Sunday, March 12, 2017

√ Tindak Lanjut Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Uji Kompetensi Guru Online Tahun 2015 bukanlah yang pertama dilaksanakan oleh pemerintah. Kemdikbud pernah mengadakan UKG Online pada tahun 2012, namun tak semua guru mengikutinya. Hanya guru yang telah menerima dukungan sertifikasi saja yang mengikuti UKG ketika itu.

Hasil dari UKG tahun 2012 ternyata tidak memuaskan. Nilai tertinggi 91,00, nilai terendah 1,00, dan nilai rata-rata secara nasional 43,82, jauh dari keinginan yaitu minimum nilai rata-rata nasional 70,00. Ketika itu banyak gosip yang menyampaikan bahwa pemeritah akan menindaklanjuti hasil UKG dengan mengadakan training bagi guru yang memperoleh hasil UKG kurang. Namun ternyata hingga ketika ini tindak lanjut itu tak pernah ada dan entah dijadikan apa hasil UKG yang dilaksanakn tahun 2012 itu.

Untuk UKG tahun 2015 yang kini sedang dilaksanakan, diperkirakan  hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan UKG tahun 2012. Untuk tahun 2015 ini nilai minimum yang dibutuhkan dicapai oleh guru yakni 55. Kita tidak tahu apa yang akan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementrian Kebudayaan, Pendidikan dasar dan Menengah menanggapi hasil dari UKG tahun 2015 ini. Apakah hanya akan dilupakan menyerupai hasil UKG tahun 2012 atau ada tindakan konkrit untuk menindaklanjuti hasil UKG tersebut?

Bila melihat dari buku petunjuk pelaksanaan UKG tahun 2015, disana secara garis besar dikatakan bahwa pelaksanaan UKG ini bertujuan untuk : 1) Memperoleh gosip perihal citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2) Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan training yang harus diikuti oleh guru dalam jadwal pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 3) Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memperlihatkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Hasil UKG tahun 2015 ini juga katanya akan diintegrasikan dengan jadwal Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi jadwal rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan acara peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya dibutuhkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Mari kita lihat realisasi dari apa yang telah direncakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan  itu dilaksanakan atau tidak. Bila tidak dilaksanakan, maka jelaslah bahwa UKG ini hanyalah jadwal yang membuang-buang biaya saja.

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com