenis sampai kelebihan dan kekurangannya bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat. bagaimanapun keberadaan BUMN berkontribusi positif bagi kehidupan masyarakat atas pemenuhan kebutuhan hidup dan ketersediaan lapangan kerja.


Artikel terkait: Pengertian Analisis, Tujuan, Fungsi dan Contoh



Sumber http://jadijuara.com